"Ubur-ubur Ikan Lele, Mobil Tanpa Dokumen Beroperasi Di Tanimbar Tanpa Hambatan Lee"
Menjatuhkan sanksi tegas, termasuk penyitaan kendaraan bodong dan denda bagi pemilik yang tidak membayar pajak. Pihak kepolisian diminta agar dapat bekerja secara transparan dan adil dalam menangani kasus kendaraan Bpdong, agar tidak ada lagi kendaraan ilegal yang dibiarkan beroperasi sementara pemilik kendaraan lain tetap diwajibkan membayar pajak. Jika tindakan tegas tidak segera diambil, maka ketidakadilan ini akan terus berlanjut, merugikan masyarakat yang taat hukum serta membahayakan keselamatan lalu lintas di Kepulauan Tanimbar. (AT/BAJK)ย
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kabut Asap Lumpuhkan Aktivitas Ekonomi, Syaiful Chaniago Desak Kapolda Maluku Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Hutan
2 days ago
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
2 months ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
2 months ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Sekwan DPRD Kota Ambon Sampaikan Agenda Strategis Masa Sidang II Tahun 2024-2025
Forkopimda KKT Tinjau Pilkades Serentak
DPRD Maluku Desak Pemda Dan Pemkot Tertibkan Pedagang Yang Tempati Pasar Modern
Diduga Arahan Pimpinan Jadi Biang Kerok Dana Dua BUMD KKT Dikebiri
DPRD Bursel Tetapkan Perubahan PROPEMPERDA 2026, Perkuat Fondasi Hukum dan Pelayanan Publik