Sambut Malam Takbiran Tokoh dan Pemuda Muslim Koaf Ambon Duduk Silaturahmi Bersama
Ia menyebut, takbir keliling diperbolehkan sebagai syiar Islam, selama tidak mengganggu ketertiban umum. βJika menimbulkan gangguan, maka hukumnya menjadi haram. Tempat terbaik bertakbir tetap di masjid atau di rumah,β ujarnya.
Senada, Faizal Rizal Ipa mengingatkan bahwa Idul Fitri adalah momentum kesucian diri. Ia mengimbau agar kegiatan takbiran tidak berlebihan dan tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sementara itu, Ustadz Fajrin Hamid menekankan pentingnya niat dalam bertakbir.
Menurutnya, takbir yang dilakukan dengan tujuan mengagungkan Allah akan bernilai ibadah. Namun, jika disertai perilaku negatif seperti ugal-ugalan, konsumsi minuman keras, atau narkoba, maka hal tersebut bertentangan dengan nilai syariat. Kegiatan ditutup dengan deklarasi bersama para tokoh dan pemuda untuk menjaga keamanan serta ketertiban selama malam takbiran, dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen menjaga kedamaian di Kota Ambon.( O. l )
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kabut Asap Lumpuhkan Aktivitas Ekonomi, Syaiful Chaniago Desak Kapolda Maluku Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Hutan
13 hours ago
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
2 months ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
2 months ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
309 Peserta Ikut Pelatihan Dasar CPNS