Safitri Malik Launching Program Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin
"Pemberian bantuan hukum pada masyarakat yang tidak mampu sangat diperlukan. Diharapkan adanya peningkatan intensitas pelaksanaan pemberian bantuan hukum dari tahun ke tahun," jelas Safitri. Dijelaskan, kebijakan program pemberian bantuan hukum pada masyarakat tidak mampu dan seluruh lapisan masyarakat bertujuan untuk menggugah kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat.
Jelasnya, yaitu melalui penggunaan hak yang disediakan oleh negara dalam membela kepentingan hukum di pengadilan atau litigasi maupun di luar pengadilan non litigasi. "Melalui undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, negara menjamin pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok atau orang miskin untuk mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma," ujar Safitri. jelasnya lagi, masyarakat miskin yang mengalami masalah hukum berupa ketidakadilan, dapat meminta pendampingan hukum dari lembaga bantuan hukum yang diatur didalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian disampaikan "permohonan biaya pendampingan hukum kepada pemerintah daerah kabupaten Buru Selatan,'' jelas Safitri. Tujuan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten Buru Selatan untuk menjamin hak penerima bantuan hukum bagi masyarakat untuk mendapat keadilan. Dikatakan, bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten Buru Selatan diberikan kepada masyarakat miskin pencari keadilan dalam perkara hukum dalam bentuk konsultasi hukum.
"Pelaksana bantuan hukum tersebut melingkupi upaya hukum melalui jalur pengadilan dan di luar jalur pengadilan,' ujarnya. Menur Safitri Malik, bantuan hukum dari jasa hukum seperti dua mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Namun dalam praktek penggunaan istilah jasa hukum kata Safitri, cenderung bersifat profit, sedangkan istilah bantuan hukum bersifat non profit.
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan memandang hal ini (bantuan hukum) sebagai sesuatu yang sangat serius. Pemerintah Kabupaten Buru Selatan berkomitmen untuk memberikan proteksi maksimal untuk orang kecil. "Bagi kami pemerintah kabupaten Buru Selatan, mereka jau lebih terhormat dibandingkan dengan mereka yang hidup dari tindakan nista memperalat hukum," ucap Safitri Malik Soulisa. (Biro Bursel)
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Sengketa Lahan Fuwaen, Behuku–Hukunala Nyatakan Siap Jalani Sumpah Adat
1 day ago
Keluarga Behuku–Hukunala Siap Jalani Sumpah Adat, Persilakan Pihak Nurlatu Tempuh Penyelesaian Adat
1 day ago
Panitia Masjid Al-Mujahidin Elfule Gelar Malam Palsiri dan Kenaikan Tiang Kabah
2 days ago
Kemarau Panjang Warga Kesulitan Air Bersih, Kapolres Bursel Salurkan Bantuan
2 days agoRekomendasi Untuk Anda
Periode 18 Hingga 25 Februari 2026, Bea Cukai Amankan 25.620 Batang Rokok Ilegal
Purwantono : Jasa Raharja Gelar Pelatihan Turunkan Fatalitas Korban Kecelakaan
Sejumlah Bantuan Mengalir ke Gustu Covid-19 Provinsi Maluku