Kajati Maluku Pastikan Kasus SPPD Fiktif BPKAD KKT Tuntas ke-Pengadilan
Yang jelas perkara ini tidak digantung atau terkesan dilama-lamakan dalam penanganannya, namun mengingat banyaknya dokumen dan saksi-saksi yang harus diperiksa maka membutukan waktu dalam pengungkapannya. Kita akan mendorong penuntasan dan percepatan kasus ini ," tandasnya kepada media di Saumlaki, saat melakukan kunjungan kerjanya, Rabu (31/8). Dibeberkan Kajati, kalau Kajari telah melaporkan terkait situasi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta beberapa penanganan perkara tipikor yang sedang ditangani termasuk didalamnya terkait penanganan perkara penyidikan dugaan SPPD Fiktif pada BPKAD Kab KKT.
Alhasil, untuk mempercepat penuntasan kasus SPPD yang diduga fiktif ini, Pihak Penyidik sedang berkoordinasi dengan APIP dalam hal ini Inspektorat Daerah serta Ahli Keuangan Negara dari Universitas Lelemuku Saumlaki (Unlesa) guna percepatan perhitungan kerugian keuangan negara . "Saya tegaskan, pada prinsipnya kita transparan dan tidak ada yang ditutup tutupi. Apa yang menjadi harapan masyarakat agar kasus ini diusut tuntas, bisa tercapai.
Sebab kasus SPPD ini sementara berjalan tahap penyidikan umum," ujarnya. Disingung terkait adanya aliran dana Rp9 milyar tersebut mengalir pada institusi lain di daerah, hingga adanya keterlibatan arahan "petinggi" negeri ini. Ditegaskan Kajati, bahwa penyidik kejaksaan tentunya akan melakukan pendalaman guna mengetahui benang merah atau keterkaitan aliran dana tersebut dengan perkara dimaksud, sehingga pada akhirnya penyidik dapat menyimpulkan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 55, 56 KUHPidana.
"Pokoknya siapa yang turut serta dan/atau membantu sudah jelas disebutkan dalam ketentuan Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Hal ini akan dilihat oleh tim penyidik," tegas mantan Waka Jati Sumatera Utara itu, yang menambahkan kalau kejaksaan tidak akan "main mata" serta berjanji akan mendorong terus penuntasan kasus tersebut. Saat ini, penyidik kejaksaan negeri terus "gempur" pemeriksaan terhadap para ASN dalam lingkup BPKAD sebagai saksi-saksi.
Tercatat hingga pekan ini, telah diperiksa sebanyak 26 orang ASN, termasuk didalamnya Kepala BPKAD Yonas Batlayeri, mantan Sekretaris dinas Maria Goreti Batlayeri, bendahara maupun para kepala bidang, kassubid serta kassubag hingga tenaga honorer. Mengingat ada sebanyak 81 orang pelaku perjalanan dinas di kantor dinas Bendahara Umum Daerah (BUD). Selain para ASN, penyidik juga telah meminta pendapat dua Ahli.
Dan diharapkan, dalam waktu sebulan kedepan, kasus Rp9 milyar SPPD BPKAD sudah bisa dituntaskan. Pasalnya, masih banyak kasus lain yang sementara terparkir diatas meja penyidik, yang siap untuk ditindaklanjuti. (AT/tim)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
3 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
3 months ago
LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak Melalui Pengukuran Standar LPKRA
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Dekan FKIP UNLESA,Mengapresiasi Kegiatan Language Testing Contest
Stok Aman, Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran LPG Berjalan Normal di Wilayah Papua Maluku
Ganti Almarhum Edwin Huwae, Tina Tetelepta Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Maluku
Gaya Busana Bocahkan Karakter Anda Lewat 6 Hal Ini! Apa Saja?
Dualisme Kepemimpinan Cabang IMM BurseL Perlu Segera Diselesaikan