Kanwil BPN Maluku dan Kantah Kota Ambon Gelar Upacara Peringati Hantaru 2023
Upacara Peringatan Hantaru 2023 dilakukan dibawah sorotan tema "Berkolaborasi untuk Indonesia Maju." Kepada wartawan usai upacara dan acara ramah tamah, Kakanwil ATR/BPN Maluku, Francisca Vivi Ganggas di dampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory menyampaikan, untuk tahun 2023 ini Kanwil ATR/BPN Maluku menargetkan sebanyak 19.050 Sertipikat hak atas tanah di Maluku. "Untuk target Kanwil ATR/BON Maluku di tahun 2023 ini kita akan menuntaskan sebanyak sembilan belas ribu lima puluh sertipikat hak atas tanah, dan sampai saat ini sudah delapan puluh persen atau sekitar lima belas ribu dua ratus empat puluh sertipikat yang sudah diproses.
Kami juga telah mengukur seluruh bidang tanah di Maluku dan berdasarkan perhitungan yang kami lakukan, seluruh bidang tanah di Maluku ini seluas 9.000 hektare," ungkap Francisca. Dikatakan, untuk penyerahan sertipikat itu sendiri pihaknya masih menunggu instruksi dari Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan secara serentak yang direncanakan pada akhir tahun 2023 nanti. Menurutnya, dalam menyemarakkan Hantaru 2023, pihaknya juga menginisiasi gerakan kolaboratif dengan berbagai elemen mulai dari pemangku adat, pemerintah desa, pemerintah kota/kabupaten, dan pemerintah daerah hingga mahasiswa untuk meminimalkan kasus sengketa tanah di Maluku.
"Ini merupakan upaya kolaborasi antara Kanwil BPN dengan masyarakat dalam rangka mengidentifikasikan, menginventarisasikan semua persoalan sengketa tanah yang terjadi di Provinsi Maluku," kata Kakanwil. Program ini kita beri nama Gerakan Pele Sengketa, bertemakan gerakan partisipatif masyarakat dalam pencegahan kasus pertanahan. “Kami menggagas rencana ini untuk seluruh Provinsi Maluku dengan tujuan mencegah bertambahnya sengketa pertanahan, karena salah satu penyebab terjadinya sengketa pertanahan adalah ketika seseorang tidak memahami luas bidang tanahnya.
Sosialisasi penyelesaian sengketa pertanahan didasari dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan," paparnya.
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin Tumbang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
3 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
3 months ago
LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak Melalui Pengukuran Standar LPKRA
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
BI : Triwulan IV 2022, Ekonomi Maluku Alami Pertumbuhan
Lapas Perempuan Kelas III Ambon Usulkan Warga Binaan Terima Remisi Umum menjelang HUT RI Ke 79
Laporan Masyarakat Terhadap Raja, Ini Ketegasan Walikota!
Gubernur Maluku Ikuti Aksi Nasional Pencegahan Korupsi secara Virtual
Ketika Regulasi Tertidur di Jalan Suli: Komisi I DPRD Maluku Dinilai Lunak Terhadap Rindam