Pemkot Ambon Gelar Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
"Seiiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, aktivitas kehidupan Manusia dalam berbagai sektor sedang mengalami perubahan. Demikian halnya pada sektor pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah melalui layanan online terintegrasi yaitu OSS yang merupakan sistem terintegrasi secara elektronik yang bertujuan memberikan kemudahan dalam proses perijinan serta memberikan kepastian bersama kepada pelaku usaha," katanya di Hotel Grand Avira Ambon, Rabu (3/5/2023). Diakui, Perijinan berusaha adalah sebuah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha dan wajib dimiliki untuk memulai dan menjalankan usahanya sesuai dengan aturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko serta peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha di daerah.
Untuk itu, Sebagai ASN dan dunia usaha, kita harus mampu menjadi contoh dan teladan yang baik dalam melaksanakan fungsi dan peran sebagai perubahan. Dengan hal itu, Pemerintah kota Ambon selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dalam proses perijinan, transparansi, ketepatan waktu serta keamanan dan kenyamanan bagi pelaku usaha dalam melakukan aktivitas usahanya. "Untuk itu, saya tegaskan, Pemkot Ambon menjamin tidak akan ada lagi praktek pungutan liar (Pungli) dalam pelayanan publik termasuk proses perijinan berupa biaya lain di luar ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Dilanjutkan, hal tersebut sudah menjadi komitmen Pemkot Ambon untuk menciptakan ASN yang bersih, berwibawa serta berintegritas dalam melayani masyarakat. "Salah satu kebijakan pemerintah kota Ambon sebagi wujud pertanggungjawaban Moral dan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, kami telah berencana untuk membangun atau membuat Mall Pelayan Publik di Lantai 4 Ambon Plaza," tambahnya. Diakui, ini akan dilakukan bersamaan dengan kami melakukan kontrak perpanjangan Pemulangan Amplaz di akhir Tahun ini, yang bertujuan supaya semua bentuk perijinan apapun itu tidak ada lagi diurus di Kantor Balai Kota Ambon, dan dinas terkait, Tetapi semua disatukan dan terintegrasi di Mall Pelayanan Publik Pemerintah Kota Ambon.
"Saya yakin kalau sudah ada Mall maka semua pelaku usaha pasti akan sangat mudah untuk mengurus perijinan dan sebagainya, termasuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB)," tandasnya. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
3 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
3 months ago
LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak Melalui Pengukuran Standar LPKRA
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Telkomsel Dukung Kelancaran Operasional Komunikasi Tim Evakuasi dan Penyelamatan Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182Β
Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Kecelakaan Muara Rapak Balikpapan
Rahmat Dasuki Bantah Tuduhan Dugaan Hilangnya Dana Hibah Rp4 Miliar, Tegaskan Tak Lagi Jabat Kadis Koperasi pada 2024
Kampus Lelemuku Rumah Edukasi Kebanggan Tanimbar