Ambontoday.com, Ambon.- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku melalui Bidang Tangkap melakukan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan Gerai Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sub Sektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan yang dilakukan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Eri Kecamatan Nusaniwe, Selasa 26 September 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Bank BRI Cabang Ambon, BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat pemilik usaha dan kapal tangkap perikanan yang ada di Desa Eri, Latuhalat dan kelompok nelayan Nusaniwe.
Mewakili Kepala Dinas DKP Maluku, Kabid Perikanan Tangkap Ali Tualeka dalam arahanya menjelaskan, pada tanggal 11 September2023 Pangkalan Pendaratan Ikan Eri sudah diserahterimakan dari Pemerintah kota Ambon kepada pemerintah provinsi Maluku.
Menurutnya, dengan diserahkan kepada Pemda Maluku, maka, Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi saat ini sudah mulai melakukan perbaikan perbaikan secara perlahan.
“Sejak diserahkan dari Pemkot Ambon pada 11 September, kini DKP Maluku sudah mulai melakukan penataan dan perbaikan kecil kecilan.
Memang untuk menata dan merenovasi PPI Eri ini kedepan cukup memakan biaya yang tidak sedikit.
Untuk itu, pada tahun 2024, Pemerintah provinsi Maluku sudah mengalokasikan anggaran sebesar 5,1 Milyar rupiah bagi PPI Eri,” jelas Tualeka.
Terkait dengan dukungan DKP Maluku dalam menunjang usaha para nelayan, maka saat ini pemerintah akan menfasilitasi para nelayan yang belum memiliki perijinan untuk memperoleh ijin usaha perikanan.
“Sesuai undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka setiap pelaku usaha perikanan wajib memiliki ijin usaha perikanan tangkap berupa surat ijin usaha perikanan (SIUP) dan surat ijin penangkapan ikan (SIPI).
Jadi untuk ijin kapal itu 6 sampai 30GT, sementara yang berukuran sampai 5GT itu cukup dengan pendaftaran kapal. Itu berarti yang pancing Tonda itu hanya pendaftaran kapal, sedangkan yang bobotnya 6 sampai 30 GT wajib mengantongi perijinan,” ungkap Kabid Perikanan Tangkap.
Dikatakan, dengan segala aturan yang berlaku saat ini maka, para pelaku usaha perikanan tangkap harus memiliki ijin usaha, karena jika tidak maka akan terkena denda atau sanksi berupa administrasi maupun sanksi hukum.
Untuk, kehadiran DKP Maluku saat ini melakukan sosialisasi Gerai Perijinan adalah semata mata untuk menjembatani para pelaku usaha penangkapan ikan memperoleh perijinan, agar dalam menjalankan usaha penangkapan ikan tidak terkendala dengan masalah perijinan, ucap Ali Tualeka.