KPK Kembalikan Barang Bukti Sitaan Milik Mantan Bupati BurseL
Berita acara yang kopiannya di miliki media ini menerangkan bahwa, adapun jalannya pengembalian barang bukti yang berasal dari hasil kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 6 April 2023 dari Tagop Sudarso Soulisa. Dalam berita acara itu menerangkan, KPK RI menyerahkan barang bukti kepada Tagop Sudarso Soulisa dihadapan para saksi sebagaimana disebutkan dalam berita acara. Berita acara tersebut ditandatangani oleh Tagop Sudarso Soulisa selaku pihak yang menerima barang bukti dan Penyidik KPK Awaludin Affandi selaku pihak yang menyerahkan dan disaksikan oleh saksi ATS Gulton penyidik KPK dan Deny Surya Putra Staf KPK. (Biro BurseL) .
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kabut Asap Lumpuhkan Aktivitas Ekonomi, Syaiful Chaniago Desak Kapolda Maluku Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Hutan
2 days ago
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
2 months ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
2 months ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Bupati Safitri Terima Sertifikat Zakat Dari Basnas Bursel
Siamiloy Kecam Pemberian Hibah Lahan Milik Pemda MBD Kepada Leunupun Oleh Mantan Bupati Barnabas Orno