Informasi Bersifat Penting
Saumlaki, ambontoday. com - Diinformasikan bahwa Sony Hendra Ratissa, S. Hut mantan anggota DPRD, pernah menjalani hukuman pidana di lembaga Pemasyarakatan kelas III Saumlaki karena dianggap melanggar pasal 266 Kitab Hukum Pidana Namun kini telah dibebaskan pada tanggal 5 Agustus 2015 karena telah selesai menjalani pidana.
Informasi ini dikeluarkan berdasarkan surat bebas yang dikeluarkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan kelas III Saumlaki David Lekatompessy, S. IP pada tanggal 08 Mei 2023.
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Keterangan Petrus Fatlolon Bongkar Sengkarut PI Masela dan Dokumen Janggal
4 months ago
Kejagung Didesak Periksa Kontraktor Agus Thiodorus Terkait Pengrusakan Mangrove
5 months ago
Jejak Perjanjian Notaris di Balik Pencairan Rp20 Miliar UP3 Tanimbar
5 months ago
Kontroversi Pernyataan Bupati Mengguncang Relasi Pemerintah dan Wartawan Tanimbar
6 months agoRekomendasi Untuk Anda
Rehoboth Uji Publik Rensra Jemaat Tahun Pelayanan 2021 - 2025
Sidang Gugatan Penetapan Wali dan Hak Jual Warisan, Hadirkan 2 Saksi Kunci
Sengkarut Parkir Ambon 2026: DPRD Tegaskan Seleksi Sesuai Aturan, Tentang Penggiring Opini ke Jalur Hukum
Tingkatkan Pengalaman Menonton Hiburan Digital, Telkomsel Kolaborasi Bersama CATCHPLAY+
Rencana "Gemuruh Kuljar" DKP Maluku Dapat Dukungan BPBL Ambon