Bupati Diminta Bubarkan Satgas penanganan Covid-19 MBD

Before content

Tiakur, Ambontoday.com – Terkesan asal-asalan dalam penanangan pasien terpapar Covid-19, membuat ketua Fraksi Demokrat DPRD kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) , Yesry Lolopaly meminta pemerintah daerah membubarkan satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.

Pernyataan ini disampaikan Lolopaly di ruang kerjanya, selasa (16/02/2021). Menurutnya, ketidakseimbangan penanganan satgas bagi masyarakat yang terpapar covid-19 sangat terlihat jelas. Dimana pada penanganan awal, masyarakat yang terdeteksi reaktif covid-19 diwajibkan menjalani karantina terpusat pada lokasi-lokasi yang telah disediakan. Namun pada kasus terkahir yang menimpa Kabupaten MBD, berdasrkan hasil leb balai Pom melalui surat resmi dari Dinas Kesehatan Provinsi maluku tertanggal 13 Februari 2021 dimana terdapat 12 Aparat Sipil Negara yang terdeteksi positive Covid-19. Ke 12 orang tersebut dibiarkan menjalankan karantina secara mandiri.

” Pada beberapa waktu lalu, sebanyak 68 orang menjalakan rapid tast, dan dari hasil lab sample covid-19 yang diterima Dinas Kesehatan MBD. terdapat 12 ASN yang dinyatakan positif terpapar korona. Namun satgas MBD justru membiarkan mereka karantina di rumah, sementara masyarakat yang reaktif wajib menjalankan karantina terpusat. sebenarnya apa yang membedakan para ASN tersebut dengan masyarakat,” tegasnya.

lanjutnya, melihat kinerja Satgas dalam penanganan covid-19 di MBD terkesan tidak lagi beroreintasi kepada keslamatan manusia atau kesehatan rakyat. tetapi lebih kepada bisnis dan hal ini sangat berbahaya.

” Ini merupakan satu kejahatan baru. karena itu saya minta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati untuk tegas mengambil langkah dalam persoalan tersebut. Bupati harus menindak Gustu Covid-19, jika ini tidak ditindak tegas oleh bupati, maka rakyat dapat menyimpulkan covid-19 di MBD hanya permainan oleh pemerintah MBD,” ungkap Lolopaly.

Ditambaghkannya, di Republik Indonesia tidak ada satupun rakyat yang kebal hukum. karena semua lapisan masyarakat wajib menjalankan ketentuan pemerintah, apalagi dalam persoalan pemutusan mata rantai covid-19 tentu seluruh regulasi yag telah ditetapkan wajib dijalankan.

Baca Juga  Gubernur Maluku Disuntik Dosis Kedua Vaksin Covid-19

” Jangan karena 12 orang ini merupakan ASN sehingga diberikan keistimewaan. kalau masyarakat kecil dilakukan karantina terpusat dan meraka diberikan kebebasan jalankan karantina mandiri. hal ini tentu sangat tidak adil. Bagi saya ini sangat tidak safety , Korona tidak akan berakhir kalo mekanisme penanangan penyebaran virus corona seperti ini,” paparnya.

Lanjutnya, Selaku wakil rakyat yang pedui kepada daerah ini maka solusi dari perosalan yang saat ini dihadapi adalah. Dibubarkannya satgas Penanganan Cov id-19 kabupaten MBD, karena indepedensi dari gugus tugas sangat dipertanyakan.

” kalau memang ada corona di MBD, kita pakai saja dinas kesehatan karena dinkes juga memiliki sistem sampai tingkat desa. tidak perlu lagi melalui gugus tugas, karena uang dikucurkn kepada gugus tugas juga tidak ada manfaat. sehingga masayarakt tidak dipersulit dengan harus memenuhi aturan administrasi yang ditetapkan gugus dalam hal ini bagi pelaku perjalanan,” Tegasnya. (AT/Ari)