Siapa Mau Help?,Terciduk Dugaan Korupsi Terorganisir Pelaku Kesehatan Di Pulau Romang
Sangat di sayangkan masyarakat pulau Romang terpaksa harus berada pada lingkaran kepentingan pihak-pihak pimpinan dan pegawai kesehatan yang secara tidak langsung telah melakukan pungli besar-besaran di wilayah pulau Romang yang sangat merugikan masyarakat. "Kami harus mengurus surat izin yang dari puskesmas Jerusu yang merupakan satu-satunya pusat pelayanan kesehatan di Kepulauan Romang. Kalau hendak ke kota Kabupaten untuk berurusan maka kami wajib mengantongi surat izin dari Puksesmas Jerusu, surat izin dari kepala desa setempat dan izin dari kantor camat".
Kata Narasumber yang meminta identitasnya di sembunyikan via telp kepada crew Ambontoday. com (26/6/20). "Kami sangat awam dengan sejumlah persyaratan yang ada, apalagi kami harus membayar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk mendapatkan izin dari puskesmas, Apakah ini benar kalau untuk mendapatkan izin dari Puskesmas kami harus membayar?" tanya Nara Sumber.
Kami menggunakan uang yang saudara-saudara berikan untuk biaya operasional membeli bensin dan solar karena kita menggunakan mesin non PLN(red-pegawai puskesmas Jerusu) jelas, Nara Sumber. untuk mendapatkan izin maka kami di periksa Darah, Timbang berat badan, pemeriksaan denyut jantung. Tentu karena ini merupakan aturan kesehatan maka kami ikuti saja" "Puskemas Jerusu merupakan salah satu pusat pelayanan kesehatan di Kepulauan Romang. Seluruh masyarakat Romang yang hendak berurusan ke kota kabupaten wajib mengurus izin tersebut dengan membayar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah). Saat ini masyarakat kepulauan Romang desa Jerusu, Hila, Solat dan Orlely yang akan bergerak menuju kota Kabupaten untuk mengambil bantuan sosial mereka.
Maka pasti mereka akan mengurusi sejumlah izin di Puskesmas Jerusu. Bisa di bayangkan berapa uang yang mereka kantongi" "Sementara di Hila harga Surat izin kesehatan dari puskesmas jauh berbedah dengan Jerusu kalau di Jerusu Rp.10.000(sepuluh ribu rupiah) sedangkan di Hila Rp.30.000 ( tiga puluh ribu rupiah) per orang di tambah dengan biaya makan minum Rp.5000 ( lima ribu rupiah) sangat fantastis" jelas Narasumber asal Hila itu saat di temui(Ambon,26/6/20). Untuk mengurus surat izin keluar di Kota Ambon pada kantor Gubernur tidak di bayar apa-apa kecuali membuat surat Rapid-Test. Sesuai dengan peraturan Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Virus Covid 19 dengan pemanfaatan APBD untuk membiayai sejumlah hal terkait penanganan Covid 19 di daerah masing, Masyarakat menjadi perhatian penting dalam Permendagri tersebut. Hal ini sangat di sayangakan dan membutuhkan perhatian serius dari Pemda Kabupaten Maluku Barat Daya untuk secepatnya menghentikan proses pungli yang terjadi, Tutup NS.(AT/Paet)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kabut Asap Lumpuhkan Aktivitas Ekonomi, Syaiful Chaniago Desak Kapolda Maluku Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Hutan
2 days ago
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
2 months ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
2 months ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Berbagi Kasih Ala Polres Tanimbar Jelang HUT Polwan 2022
Ini Pesan Purwantono di HUT RI Ke-78
Bulog Jamin Stok Beras Jelang Idul Fitri di Tengah Pandemi COVID-19 Aman dan Tercukupi
Jelang Operasi Ketupat 2023, Jasa Raharja, Kemenhub, KemenPUPR dan Korlantas Polri Survei JaluTol Jakarta-Surabayar