Bupati BurseL Safitri Malik Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 26 Kades

Before content

Ambontoday.com – Bupati Buru Selatan (Bursel), Hj Safitri Malik Soulisa secara resmi mengukuhkan perpanjangan 26 Kepala Desa se-Kabupaten Bursel Tahun 2024, berlangsung di aula serba guna Namrole.

Pengukuhan perpanjangan ini diapresiasi oleh puluhan kepala dan masyarakat yang ada di Enam Kecamatan di Kabupaten Bursel.

Diketahui, dasar pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala Desa tahun 2024 ini berdasarkan surat menteri dalam negeri nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024;

Tentang perubahan kedua undang-undang momor 6 tahun 2014 tentang desa dan surat Bupati Bursel No 130/318 Tahun

2024 tentang perpanjangan masa jabatan 26 Kepala Desa Enam Kecamatan di Kabupaten Bursel Periode 2019-2025.

Serta penyerahan surat Keputusan Bupati kepada 72 BPD dalam Wilayah Kabupaten Buru Selatan.

Hal ini sebagai bentuk amanat UU No 6 Tahun 2024 tentang pasal 39 berbunyi, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala Desa tahun 2024 tersebut.

Pada kesempatan itu, Bupati Safitri menyampaikan bahwa peserta pengukuhan adalah Kepala Desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan, dengan tambahan 2 (Dua) Tahun masa jabatan.

Bupati Bursel menyampaikan bahwa Kepala Desa dan BPD harus memegang teguh amanah ini dalam melaksanakan tugas yang disertai integritas dan profesionalisme.

Politisi PDIP Maluku ini mengungkapkan bahwa, penambahan 2 tahun masa jabatan Kepala Desa ini, dapat dimaknai bertambahnya pengabdian kepada bangsa dan negara terkhusus daerah tercinta Bursel.

Sehingga, Kepala Desa diharapkan dapat membawa perubahan yang signifikan kepada masyarakat, yang dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat di desa.

Selain itu, Bupati Safitri juga mengingatkan kepala Desa untuk mengoptimalkan fungsi Bumdes untuk meningkatkan PAD sebagai salah satu sumber pendanaan desa sesuai potensi desa masing-masing.

Baca Juga 

“Manfaatkan setiap rupiah dana desa yang dimiliki oleh pemerintah desa secara transparan dan akuntabel, rajin turun ke masyarakat, pastikan semua pelayanan program kegiatan tepat sasaran. Karena hal ini akan berpengaruh besar pada tingkat kepercayaan Masyarakat pada kinerja Pemerintah Desa.

Sebagai penutup, Wakil Ketua PDI Perjuangan Maluku ini juga ingatkan beberapa bulan ke depan akan menghadapi pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“sebagai unsur pemerintahan untuk tetap menjaga ketentraman dan ketertiban di Desa masing-masing sehingga pemilukada dapat berjalan dengan baik,” harap Safitri Malik Soulisa.

Turut hadir, Ketua DPRD Bursel Muhajir Bahta, Wakil Bupati Bursel Gerson E Selsily, Sekda Bursel Ruslan Makatitta, unsur Forkopimda, para Asisten, para pimpinan OPD, Ketua TP PKK Bursel istri Wakil Bupati Nelly Lopies, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya. (Biro BurseL)

.