Investigasi Ambon Today.com: Gedung Kuliah Fisip UNPATTI Mangkrak, Alumni Desak Kejati dan Polda Maluku Turun Tangan
Ambon today com_AMBON, 9 Oktober 2026 β Pembangunan gedung kuliah tambahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang diduga mangkrak menjadi sorotan publik. Investigasi lapangan AambinTudy. Com menemukan kondisi bangunan yang hingga kini dilaporkan belum menunjukkan progres berarti dan masih menyisakan tiang serta fondasi.
Proyek yang seharusnya diselesaikan pada 2025 itu kini menuai pertanyaan serius mengenai pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, serta tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Kondisi tersebut mendorong sejumlah alumni FISIP Unpatti mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Berdasarkan data kontrak yang dihimpun, proyek tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
Tanggal kontrak: 24 September 2024
Nilai kontrak: Rp1.360.001.318,61
Waktu pelaksanaan: 99 hari kalender
Tahun anggaran: 2024
Kontraktor pelaksana: CV Hulung Raya
Konsultan pengawas: PT Bina Karya Multi Struktur
Dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1,36 miliar, kondisi proyek yang dilaporkan belum tuntas tersebut patut mendapat perhatian serius. Namun, dugaan penyimpangan anggaran maupun tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan dokumen, dan proses hukum yang objektif.
Sejumlah alumni FISIP Unpatti melalui ManggurebeMaju. Com mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Polda Maluku agar tidak tinggal diam.
Mereka meminta aparat menelusuri penggunaan anggaran, memeriksa dokumen kontrak, progres fisik pekerjaan, pencairan dana, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
βJangan biarkan persoalan proyek yang menggunakan uang negara berlalu tanpa kejelasan. Aparat penegak hukum harus turun ke lapangan, memeriksa seluruh dokumen dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran,β demikian desakan para alumni.
Mereka juga meminta agar pihak kampus, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan proyek, dimintai keterangan sesuai tugas serta tanggung jawab masing-masing. Pemeriksaan, menurut mereka, penting untuk memastikan apakah keterlambatan atau mangkraknya pembangunan disebabkan persoalan teknis, administrasi, wanprestasi kontrak, atau terdapat indikasi penyimpangan anggaran.
APH DIMINTA UNGKAP FAKTA, BUKAN MEMBIARKAN KETIDAKJELASAN
Mangkraknya pembangunan fasilitas pendidikan bukan persoalan sepele.
Selain menyangkut penggunaan uang negara, kondisi tersebut berpotensi merugikan kepentingan mahasiswa dan menghambat pemenuhan kebutuhan sarana perkuliahan.
Karena itu, Kejati Maluku dan Polda Maluku didesak segera menindaklanjuti persoalan ini melalui penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ambontudy mendorong keterbukaan informasi dari pihak Universitas Pattimura, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi terkait mengenai penyebab terhentinya pekerjaan, realisasi anggaran, dan langkah penyelesaian proyek.
Publik berhak memperoleh penjelasan yang terang. Uang negara harus dipertanggungjawabkan, sementara setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.( O. l )
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Soroti Dugaan Pekerjaan Fiktif Proyek Jalan Rp23,78 Miliar, LSM Baladaya Tempuh Jalur Hukum
19 minutes ago
Jen Kosso Desak KPK Usut Dugaan Penyelewengan Proyek Jalan Lingkar Seram, Menteri PU Diminta Evaluasi BPJN Maluku
15 hours ago
Jangan Lindungi Koruptor; Alumni Desak APH Periksa Gedung Mangkrak Fisip Unpatti
15 hours ago
DPC PDI Perjuangan Kota Ambon Canangkan Gerakan KTanisasi, Target Rekrut 2.500-3.000 Anggota
2 days agoRekomendasi Untuk Anda
Safitri Malik Perintahkan Pasang CCTV Di Semua Ruangan
Proses Pemilihan RT di Kelurahan Kudamati Rampung Senin 22 Mei
Permintaan Bayar Utang Paman Terkuak di Pengadilan Tipikor Dalam Kasus PT. Tanimbar EnergiΒ
Hutan Seran Dilibat Habis Dinas Kehutanan Provinsi May dan Perusahaan Asing, Dua Kades Di Seram Kecam Keras
Yayasan Pohon Sagu Perkuat Pendidikan Karakter dan Pelatihan Digital di Maluku, Dorong Kolaborasi dengan Pemerintah