Informasi Bersifat Penting
Saumlaki, ambontoday. com - Diinformasikan bahwa Jonny N Watumlawar alias Joni, pernah menjalani hukuman pidana di lembaga Pemasyarakatan kelas III Saumlaki, Namun kini telah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana.
Informasi ini dikeluarkan berdasarkan surat bebas yang dikeluarkan oleh Plt kepala lembaga pemasyarakatan kelas III Saumlaki Nikodemus Duarmas, S.
Sos pada tanggal 27 Juni 2015.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Keterangan Petrus Fatlolon Bongkar Sengkarut PI Masela dan Dokumen Janggal
6 months ago
Kejagung Didesak Periksa Kontraktor Agus Thiodorus Terkait Pengrusakan Mangrove
7 months ago
Jejak Perjanjian Notaris di Balik Pencairan Rp20 Miliar UP3 Tanimbar
7 months ago
Kontroversi Pernyataan Bupati Mengguncang Relasi Pemerintah dan Wartawan Tanimbar
7 months agoRekomendasi Untuk Anda
Delapan Desa Di Bursel Terbaik Mengelola Keuangan DD
DPRD GMNI Maluku Gelar Konferda Ke-IV , Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemda
Jasa Raharja Aktif Bersama Korlantas Polri di KTT G20
Menjaga Ambon Tetap Bersih, Mengawal Harapan di Tengah Tumpukan Sampah
Purwantono : Jasa Raharja Gelar PelatihanΒ Turunkan Fatalitas Korban Kecelakaan