Langgur, ambontoday.com – Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun telah mengeluarkan 17 kebijakan dan instruksi guna menangkal penyebaran Covid-19 (Virus Corona) di Kepulaun Kei.
Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah melakukan rapat koordinasi bersama seluruh pimpinan SKPD dan Forkopimda, Senin (16/3/2020) bertempat di Aula Kantor Bupati Baru.
Bupati Thaher Hanubun mengatakan, kebijakan sebagaimana dimaksud dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo melalui konfrensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020).
“Menyikapi permasalahan Covid 19 yang telah ditetapkan sebagai pandemik oleh World Health Organization (WHO), serta arahan bapak Presiden RI maka untuk menangkal penyebaran Covid 19 (Corona Virus), Pemda Malra perlu melakukan upaya pencegahan dini,” ungkap Hanubun.
Sesuai rilis pers yang diterima media ini, Hanubun memaparkan tujuh belas metode dan cara mengkanter penyebaran Covid 19 di Malra yakni, Membangun Koordinasi dan Komunikasi yang lntens dari berbagai Pihak untuk peningkatan kewaspadaan terhadap Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Maluku Tenggara.
Lanjutnya, Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga ketahanan diri dan keluarga, melalui Pola Hidup Sehat dengan Rajin Mencuci Tangan, Rajin Berolah Raga serta menggunakan Masker bagi Penderita Batuk dan Influenza serta Menjaga Kebersihan lingkungan.
Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak panik dan memborong bahan makanan secara berlebihan, karena stok bahan makanan di Kabupaten Maluku
Tenggara mencukupi untuk beberapa bulan kedepan. Memerintahkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta pihak-pihak terkait Iainnya untuk melakukan Operasi Pasar, guna menghindari penimbunan bahan makanan dan kenaikan harga Bahan Makanan.
Memerintahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara dan RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk menyiapkan dan menerapkan Protokol (SOP) Penanganan Covid 19 yang dilandasi oleh Protokol Penanganan Covid 19 yang dikeluarkan oleh WHO dan Pemerintah Republik Indonesia.
Memerintahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara dan Pihak terkait Iainnya untuk secara masif mensosialisasikan dan menyebarkan informasi terkait Indikator Penderita Covid 19 dan cara cara pencegahan melalui berbagai media.
Membentuk Satuan Tugas dan atau Gugus Tugas yang melibatkan berbagai pihak guna meningkatkan kewaspadaan dan penanganan secara komprehensif terhadap ancaman penyebaran Covid 19 di Kabupaten Maluku Tenggara.
Satuan Tugas dan atau Gugus Tugas sebagaimana dimaksud dipusatkan di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur dan melibatkan seluruh Puskesmas dan Poskesdes yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
Satuan Tugas dan atau Gugus Tugas selain bertugas menangani dan menindaklanjuti Laporan masyarakat terkait indikasi Penyebaran Covid 19, juga memantau perkembangan kesehatan masyarakat, lebih khusus Bagi Pendatang yang baru kembali dari luar daerah. Memerintahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara dan pihak terkait agar sesegera mungkin mengadakan Peralatan Thermal Scanner dan alat lain yang diperlukan untuk ditempatkan di Bandara Karel Sadsuitubun Langgur maupun pada titik-titik aktifltas kedatangan penumpang.
Menghimbau agar Masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum diyakini kebenarannya (HOAX) atau informasi informasi terkait Covid 19 yang dapat meresahkan masyarakat, serta meminta pihak Kepolisian untuk menindak tegas penyebar berita Bohong atau menyesatkan terkait Pandemik Covit 19. Memerintahkan Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara untuk
melakukan pengkajian secara cepat dan tepat guna menetapkan langkah langkah strategis untuk melindungi Peserta Didik dari Ancaman Covid 19 dan apabila dipandang mendesak dapat meliburkan pesekolahan untuk jangka waktu yang ditentukan serta mengembangkan pola belajar online dari rumah masing-masing.
Memerintahkan Seluruh Pimpinan OPD dan Aparatur Sipil Negara untuk tidak melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Daerah untuk jangka waktu yang akan ditentukan melalui Surat Edaran Bupati Maluku Tenggara.
Memerintahkan OPD untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya menghimpun banyak Orang.
Menghimbau kepada seluruh Masyarakat Maluku Tenggara untuk sedapatnya tidak melaksanakan perjalanan keluar daerah apabila tidak dalam urusan yang penting dan mendesak. Menghimbau Masyarakat untuk tidak menyarankan Keluarga yang berdomisili pada wilayah-wilayah tertular Pandemik Covid 19 untuk kembali Ke Maluku Tenggara, namun tetap memberi penguatan dan semangat setta menghimbau agar tetap beraktifltas di Rumah.
Sebagai Umat Yang Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. patutlah kita mensyukuri Berkat Tuhan sehingga sampai dengan saat ini, Kabupaten Maluku Tenggara masih terhindar dari Penyebaran Covid 19. seraya memanjatkan Doa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa menurut Agama dan Kepercayaan kita masing masing, agar kita dan Daerah yang kita cintai ini terhindar dari Bahaya Covid 19. (AT/Gery)