Ambon, Ambontoday.com– Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon menargetkan pajak dari wajib pajak golongan 4-5. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) BPPRD Kota Ambon Djafar Marasabessy kepada wartawan di Ambon, Jumat (13/4/2018).
Wajib pajak dengan golongan 4-5 merupakan wajib pajak dengan pajak mencapai jutaan dan itu yang menjadi salah satu penyumbang besar untuk sektor pajak. “Kita kejar ini golongan 4-5 golongan ini dua juta ke atas, sampai dengan 5 juta itu golongan 4, lima juta ke atas itu golongan lima, kejar itu,” ujarnya.
Menurutnya, untuk penagihan terhadap wajib pajak golongan 4-5 dilakukan oleh petugas khusus yang mengetahui langsung tentang wajib pajak dengan golongan tersebut. “Jadi kita kalau secara personil ada yang mengetahui yang golongan 4-5 di akunnya, maka segera kita tagih tidak lewat desa/kelurahan lagi,” tuturnya.
Dengan penagihan langsung dan tidak melalui desa/kelurahan hasil yang diperoleh sangat memuaskan. Ini dikarenakan banyak wajib pajak yang langsung membayar ditempat. “Kita pergi kasih para si A itu lalu d isitulah langsung dia membayar dan banyak ternyata banyak yang membayar,” tambahnya.
Dikatakan dengan penagihan langsung yang dilakukan oleh petugas akan meminimalisir penundaan pembayaran pajak yang dilakukan oelh wajib pajak.
“Ini cuma yang pembagian yang kita pegang itu yang punya objek pajak besar itu, karena katong pergi kasih langsung ditagih, soalnya bisa saja desa/kelurahan tagih tapi takutnya karena banyak mereka bisa pending yang besar,” terangnya.
Selain untuk golongan 4-5, pihaknya juga telah menyerahkan n Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan (SPT-PBB) 2018 kepada wajib pajak dari golongan 1-5 yang ada di seluruh kota Ambon.
“Jadi awalnya tuhkan sejak Januari hingga Februari tanggal 21 Februari itu katong (kita) masih berkutat dengan tunggakan pajak 2017, karena saat itu pembagian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan (SPT-PBB) 2018, besoknya tanggal 22 Februari baru pembagian SPT-PBB 2018,” ungkapnya.
Ia berharap, kepada desa maupun lurah langsung membagikan SPT_PBB kepada ketua RT yang ada di wilayahnya sehinga wajib pajak sudah dapat melunasi pajak kepada pemerintah kota Ambon. “Pada saat pembagian itu kami menyarankan dan menghimbau kepada desa lurah kalau bisa secepatnya SPT-PBB dibagikan ke ketua RT,” tutupnya. (AT-011).