Bupati Malteng Diminta Evaluasi Kinenrja Raja Negeri Akoon Terkait DD

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam hal ini Penjabat Bupati Maluku, M. Marasabessy, diminta untuk mengevaluasi kinerja Raja Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut terkait pengelolaan Dana Desa (DD) TA 2022.

Pasalnya, Raja Negeri Akoon, Datje Tahapary secara sengaja meminjam uang Dana Desa untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan Perangkat Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri.

Pinjaman uang Dana Desa dilakukan oleh Raja melalui Bendahara Negeri, Y. Tahapary senilai Rp.65.000.000 rupiah sejak 15 Maret 2022 lalu, dan baru dikembalikan sebagian pada tanggal 10 Januari 2023 senilai Rp. 40.000.000 dan masih tersisa Rp. 25.000.000.

Hal ini disampaikan salah satu masyarakat, A. Tahapary kepada media ini. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Raja Negeri Akoon ini sangat mempengaruhi pembangunan Negeri Akoon.

“Perihal pinjaman Raja ini baru terungkap dalam rapat Saniri Besar (Rapat Negeri) tanggal 11 Januari 2023 atas pengakuan Bendahara Negeri,” ungkapnya.

Untuk itu, atas nama masyarakat Negeri Akoon, dirinya meminta perhatian dan evaluasi pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terkait pinjaman uang dari Dana Desa yang dilakukan oleh Raja Negeri Akoon.

Baca Juga  Raih WTP, Gubernur : Opini Ini Berikan Energi Positif