BPN Diam, Ombudsman Perwakilan Maluku Limpahkan Kasus Dugaan Malladministrasi Ombudsman Pusat

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Ombudsman RI Perwakilan Maluku akhirnya melimpahkan kasus dugaan maladministrasi oleh BPN Maluku kepada Ombudsman RI di pusat, terkait laporan pengaduan yang disampaikan oleh PT. Maluku Membangun.

Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamet kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Senin (28/5).

Menurutnya, laporan pengaduan terkait persoalan ini sudah yang kedua kalinya dimasukan oleh PT. Maluku Membangun.

Laporan pertama sudah pernah ditindaklanjuti oleh Ombudsman melalui tim investigasi dan sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman untuk ditindaklanjuti oleh Kanwil ATR/BPN namun sampai laporan kedua ini masuk pihak BPN tidak bisa menentukan sikap.

“Jadi laporan kedua ini juga sudah kita tindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pihak Kanwil BPN Maluku, namun pihak Kanwil BPN Maluku tidak bisa mengambil sikap dan tindakan karena kasus ini dinilai sangat berat dan dapat menimbulkan gejolak.

Kasus ini cukup berat untuk BPN Maluku menentukan sikap karena dinilai sangat krusial dan dapat memicu terjadinya konflik dimasyarakat. Ini dikarenakan persil tanah yang dipersoalkan begitu luas dimana sudah ada sejumlah sertifikat yang terbit di atas areal tanah itu,” jelas Hasan.

Untuk itu, lanjut Hasan, demi kelanjutan proses pengaduan persoalan ini maka, pihak Ombudsman Perwakilan Maluku sudah melimpahkan kasusnya ke Ombudsman RI di Pusat untuk ditindaklanjuti.

Beberapa waktu kemarin, kita sudah mengundang Pak Justus, perwakilan Ombudsman RI Pusat untuk datang dan sudah kita presentasikan kasus ini, selanjutnya Ombudsman RI di Pusat akan memproses lanjut kasus ini sampai ke tingkat Kementerian.

“Kasus ini memang cukup rumit, karena begitu besar resiko persoalan yang dapat ditimbulkan. Selain itu, hasil kinerja Ombudsman juga tidak ditindaklanjuti oleh BPN Maluku jadi kasusnya berjalan di tempat.

Baca Juga  KPUD MBD Gelar Pleno Hasil Verfak Balon Independen

Untuk itu kita serahkan ke Ombudsman RI di pusat untuk memprosesnya sehingga kasus ini dapat ditindaklanjuti lebih jauh dan ada hasil yang lebih baik lagi dari yang sebelumnya,” papar Slamet.

Untuk diketahui, laporan pengaduan PT Maluku Membangun terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Kanwil BPN Maluku terkait penerbitan sejumlah sertifikat diatas lahan ex Eigendom Verponding 986, 987 dan 988 sudah yang kedua kalinya.

Laporan pertama sudah ditindaklanjuti oleh tim investigasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku sebelumnya dimana dalam melakukan investigasi, tim Ombudsman menemui fakta bahwa, dokumen bukti kepemilikan persil tanah ex Eigendom Verponding yang dimiliki PT Maluku Membangun cukup jelas dan kuat, sementara pihak BPN sama sekali hampir tidak memiliki pembuktian apapun yang dapat membantah dokumen PT Maluku Membangun.

Berdasarkan hasil investigasi itu, sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudmsman RI Perwakilan Maluku kepada BPN Maluku untuk segera mengambil pemulihan atas dugaan maladministrasi penerbitan sertipikat di atas tanah Eigendom Verponding, namun hingg laporan pengaduan kedua ini juga pihak Kanwil BPN tak bisa berbuat apa-apa.

Mantan Kakanwil ATR/BPN Maluku, J. Walalayo, pernah diminta komentar oleh wartawan berulang kali terkait kasus ini tak bisa menanggapi apa-apa, dan dirinya selalu meminta untuk diwawancarai soal topik lain.

Bahkan dalam rapat mediasi yang dilakukan Pemprov Maluku dengan menghadirkan PT Maluku Membangun dan pihak BPN yang waktu itu dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon tahun 2017 lalu, dihadapan Kepala Biro Hukum Pemprov Maluku, H. Far-far dan Asisten II, pihak BPN dalam hal ini Kakantah Kota Ambon tidak sanggup membantah bukti dokumen yang disodorkan Direktur PT Maluku Membangun, Lutfi Attamimi.

Baca Juga  Letkol Guntur Alamsyah Resmi Jabat Danlanal Tual.

Ini mengindikasikan bahwa, sebagai instansi pemerintah Kanwil ATR/BPN Maluku cenderung menutupi sebuah kebenaran diatas kesalahan besar yang dibuat dengan menerbitkan sejumlah sertipikat di atas lahan ex Eigendom Verponding yang ada pemegang akta-nya. (AT008)