Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim tidak hanya memvonis Petrus Fatlolon, tetapi juga dua terdakwa lain yakni Johana Lolouan selaku Direktur Utama dan Karel Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, hakim juga mengaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 20 huruf c serta Pasal 126 ayat (1). Majelis hakim menyatakan bahwa Petrus Fatlolon selaku pemegang saham PT Tanimbar Energi memiliki peran dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Namun demikian, dalam putusannya, hakim mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan tidak secara langsung menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.
Karena itu, selain menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan subsider 70 hari penjara, majelis hakim juga memutuskan untuk membebaskan Petrus Fatlolon dari kewajiban membayar denda, dengan alasan tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana tersebut. Sementara itu, terdakwa Johana Lolouan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp150 juta dengan subsider 70 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Adapun terdakwa Karel Lusnarnera divonis pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan, disertai denda sebesar Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Sama seperti Johana, Karel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749 dengan subsider pidana penjara selama 1 tahun. Sidang ditutup dengan pernyataan bahwa para terdakwa memiliki hak untuk menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut. (AT/AM)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Rektor UNLESA Sambut Tim Peneliti Kolaborasi Riset Univeritas Lelemuku Saumlaki dan Universitas Merdeka Malang
2 months ago
Dari Keliobar, BGW Minta Restu Rebut Kursi Gubernur Maluku 2029
2 months ago
Kemanakah Arah Pemda dan DPRD Tanimbar di Tengah Ledakan Investasi Blok Masela?
3 months ago
KNPI Kepulauan Tanimbar Desak Pelantikan Eselon III dan IV Akomodir Semua Kepentingan, Hindari Penempatan Bom Waktu
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Peran SWDKLLJ Wujudkan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Ini Sikap Komisi II DPRD Maluku, terhadap Kadis yang Sering Tak Hadiri Rapat
ALIANSI PAGUYUBAN BURU-BURSEL SIAP GELAR AKSI: Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan Proyek RSUD Namrole
Wali Kota Ambon Hadiri Prosesi Cuci Negeri Soya, Tekankan Pelestarian Adat dan Budaya