Bupati BurseL Safitri Malik Soulisa Tegaskan kepada OPD Lebih Responsif dan Tanggap

Before content

Ambontoday.com – Kesekian kalinya Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa kembali menegaskan kepada seluruh Kepala OPD untuk lebih responsif dan tanggap terhadap setiap perkembangan lingkungan strategis, dengan mempersiapkan diri dan berkonsentrasi dalam penyelesaian berbagai program kegiatan di Tahun Anggaran 2024 ini.

Safitri Malik Soulisa menegaskan itu dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plt Sekda Rustam Makatitta pada paripurna penyampaian Kata Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023 pada masa sidang III Tahun 2024.

Dalam sambutan Bupati itu dikatakan, paripuma ini merupakan akhir dari proses pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2023.

Makatitta mengatakan, sekalipun agenda ini mengalami keterlambatan dari aspek waktu sesuai ketentuan peraturan, namun dapat kita syukuri bahwa pada hari ini kita dapat menyelesaikan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2023.

“Semoga kedepan menjadi perhatian kita semua, untuk semakin meningkatkan kinerja dan komitmen melalui usaha dan kerja keras agar kita dapat memenuhi standar waktu yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sambung Makatitta, selain waktu yang perlu mendapat perhatian, namun hal sangat penting dan menjadi prioritas adalah peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Lanjut Makatitta, ukuran dari kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah mendapatkan opini atau pendapat professional dari Badan Pemeriksa Keuangan dengan predikat “Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

“Predikat ini harus menjadi target kedepan, karena saat ini kita masih mendapatkan predikat “Wajar Dengan Pengecualian atau WDP”,” ujar Makatitta.

Kepala Disdukcapil ini mengatakan, semua itu bisa dicapai bila kita memiliki tanggungjawab dan komitmen bersama terutama Organisasi Perangkat Daerah sebagai unsur pelaksana untuk bekerja lebih baik dan penuh tanggungjawab, khususnya pada aspek pengelolaan keuangan sehingga pelaksanaan berbagai program/kegiatan dapat diwujudkan, baik secara kualitas fisik maupun tertib administrasi keuangan sebagai tuntutan dari ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Bupati Bursel Daftar di Demokrat SMS-GES Jilid Dua Bisa Terjadi

“Demikian juga terkait administrasi keuangan para bendahara, baik Bendahara Penerimaan maupun bendahara Pengeluaran untuk dapat mempertanggungjawabkan dengan baik sesuai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah,” jelas Makatitta.

Dikatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 memakan waktu cukup lama, sesuai dengan berbagai tahapan/mekanisme yang berlaku.

Lanjut Makatitta, rapat pembahasan diawali dengan penyampaian Nota Pengantar oleh Bupati pada tanggal 19 Juli 2024, tahapan berikutnya adalah pembahasan di tingkat Komisi dengan masing-masing mitra, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat Pleno sebagai bahan pendalaman untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masih Makatitta, pembahasan dilakukan secara marathon tanpa mengenal waktu, dan secara bersama berkomitmen menyelesaikan agenda penting daerah tersebut, sehingga diharapkan agenda-agenda penting lainnya dapat pula diselesaikan seperti KUA / PPAS dan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, serta KUA / PPAS dan RAPBD Tahun Anggaran 2025 yang segera harus kita selesaikan bersama.

Jelasnya lagi, sebagaimana kita saksikan bersama beberapa saat tadi telah dilakukan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Antara KDH dan DPRD, dan kita pun telah mendengarkan Kata Akhir Fraksi Fraksi Dewan yang terhormat, yang telah menyetujui secara demokratis bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2023 diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, disertai dengan beberapa catatan penting yang perlu mendapat perhatian jajaran eksekutif sebagai unsur pelaksanana untuk ditindak lanjuti.

“Berbagai kritik, saran, masukan dalam penyampaian Kata Akhir Fraksi tentunya menjadi catatan penting bagi Pemerintah Daerah guna mengevaluasi sekaligus upaya perbaikan kinerja diwaktu mendatang,” jelas Makatitta.

Sambung Makatitta, dikesempatan itu, atas nama bupati Makatitta perintahkan kepada seluruh jajaran eksekutif untuk mengevaluasi seluruh kegiatan fisik tahun-tahun sebelumnya, agar menjadi bahan kajian dan penyempurnaan serta perbaikan kinerja ke depan.

Baca Juga  Ngopi Bareng, Empat Partai Politik Siap Kawal Program 100 Hari Kerja Pemerintahan SMS-GES

Jelasnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Tentang Pedoman Teknis Penglolaan Keuangan Daerah, mengacu pada pasal 111, pasal 115, dan pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, mengamanatkan bahwa Ranperda Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari kerja, disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.

“Disadari sungguh bahwa dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan pelaksanaan pembangunan pada umumnya, tentu kita tidak luput: dari adanya kekurangan di sana sini,” jelas Makatitta.

Semua itu menjadi pelajaran penting dan berharga guna penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan. Apa yang telah kita kerjakan untuk kemudian senantiasa berupaya memperbaiki langkah dan strategi kita kedepan dalam rangka mempercepat akselerasi pembangunan di bumi Fuka Bipolo yang kita cintai bersama.

“Olehnya itu selaku Kepala Daerah dan atas nama Rakyat di Daerah ini saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada lembaga yang terhormat ini, atas segala tekad, usaha dan dedikasinya serta kerja kerasnya, sehingga kita dapat menuntaskan salah satu agenda konstitusional yang penting pada hari ini,” tutur Makatitta.

Sambung Makatitta, pada kesempatan itu Makatitta juga menyampaikan permohonan maaf kalau ada hal-hal yang kurang berkenan selama proses pembahasan LPJ Tahun Anggaran 2023.

“Untuk itu kepada seluruh OPD saya perintahkan agar segera mengoreksi diri dan kinerja masing-masing, agar kedepan segala agenda penting di daerah terutama yang berhubungan dengan DPRD,” sebut Makatitta.

Lanjut Makatitta, dapat menyelesaikan tepat waktu sesuai amanat ketentuan yang berlaku, serta bekerja ekstra keras agar mendapatkan status lebih baik atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, sebagai alat ukur keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga  Rahawarin Resmi Mendaftar di Perindo

Sehubungan dengan itu, selaku Pemerintah Daerah dan mitra Dewan yang terhormat, atas nama bupati Makatitta berharap kiranya jalinan kerja sama dan kebersamaan antara Eksekutif dan Dewan yang terhormat yang telah terbina dengan baik selama ini,

“semoga akan terus terbina dan ditingkatkan diwaktu mendatang, demi mempercepat akselerasi pembangunan dan mensukseskan berbagai program pembangunan di daerah ini guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan kemajuan daerah,” pungkas Makatitta.

Sambung Makatitta lagi, untuk kesekian kalinya saya ingin menegaskan kepada seluruh Kepala OPD untuk lebih responsif dan tanggap terhadap setiap perkembangan lingkungan strategis, dengan mempersiapkan diri dan berkonsentrasi dalam penyelesaian berbagai program kegiatan di Tahun Anggaran 2024 ini,

“sehingga diharapkan penyerapannya dapat maksimal agar kita tidak mendapat sanksi terutama berupa tidak tercairnya dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU),” ujarnya.

Demikian juga agar kepala OPD dan Bendahara dapat meyelesaikan lebih awal Surat Pertanggungjawaban (SP) OPD sehingga Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atau LPj Pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 yang akan datang dapat lebih awal disampaikan.

Lanjutnya, sekaligus dengan penataan administrasi kebendaharaan daerah diharapkan kedepan akan semakin memperbaiki performa dan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang berimplikasi pada perbaikan dan peningkatan kualitas administrasi keuangan secara umum, serta outputnya menghasilkan penilaian hasil audit BPK yang semakin baik lagi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Mengakhiri sambutan, mewakili Bupati dirinya menghimbau dan mengajak seluruh komponen masyarakat yang ada di Kabupaten Buru Selatan untuk senantiasa menjaga stabilitas keamanan agar tetap kondusif, sehingga seluruh agenda daerah dapat berjalan dengan baik, serta masyarakat dapat beraktifitas lebih bebas. (Biro BurseL)
.