AmbonToday
Menu Utama
3067950727

Objek Eksekusi Lauran Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

L

Oleh: Lamberth Tatang

Thursday, 1 October 2026 | 10:49 WIT

Bagikan:
Objek Eksekusi Lauran Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

Saumlaki, Ambontoday. com - Pelaksanaan eksekusi tanah sengketa di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, memicu penolakan keras dari pihak Termohon Eksekusi. Kamis, (1/10/2026).

Pihak kuasa hukum menilai penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki cacat secara mendasar karena berdiri di atas objek tanah yang tidak jelas batas fisiknya di lapangan.

Penolakan tersebut secara resmi dilayangkan melalui permohonan penangguhan eksekusi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki Cq Majelis Hakim. 

Permohonan tersebut merespons terbitnya Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Nomor 858/PAN.

W27-U4/HK2.4/IX/2026 tanggal 17 September 2026 dari Pengadilan Negeri Saumlaki. 

Langkah hukum ini diambil oleh Tim Kuasa Hukum dari Law Office Fight for Justice, yang terdiri dari Efradus Garlos Falirat, S. H., M. H. dan Richo Amukuaman Kudmasa, S.

H.

Advokat Efradus Garlos Falirat, S. H., M. H. menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 34/Pdt.

G/2020/Pn. sml jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 23/PDT/2021/PT.

AMB jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1003 PK/Pdt/2022/MA harus ditangguhkan demi hukum.

Hal itu disebabkan karena objek sengketa dinilai kabur (obscurum libellum) dan secara teknis berstatus tidak dapat dilaksanakan (non-executable).

Berdasarkan dokumen penangguhan eksekusi serta Surat Keterangan Fakta dari Pemerintah Desa Lauran tertanggal 21 September 2026, terungkap adanya tiga versi kepemilikan dan batas-batas tanah yang saling bertolak belakang. 

Ketidaksesuaian ini juga diperkuat oleh hasil fakta persidangan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata tersebut.

Berdasarkan versi Termohon Eksekusi Yorim Resa Fordatkosu, lahan tersebut diperoleh dari Hendrika Masella berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 13 Maret 2017 serta Surat Pelepasan Hak Nomor 593/285/DL/2021 tanggal 16 Juni 2021. 

Batas fisik lahan versi Termohon berbatasan dengan Yoseph Yeunefian di sebelah timur, Yosinta Singeran di sebelah barat, Welem Maskikit di sebelah utara, dan Andreas Sikafir di sebelah selatan.

Sementara itu, versi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10831 atas nama Andereas Sikafir mencatat luas tanah sebesar 801 meter persegi. 

Dalam sertifikat tersebut, batas sebelah timur berbatasan dengan Yoseph Yeunefian, sebelah barat berbatasan dengan Yohanis Batmomolin, sebelah utara berbatasan dengan Jalan Desa, dan sebelah selatan berbatasan dengan lahan milik Yoseph Arwalembun.

Versi ketiga berasal dari klaim Pemohon Eksekusi Jefri Yaran berdasarkan Surat Pelepasan Hak Nomor 593/209/DL/2019 tertanggal 22 Juli 2019, dengan luas klaim mencapai 1.520 meter persegi. 

Lahan ini diklaim berbatasan dengan Yohana Yeunefian di timur, Yohanis Batmomolin di barat, Lisye Kelbulan di utara, serta Jalan Desa di selatan. 

Namun, fakta lapangan membuktikan bahwa sosok Lisye Kelbulan tidak pernah ada dan tidak memiliki lahan di lokasi sengketa.

Kuasa hukum mengungkapkan adanya kontradiksi ukuran tanah yang dipaksakan masuk dalam rencana eksekusi. 

Penjual awal, Andereas Sikafir, di dalam persidangan secara tegas membantah dan menolak klaim bahwa dirinya menjual tanah seluas 1.520 meter persegi kepada Jefri Yaran, karena luas asli dalam sertifikat miliknya hanya 801 meter persegi.

Kejanggalan semakin meruncing ketika dilakukan kalkulasi teknis terhadap objek tanah gabungan. Jika dua objek tanah digabungkan, yaitu lahan SHM Andereas Sikafir (801 mΒ²) dan lahan Yoseph Arwalembun (666 mΒ²), total akumulasi luasnya hanya mencapai 1.466 meter persegi. 

Terdapat selisih fisik seluas 54 meter persegi hingga 70 meter persegi yang tidak mampu dibuktikan keberadaannya di lapangan oleh Pemohon Eksekusi.

Terhadap ketidaksesuaian objek tersebut, Efradus Garlos Falirat, S.

H., M. H. memberikan tanggapan menohok atas sikap pengadilan yang tetap memproses eksekusi. 

β€œTindakan melanjutkan eksekusi di atas objek yang batas dan ukurannya saling bertolak belakang adalah bentuk kekeliruan fatal.

Amar putusan tidak boleh dipaksakan jika fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian fisik yang nyata. Menjalankan eksekusi terhadap tanah yang kabur (obscurum libellum) hanya akan melahirkan kesewenang-wenangan dan mencederai asas kepastian hukum serta pedoman eksekusi Mahkamah Agung,” tegas Efradus.

Selain persoalan objek kabur, tim kuasa hukum menilai putusan tersebut cacat karena mengandung unsur Ultra Petita sebagaimana diatur dalam Pasal 178 HIR dan Pasal 189 RBg. Majelis hakim dianggap telah menjatuhkan putusan perkara yang melampaui tuntutan dalam surat gugatan awal serta mengabaikan batas fisik tanah yang sebenarnya.

Kondisi ini dinilai sangat membahayakan karena memicu potensi penyerahan tanah milik Pelawan Eksekusi maupun pihak ketiga yang bukan merupakan objek sengketa. 

Pemaksaan eksekusi di atas batas yang keliru secara otomatis dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata serta merusak penetapan hak berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Terkait ancaman kerugian pihak ketiga tersebut, Efradus Garlos Falirat, S.

H., M. H. menyampaikan kritik tajam terhadap amar putusan yang dinilai melompati gugatan. 

β€œMajelis Hakim telah menjatuhkan putusan yang melampaui batas tuntutan awal (Ultra Petita) dengan memasukkan lahan yang tidak pernah diperkarakan.

Jika eksekusi ini tetap dipaksakan, bukan hanya klien kami yang dirugikan, melainkan hak-hak warga atau pihak ketiga di sekitar objek sengketa akan terampas secara permanen. Ini adalah perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dipulihkan hanya dengan ganti rugi materiil,” lugasnya.

Hal yang paling krusial dalam dokumen permohonan ini adalah terungkapnya dugaan kejahatan administrasi persidangan yang berujung pada kerugian hak hukum Termohon Eksekusi.

Terungkap fakta bahwa Relaas Pemberitahuan Peninjauan Kembali (PK) diduga kuat didera praktik pemalsuan tanda tangan oleh oknum Juru Sita Pengadilan Negeri Saumlaki berinisial A. F.

R.
Akibat dugaan pemalsuan tanda tangan pada relaas tersebut, Yorim Resa Fordatkosu tidak pernah menerima surat pemberitahuan, tidak mengetahui adanya proses PK, dan tidak dapat hadir membela hak-hak hukumnya hingga putusan PK keluar dan memenangkan Pemohon Eksekusi. 

Dugaan tindak pidana pemalsuan ini telah dilaporkan secara lisan dan tertulis kepada Ketua PN Saumlaki, tetapi belum kunjung mendapat respons konkret.
Efradus Garlos Falirat, S. H., M. H. menyayangkan sikap diam pihak pengadilan atas dugaan maladministrasi yang terstruktur tersebut. 

β€œKami sangat menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Saumlaki yang belum memberikan kejelasan atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada relaas pemberitahuan PK oleh oknum juru sita.

Bagaimana mungkin sebuah putusan dianggap sah dan mengikat jika proses administrasi utamanya cacat hukum dan diwarnai dugaan tindak pidana pemalsuan yang merampas hak membela diri klien kami? Kami mendesak Ketua PN Saumlaki untuk mengusut tuntas maladministrasi ini sebelum mengambil langkah eksekusi apapun,” ujarnya mendesak.

Permohonan penangguhan eksekusi ini didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 830 K/Sip/1972, SEMA Nomor 4 Tahun 2014, serta Pasal 207 HIR jo. Pasal 225 RBg. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri memiliki kewenangan penuh untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi apabila terdapat keraguan atas kekuatan eksekutorial maupun ketidakjelasan objek sengketa.

Atas dasar hukum tersebut, tim kuasa hukum meminta PN Saumlaki menghentikan sementara rencana eksekusi sampai perkara Perlawanan Eksekusi Nomor 52/Pdt.

G/2026/Pn. Sml dan Nomor 51/Pdt. G/2026/Pn.

Sml diperiksa dan diputus. 

Selain itu, mereka mendesak diperintahkannya Pemeriksaan Setempat ulang untuk mencocokkan kembali batas tanah sesuai fakta fisik di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai tanggapan Pengadilan Negeri Saumlaki serta oknum Juru Sita berinisial A. F. R terkait dugaan pemalsuan relaas pemberitahuan PK belum diperoleh Pihak Pemohon Eksekusi Jefri Yaran juga belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan penangguhan eksekusi tersebut. (*)

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!