BPJS Kesehatan-DPMPTSP Maluku Tenggara Lanjutkan Kerja Sama

Before content

 

Ambon, Ambontoday.com– BPJS Kesehatan Cabang Ambon bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maluku Tenggara kembali melanjutkan kerja sama. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak secara virtual, Kamis (21/1/2021).

Kerja sama tersebut merupakan langkah strategis di daerah khususnya Kabupaten Maluku Tenggara dalam optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dijelaskan, bentuk kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi, pemanfaatan data perizinan, penegakkan kesadaran dan kepatuhan bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk memenuhi kewajibannya pada program JKN-KIS, sosialisasi, edukasi dan publikasi bersama terkait program JKN-KIS.

Kepala BPJS Kesehtan Cabang Ambon, Rumondang Pakpahan mengungkapkan bahwa kerja sama antara DPMPTSP dan BPJS Kesehatan telah berlangsung sejak 2016. DPMPTSP memliki peran besar dalam membantu BPJS Kesehatan dalam hal sosialisasi, edukasi, serta penegakkan kesadaran dan kepatuhan bagi pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya pada program JKN-KIS.

“Saya ucapkan terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin selama ini, tepatnya sejak tahun 2016. Peran DPMPTSP sangat besar khususnya dalam hal sosialisasi, edukasi serta penegakkan kesadaran dan kepatuhan bagi pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya pada program JKN-KIS” ungkap Mondang.

Apresiasi juga disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Maluku Tenggara, Muhammad Tukloy. Ia mengungkapkan tindak lanjut kerja sama yang telah dilaksanakan selama ini.

“Apresiasi saya ucapkan kepada BPJS Kesehatan, selama ini kita sudah melaksanakan koordinasi yang baik. Kita juga turun langsung untuk menindaklanjuti ketidakpatuhan Badan Usaha yang tidak mau mendaftarkan pekerjanya. Badan Usaha ini harus kita berikan pemahaman akan pentingnya Program JKN-KIS ini. Karena pemberian perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja merupakan kewajiban dari pemberi kerja.” ungkap Tukloy.

Baca Juga  Walalayo Kembali Memecat Keryawan Secara Sepihak

Ia berharap komunikasi dan koordinasi terus ditingkatkan antara DPMPTSP, BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja, serta pemangku kepentingan terkait.

“Saya harap komunikasi dan koordinasi dari setiap elemen semakin solid kedepannya agar implementasi program JKN-KIS di Kabupaten Maluku Tenggara dapat semakin baik lagi.” tutupnya. (AT-009).