AmbonToday
Menu Utama
Ad 1/2

Mantan Ketua Fatayat NU Bursel Soroti Mekanisme Konfercab dan Penetapan Ketua Baru

N

Oleh: Nardo

Saturday, 26 September 2026 | 05:37 WIT

Bagikan:
Mantan Ketua Fatayat NU Bursel Soroti Mekanisme Konfercab dan Penetapan Ketua Baru

BURSEL, AmbonToday. Com β€” Mantan Ketua Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama (PC Fatayat NU) Buru Selatan (Bursel), Gamar Isan, menyoroti mekanisme pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Fatayat NU Buru Selatan yang menetapkan Siti Rahmah Mahulau sebagai ketua periode berikutnya.

Diketahui, ketua yang terpilih Siti Rahma Mahulau. Sedangkan yang lama, Gamar Isan (ketua), Rahma Mahulau (sekertaris) dan Asiatun Soumena (bendahara).

Gamar menyampaikan kritik tersebut setelah dirinya didemisionerkan dari kepengurusan periode 2021–2026.

Ia menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses organisasi, mulai dari kewenangan Koordinator Daerah (Korda), pembentukan kepengurusan di tingkat kecamatan hingga proses pengambilan keputusan dalam forum Konfercab.

Menurut Gamar, persoalan pertama yang perlu dievaluasi adalah kewenangan Korda dalam pembentukan kepengurusan di tingkat bawah.

β€œKalau kita bicara aturan organisasi, coba buka di Peraturan Organisasi Pasal 45. Di situ mengatur bahwa yang menjadi Korda tidak bisa melaksanakan konversi cabang, apalagi pembentukan ranting atau anak cabang,” ujar Gamar, Sabtu (26/9/2026).

Ia mengklaim, dalam pelaksanaan organisasi di Buru Selatan, terdapat tindakan Korda yang menurutnya justru melakukan pembentukan kepengurusan di tingkat tersebut.

β€œYang terjadi di Buru Selatan, Korda melakukan itu. Ini sudah melanggar aturan,” katanya.

Selain persoalan kewenangan Korda, Gamar juga mempertanyakan proses pembentukan kepengurusan di tingkat kecamatan yang kemudian menjadi peserta dalam Konfercab.

Ia mengatakan, peserta yang hadir dalam forum mengaku telah memiliki Surat Keputusan (SK) kepengurusan karena sebelumnya dibentuk oleh Korda.

Namun, menurut Gamar, proses pembentukan tersebut perlu diperjelas, termasuk waktu dan mekanismenya.

β€œKalaupun memang sudah di-SK-kan, yang menjadi tanda tanya, pembentukannya kapan? Karena kalau kita bicara tentang pembentukan ranting, harus turun di kecamatan masing-masing. Tapi selama ini tidak ada aktivitas itu,” ujarnya.

Gamar menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian organisasi karena menyangkut legitimasi peserta dalam forum.

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk β€œpenipuan publik”, namun pernyataan itu merupakan penilaian Gamar yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Gamar juga mengungkapkan dinamika yang terjadi dalam forum Konfercab. Menurut dia, peserta forum sempat menolak tiga unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) kepengurusan periode 2021–2026 untuk kembali menduduki posisi pimpinan.

β€œPeserta seluruhnya telah menolak KSB yang terlibat di kepengurusan 2021–2026. Mereka menganggap bahwa KSB itu gagal,” kata Gamar.
Ia menjelaskan, penolakan tersebut berkaitan dengan evaluasi terhadap kinerja kepengurusan sebelumnya.

Menurut Gamar, dalam perkembangan forum, terdapat tiga kandidat yang memenuhi persyaratan untuk maju sebagai ketua.

Namun, ia mengatakan peserta forum menolak apabila calon ketua kembali berasal dari tiga unsur KSB periode sebelumnya.

β€œPeserta menolak dengan alasan bahwa gagal dalam masa kepengurusan. Jadi untuk ketua selanjutnya, tidak boleh lagi diangkat dari tiga orang KSB ini,” ujarnya.

Gamar kemudian menyoroti proses pengambilan keputusan hingga ditetapkannya Siti Rahmah Mahulau sebagai Ketua PC Fatayat NU Buru Selatan.

Menurutnya, setelah muncul penolakan dari peserta terhadap KSB sebelumnya, seharusnya keputusan kembali diserahkan kepada forum untuk mendapatkan persetujuan peserta.

Ia mengatakan, sempat ada pembicaraan antara KSB dan para senior atau yang disebutnya sebagai β€œCaca Ama”. Namun, menurut Gamar, proses tersebut tidak kembali dibawa kepada peserta forum.

β€œTiba-tiba tidak dikembalikan ke peserta.

Ketua wilayah mengambil keputusan dan mengetuk palu bahwa Siti Rahmah Mahulau yang terpilih menjadi ketua,” ungkapnya.

Gamar menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan perkembangan forum yang sebelumnya, menurut dia, telah menyatakan penolakan terhadap tiga unsur KSB lama.

β€œSeharusnya dikembalikan, tanya lagi ke forum. Di antara tiga ini sudah tidak diinginkan oleh peserta. Disaring lagi, kira-kira dari antara tiga ini siapa.

Tapi tidak disaring lagi, langsung diambil keputusan,” katanya.
Atas dasar itu, Gamar menyatakan mempertanyakan keabsahan keputusan tersebut.

β€œMaka beta mengakui bahwa keputusan ini tidak sah menurut hukum, menurut perkembangan forum, maupun aturan-aturan lainnya,” tegasnya.

Gamar berharap dinamika tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kepengurusan Pimpinan Wilayah Fatayat NU Maluku berikutnya maupun Pimpinan Pusat Fatayat NU.

Ia secara khusus meminta adanya penjelasan mengenai kewenangan Korda dalam pembentukan kepengurusan di tingkat cabang, ranting maupun anak cabang.

β€œYang menjadi tanda tanya per beta, apakah PP mewajibkan bahwa Korda, koordinator wilayah itu, bisa membentuk ranting dan bisa melaksanakan konversi cabang di setiap wilayah yang melanggar aturan ini? Itu yang menjadi tanda tanya dari beta,” katanya.

Gamar juga meminta agar proses penerbitan SK kepengurusan PC Fatayat NU Buru Selatan dievaluasi untuk memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan mekanisme organisasi.

β€œHarapan beta ke depan, untuk pengurus cabang Fatayat Buru Selatan, masalah penetapan SK itu perlu dievaluasi kembali. Prosesnya melalui mekanisme atau tidak?” ujarnya.

Menurutnya, apabila proses tersebut tidak sesuai mekanisme organisasi, maka perlu dilakukan evaluasi oleh tingkat pimpinan yang lebih tinggi.

β€œKalaupun tidak melalui mekanisme, maka pengurus pusat perlu mengevaluasi kembali proses ini.

Jangan sampai prosesnya tidak melalui mekanisme tapi dipaksakan karena kandidatnya sudah dititip oleh wilayah,” tandas Gamar.

Hingga berita ini diturunkan, pernyataan Gamar tersebut merupakan pandangan dan keberatan dari pihaknya.

 Klarifikasi dari Pimpinan Wilayah Fatayat NU Maluku maupun pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai mekanisme dan proses penetapan Ketua PC Fatayat NU Buru Selatan.

[ Nar'Mar ]
.

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!