Ambon, Ambontoday.Com.- Kodam XVI Pattimura Dinilai telah melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan tidak menghargai hasil putusan pengadilan dan tetap melakukan upaya perlawanan terhadap putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terkait status tanah OSM.
Hal ini disampaikan Stella Reawaruw, Koordinator Pensiuanan TNI, Warakauri, PNS dan warga sipil kepada wartawan menanggapi aksi penertiban PKL di sepanjang trotoar kawasan OSM, Jumat 15 Januari 2021.
Bahkan, Danmadam XVI Pattimura, Kol. Inf. Rudi Namsyah, telah melakukan penipuan terhadap hasil kesepakatan bersama.
“Tindakan penertiban PKL yang dilakukan oleh Satpol PP dan anggota TNI Kodam XVI Pattimura ini adalah bentuk tindakan melawan hukum terhadap putusan pengadilan, serta bentuk penipuan yang dilakukan Danmadam XVI Pattimura terhadap hasil pembicaraan dan kesepakatan terakhir,” ungkap Reawaruw.
Selain itu, tudingan juga disampaikan kepada Anggota Satpol PP Kota Ambon yang dengan sengaja menjalankan tugas tidak sesuai aturan dan mau saja ditunggangi oleh Kodam XVI Pattimura demi kepentingan Kodam, padahal setiap hari pihak Pemkot Ambon menarik retribusi dari para PKL di kawasan OSM.
Sekedar Tahu, sesuai surat Kodam XVI Pattimura tertanggal 12 Januari 2021, isinya selain menertibkan PKL, Kodam XVI Pattimura juga berencana menutup akses jalan keluar masuk kawasan OSM. Padahal fakta hukum menyatakan kawasan tersebut bukan milik Kodam XVI Pattimura.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Ambon, Josias Lopies yang dikonfirmasi wartawan lewat handphone menyatakan, pelaksanaan penertiban tersebut adalah permintaan dari Kodam agar diatas trotoar OSM tidak ada PKL disana.
Diakuinya, kalau pihak Satpol tidak melakukan pembongkaran hanya meminta PKL untuk membuka dagangannya 2 meter dari trotoar.
Terkait dengan Sprint yang harus ditunjukan, kasat menjelaskan kalau sprint itu dipergunakan setiap hari untuk patroli dan tidak bisa ditunjukkan kepada masyarakat. AT008