Ambon, Ambontoday.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghimbau kepada seluruh warga yang akan mudik untuk selalu membawa kartu Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang aktif. Sehingga warga dapat memperoleh fasilitas kesehatan yang maksimal ketika melakukan mudik lebaran. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulita dalam konferensi persnya di Kantor BPJS Kesehatan Wailela, Senin (4/6/2018).
“Para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS. penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif,” ujarnya.
Dikatakan, dengan kartu kepersertaan yang aktif pemudik dapat memperoleh fasilitas kesehatan diluar kota pada tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. Tak hanya itu, Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tuturnya.
Oleh karenanya, BPJS mempermudah pemudik untuk mengecek iuran peserta yang dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Selain itu, pada lebaran tahun 2018, tepatnya H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan.
Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.
Di samping itu, selama libur lebaran 2018, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktivasi), pendaftaran peserta JKN-KIS, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PBI-APBN serta mengetahui perhitungan denda pelayanan. Kantor Cabang BPJS Kesehatan tertentu juga akan tetap beroperasi pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 dari pukul 08.00 – 12.00.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Provinsi Maluku, Yoke menambahkan pihaknya siap memberikan fasilitas kesehatan kepada seluruh masyarakat pada H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018 pada cuti bersama dan lebaran nanti. Pihaknya, akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh kabupaten yang ada di Maluku terkait pelayanan yang akan dilakukan sesuai ketentuan. (AT-011).