Informasi Bersifat Penting
Saumlaki, ambontoday. com - Diinformasikan bahwa Sony Hendra Ratissa, S. Hut mantan anggota DPRD, pernah menjalani hukuman pidana di lembaga Pemasyarakatan kelas III Saumlaki karena dianggap melanggar pasal 266 Kitab Hukum Pidana Namun kini telah dibebaskan pada tanggal 5 Agustus 2015 karena telah selesai menjalani pidana.
Informasi ini dikeluarkan berdasarkan surat bebas yang dikeluarkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan kelas III Saumlaki David Lekatompessy, S. IP pada tanggal 08 Mei 2023.
đ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
đŦ 0 Komentar
đ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Keterangan Petrus Fatlolon Bongkar Sengkarut PI Masela dan Dokumen Janggal
6 months ago
Kejagung Didesak Periksa Kontraktor Agus Thiodorus Terkait Pengrusakan Mangrove
7 months ago
Jejak Perjanjian Notaris di Balik Pencairan Rp20 Miliar UP3 Tanimbar
7 months ago
Kontroversi Pernyataan Bupati Mengguncang Relasi Pemerintah dan Wartawan Tanimbar
7 months agoRekomendasi Untuk Anda
Maluku Dapat 5.000 Paket Intervensi P3KE Dari Kemenko PMK
Ratusan Siswa PAUD Ikut Ajang Sport Kids
Adriaansz : PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat Berbeda
Lelmalaya Mewakili Mahasiswa STIE Saumlaki Dalam Program Kemenristekdikti PKM 2022 oleh LL-Dikti Wilayah XII
Bandara Udara Pattimura Ambon Gelar Soft Launching New Face, Ambon Airport Taxi