Ketua DPW Berkarya Maluku Perintahkan Kader Hadapi Pemilu 2024, Ini Pesannya
Salampessy menyampaikan terkait putusan PTTUN belum berkekuatan hukum tetap/belum Inkrah/Fainal. Olehnya itu, Partai Berkarya dibawah kepemimimpinan Muchdi Purwopranjono masih sah dimata Negara dan KPU. Salampessy melanjutkan, Partai Berkarya dibawah kepemimimpinan Muchdi Purwopranjono akan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta tersebut.
โBelum ada putusan hukum tetap (inkrah), masih ada proses kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung oleh DPP. Dipastikan prosesnya nanti sangat panjang, dipastikan hingga selesai tahapan Verifikasi belum ada putusan inkrahโ jelas Salampessy. Lanjut Salampessy, sebagaimana keterangan dari Ketum Muchdi PR saat rapat (zoom meeting), Selasa 7/9/2021 dengan pimpinan DPP/DPW/DPD se-Indonesia menyampaikan bahwa, putusan banding tersebut juga tidak otomatis membatalkan Surat Keputusan Kemenkumham yang dipegang kubu Muchdi Pr mengenai perubahan AD/ART dan kepengurusan DPP.
Jadi sekali lagi, Partai Berkarya dibawah kepemimimpinan Muchdi Purwopranjono masih mempunyai legalitas yang sah dimata Negara dan KPU. Salampessy sangat meyakini Kementerian Hukum dan HAM akan membela soal pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan susunan pengurus Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR. โSebab SK no 16 (Perubahan AD/ART) dan 17 (Pengurus DPP) sampai tahun 2025, sementara SK yang menggugat itu sampai April 2022, itupun sudah dicabut dengan terbitnya SK hasil Munaslub Partai Berkarya tahun 2020 lalu,โ tutur Salampessy.
โJadi kita hadapi dengan senyum saja. Niat kita mau menyelamatkan dan membesarkan partai, katong tar pernah gentar dengan ujian menuju kebenaran,โ tandas salampesy. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan mempelajarinya terlebih dulu.
โKami taat hukum, sesudah inkracht kami lihat seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya,โ ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 September 2021. Yasonna tak menampik Kementeriannya akan menempuh langkah kasasi. Dia beralasan, jika opsi itu tak dijalankan Kemenkumham bisa dianggap berpihak.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yassona H. Laoly angkat bicara soal putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto atas kepengurusan Partai Berkarya . Yassona menegaskan pihaknya menghormati apa yang telah menjadi putusan pengadilan.
Ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Yassona menyatakan akan membuka opsi untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding tersebut.(Biro Bursel)
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Keluarga BehukuโHukunala Siap Jalani Sumpah Adat, Persilakan Pihak Nurlatu Tempuh Penyelesaian Adat
6 hours ago
Panitia Masjid Al-Mujahidin Elfule Gelar Malam Palsiri dan Kenaikan Tiang Kabah
1 day ago
Kemarau Panjang Warga Kesulitan Air Bersih, Kapolres Bursel Salurkan Bantuan
1 day ago
Kasus Sianida B3 di Buru Selatan: Satu Tersangka Ditahan, Polisi Buru DPO
2 days agoRekomendasi Untuk Anda
Fortekma Tanimbar,Apresiasi Kebijakan Bupati Kepulauan Tanimbar Namun Menolak Lokasi Karantina Laut di Sanus 34
Eco Enzyme Inovasi Produk bagi Program CSR Pertamina DPPU Pattimura
Tingkatkan Pengetahuan, Pemkot Gelar Sharing Sesssion Perlindungan Konsumen Dari Investasi Bodong
Zodiak Aries & Taurus 1 Mei 2025: Rahasia Nasib Anda dalam Cinta, Karier, Kesehatan & Keuangan
Ketua DPRD BurseL Minta Bupati Laksanakan RUPS dan Evaluasi PT. Bipolo Giding