Tingkatkan Kemampuan Operator Operasikan SIKS-NG, Pemkot Gelar Bimtek Pengelolaan Data Fakir Miskin
Selain itu, berdasarkan pasal 8 ayat 5 undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin di mana data terpadu harus diverifikasi dan divalidasi secara berkala setiap bulan berjalan. "Data yang akurat dan mutakhir termasuk data calon penerima program perlindungan sosial akan menjamin program tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran,"jelasnya. Berdasarkan pasal 8 ayat 5 undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin di mana data terpadu harus diverifikasi dan divalidasi secara berkala setiap bulan berjalan.
Dengan demikian lanjut Fahmi Pemerintah Kota Ambon berkewajiban melakukan upaya penanggulangan kemiskinan secara komprehensif dan terpadu oleh seluruh stakeholder di daerah ini. " Tak lupa bahwa kerjasama dan dukungan masyarakat terhadap seluruh kegiatan pemerintah kota harus diperhatikan dengan dan mendapat dukungan penuh oleh semua pihak,"pungkasnya (AT-009).
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
3 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Ambon Gelar Aksi Bersih Pantai: Pemerintah dan Warga Bergerak Menuju Indonesia Bersih 2029
Nama Kapolres KKT Jadi Alasan 2 Kasubdit BPKAD Dinonjobkan, Rp9,3 M Kembali Telan Korban
Spesifikasi KTM 250 EXC-F: Mengapa Motor Ini Buruan Pemuda!