Terdakwa Narkoba, Agung Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Dalam persidangan, JPU Lilia Heluth, SH. menyampaikan tuntutan agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Oleh karenanya, kami menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar JPU dalam persidangan. Barang bukti yang diajukan JPU berupa dua plastik klip bening kecil yang berisi daun, batang, dan biji ganja seberat 0,97 gram, serta sebuah handphone iPhone 13 putih milik terdakwa, disita dan dirampas untuk dimusnahkan serta diserahkan kepada negara. Agung ditangkap pada Minggu, 7 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIT di kawasan Jl.
Gudang Arang, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Kasus ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Ambon, yang terus mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan putusan akhir dari Majelis Hakim.(OL)
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Keterangan Petrus Fatlolon Bongkar Sengkarut PI Masela dan Dokumen Janggal
6 months ago
Kejagung Didesak Periksa Kontraktor Agus Thiodorus Terkait Pengrusakan Mangrove
7 months ago
Jejak Perjanjian Notaris di Balik Pencairan Rp20 Miliar UP3 Tanimbar
7 months ago
Kontroversi Pernyataan Bupati Mengguncang Relasi Pemerintah dan Wartawan Tanimbar
7 months agoRekomendasi Untuk Anda
Rekening yang Terlibat Judi Online Segera Diblokir, Ini Perintah OJK
Porsche 911 GT3 2025: Si Jantung Mekanik Tercepat di Nรผrburgring
Demo Vg. Emperan Meminta Kejaksaan Memanggil Aktor SPPD Fiktif
Penemuan Mayat Gegerkan Warga Saumlaki
Pemkot Ambon Hadirkan Solusi Lewat Program WAJAR: Rakyat Bicara, Pemerintah Mendengar