Praktek Hukum dan Sistem Peradilan Indonesia Berubah.? Putusan Inkrah MA yang Sudah Dieksekusi Digugat Kembali
Benarkah Praktek Hukum dan sistem Peradilan di Indonesia telah berubah? โFakta baru ini terjadi pada ahli waris sah, Evans Reynold Alfons, harus kembali menghadapi gugatan baru, padahal perkara yang sama telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung dan bahkan Peninjauan Kembali (PK). โโTak hanya itu, putusan tersebut juga telah dieksekusi secara resmi oleh Pengadilan Negeri pada 18 Oktober 2023.
โโNamun anehnya, pihak yang telah kalah dalam seluruh proses hukum tersebut kembali mengajukan gugatan atas objek dan pokok perkara yang sama. โMestinya secara hukum, tindakan ini diduga kuat melanggar prinsip Ne Bis In Idem, yakni perkara yang sama tidak boleh diperiksa dua kali. โKasus ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah putusan pengadilan yang sudah inkrah masih bisa diganggu?
Mengapa pihak yang kalah masih bisa terus menggugat? Di mana kepastian hukum bagi pihak yang sudah menang dan telah dieksekusi? โSejumlah praktisi hukum menilai, gugatan ulang seperti ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan proses hukum dan berpotensi sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan negara.
โMenanggapi hal itu, Evans Reynold Alfons menyampaikan, jika hal ini dibiarkan, dapat menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan di Indonesia. โโMasyarakat kini menunggu sikap tegas pengadilan untuk menolak gugatan tersebut dan menegakkan supremasi hukum yang adil dan pasti. โโโJika putusan yang sudah inkrah dan telah dieksekusi saja masih bisa diganggu, lalu di mana letak kepastian hukum di negeri ini?โ ucap Evans.
โKasus ini kini menjadi sorotan dan berpotensi viral secara nasional. (AT)
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin Tumbangย
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
3 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
3 months ago
LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak Melalui Pengukuran Standar LPKRA
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
45 Vaksinator dan Personil Polres Dianugerahi Penghargaan
Bhabinkamtibmas Sangliat Dol pecahkan Masalah Warga Binaan melalui Problem Solving
Setelah Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, dr. BOY Kini Merapat Ke Perindo.
SAF: Jawaban Ramah Lingkungan untuk Bahan Bakar Industri Penerbangan di Indonesia
SK Yang Ditandatangani Sekda Promal Jebol