Ambontoday.com – Polres Baru selatan merilis kasus seksual terhadap anak masih dibawah umur yang masih pelajar SMP warga Kota Namrole, Buru Selatan Maluku.
Realis Polres Buru Selatan ini berlangsung di Ruang Pers yang disampaikan langsung oleh Wakapolres BurseL Kompol Syarifudin, Kamis soreh (26/4/2024).
Tersangka berinisial RL (19), warga desa Oki Baru, sedangkan korban YAAT (13), masih anak-anak dan masih pelajar SMP.
Dikatakan, kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor /LP/B/34/IV/2024/SPKT/Res Buru Selatan/Polda Maluku 23 April 2024.
Lanjut jelas Wakapolres, peristiwa kasus seksual persetubuhan tersebut terjadi sebanyak dua kali. Jelasnya, pertama di pantai desa Waenono dan kedua di salah satu penginapan didalam kota Namrole.
“Kejadian itu terjadi pada tanggal 22 April 2024, sekira pukul 21.wit atau sekira jam sembilan malam,” jelasnya.
Sebut Wakapolres, tersangka RL terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Motif pelaku ingin memuaskan hasratnya dengan modus memaksa korban YAAT melakukan hubungan badan layaknya suami istri,’ jelas Wakapolres.
Kasat Reskrim Iptu Yefta turut mendampingi Wakapolres menambahkan bahwa, saat RL bertemu YAAT, RL memaksa YAAT ke pantai desa Waenono tepatnya di salah satu bangunan WC yang berada di lokasi itu.
Lanjut jelas Kasat Reskrim, RL memaksa YAAT masuk ke dalam WC dan langsung melucuti celana milik YAAT dan langsung melapiskan napsu birahinya.
Belum terasa puas birahinya tersalurkan, RL kembali mengajak YAAT ke salah satu penginapan di kota Namrole san kembali melakukan hubungan seks kayak sepasang suami istri.
Awalnya korban menolak karena takut, tetapi pelaku memaksa dan pelaku takut akhirnya korban mengikuti ajakan pelaku ke salah satu penginapan yang ada di desa Waenono,” jelas Kasat Reskrim.
Mendapatkan laporan, pihaknya bergerak cepat melakukan visum terhadap korban dan langsung mengamankan pelaku dalam ruang tahanan polres ini diproses hukum.
Diketahui, polisi mengamankan barang bukti satu buah sepeda motor jenis trail dan pakaian pelaku dan korban.
(Biro BurseL)
.