BPKP Maluku Gandeng Pemkot Gelar Workshop

Before content

AMBON, Ambontoday.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Maluku mengandeng Pemerintah Kota Ambon untuk menggelar worskhop Peningkatan Level Maturitas Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (SPIP) dan Kapabilitas APIP Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 Balai Kota Ambon, Selasa (10/7/2018).

Walikota Ambon dalam sambutannya mengatakan, level maturitas enyelenggaraan SPIPPemerintah Daerah Se-Provinsi Maluku mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang telah ditetapkan
dibawah pemimpinan Presiden Joko Widodo.

Oleh karena itu, sejak tahunn 2016 Aparatur Interen Pemerintah (APIP) disibukan dengan pekerjaan baru yaitu menilai maturitas sistem SPIP pada instansi masing-masing.

“Hal ini dipicu oleh target kinerja yang ditetapkan dalam RPJMN dimaksud. Indikator kinerja tersebut berupa tingkat kematangan, Implementasi SPIP yang ditargetkan mencapai level 3 dari skala 1-5 pada tahun 2019,” katanya

Ia katakan, BPKP sebagai Instansi pembina penyelenggaraan SPIP telah menyiapkan pedomannya. Perdoman ini ditetapkan melalui Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang
pedoman penilaian dan startegi peningkatan maturitas SPIP.

Sehingga, Lanjutnya, arti sederhana dari Maturitas SPIP menjunjukan ukuran kualitas dari SPIP pada suatu organisasi. Semakin baik, semikin tinggi Maturitasnya, semakin baik pula kualitas SPIP organisasi itu. “Organisasi harus memenuhi parameter-parameter maturitas tertentu,” akuinya.

Menurutnya, parameter-parameter tersebut adalah kemampuan sistem pengendalian Intern dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi, yang dapat diukur melalui pertama aspek desain pengendalian intern atau kontrol desain yakni terkait dengan ada tidaknya dan baik tidaknya rancangan pengendalian dalam suatu organisasi.

Selain itu, aspek penyerapannya terkait erat dengan efektifitas pelaksanaan rancangan pengendalian yang telah ada. Dengan demikian, oleh organisasi yang maturitas sistem pengendaliannya baik akan memiliki rancangan pengendalian yang tepat dan melaksanakan rancangan itu secara efektif dalam seluruh aktivitasnya.

Baca Juga  Akhirnya Moriolkossu Sekda Defenitf

“Ini menampakan bahwa pengendalian telah dirancang secara memadai dan dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendukung pencapaian tujuan sebuah organisasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, tingkat maturutas penyelengaraan SPIP merupakan kerangka kerja yang memuat karakter ristik dasar yang menunjukan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan.

“Tingkat Maturitas ini digunaka paling tidak sebagai instrumen evalwatif penyelenggaraan SPIP dan panduan Generik untuk meningkatkan maturitas SPIP,” ungkapnya.

Menindak lanjuti hal dimaksud, Pemerintah Daerah Se-Provinsi Maluku telah memulai, melakukan langkah-langkah perbaikan dan Pembenaan penyelenggaraan SPIP, namun masih ditemui berbagai kendala seperti ; masih terdapatnya infrastruktur SPIP yang belum dimiliki oleh Pemerintah Daerah antara lain, Peraturan kepala daerah tentang penilaian resiko peraturan kepala daerah, penyelenggaraan informasi daerah dan pemantauan kinerja secara berkelanjutan.

“Pedokumentasian Peraturan yang kurang baik atau tidak up to date, informasi penyampaian peraturan Daerah, jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang kurang dikelolah dengan baik serta belum dibentuk dan berfungsinya SPIP Provinsi Kabupaten Kota yang efektif.
Memperhatikan kondisi Pemerintah Daerah tersebut diatas serta sangan penting dan strategisnya peningkatan level maturitas SPIP di lingkup Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku,” jelasnya.

Lebih lanjut, untuk mencapai target RPJMN Tahun 2015-2019 mengenai Implementasi di Kementerian Lembaga Pemerintah dengan target Maturitas SPIP level 3 dan Kapabilitas APIP berada pada level 3 selambat-lambatnya di tahun anggaran 2019, maka perwakilan DPKP Provinsi Maluku hari ini melaksanakan Workshop Peningkatan Level Maturitas Penyelenggaraan SPIP dengan melibatkan para Walikota, Bupati, Para Sekda, Para nspektur, Para Sekertaris Inspektorat, beserta Para Inspektur Pembantu. (AT-009)