Bupati Safitri Malik Lantik 45 Penjabat Kades

Before content

Ambontoday.com – Bupati Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, Safitri Malik Soulisa melantik 45 Penjabat Kepala Desa. Safitri katakatan, Kepala Desa mempunyai tugas yang begitu besar bukan hanya terfokus saja pada program yang ditawarkan serta nominal anggaran yang di usulkan ke pemerintah daerah.

Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna Namrole Itu berdasarkan SK Bupati Nomor 130/40 Tahun 2023 yang diterbitkan tertanggal 31 Januari 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Periode 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Buru Selatan.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan anggota, Kapolres Pabung Kodim 1506/Namlea, para Penjabat Kades bersama istri/suami serta undangan lainnya.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa pada beberapa wilayah kecamatan diantaranya Kecamatan Namrole, Kecamatan Waesama, Kecamatan Leksula Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Buru Selatan.

Disampaikan harapannya kepada para Penjabat Kades dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di Wilayah Kabupaten Buru Selatan serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

“Tak lupa pula kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para Kepala Desa yang telah menjabat dan menyelesaikan amanah yang diberikan oleh Pemerintah dan masyarakat,” ucap Safitri Malik.

Bupati mengatakan, pengambilan Sumpah dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, pada Pasal 72 Ayat 4 menyebutkan, Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kab/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, setelah di kurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) jumlah nominal yang diberikan berdasarkan dari geografis desa, jumlah penduduk dan angka kematian.

Baca Juga  Desa Wamsisi Bursel Salurkan BLT-DD Tahap III untuk 242 KK

“Komitmen besar untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk mensejahterakan masyarakat diperlukan pembangunan sampai ke desa-desa, sehingga tidak ada lagi istilah desa tertinggal,” sebut Safitri.

Wanita pertama di Provinsi Maluku yang menjadi Kepala Daerah ini berharap dapat menjadi salah satu lompatan sejarah sebagai proses pembangunan yang sedang berlangsung.

“Undang-undang tentang desa dapat menjadi salah satu komitmen yang berpihak pada rakyat dengan berlandaskan kepada aturan yang berlaku,” jelasnya.

Hal ini kata Safitri Malik bahwa setiap tahun desa akan menerima dana miliyaran rupiah untuk memajukan desa.

Kata Safitri Malik, seorang Kepala Desa mempunyai tugas yang begitu besar bukan hanya terfokus saja pada program yang ditawarkan serta nominal anggaran yang di usulkan ke pemerintah daerah.

“Tetapi idealnya seorang kepala desa mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak dan menggiatkan kembali budaya gotong royong yang hampir punah, ujarnya.

Safitri Malik menghimbau kepada Penjabat jadilah seorang kepala desa yang senantiasa mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen atas sumpah dan janji, dengan mendukung program pemerintah dan pemerintah daerah dalam mewujudkan kebijakan pembangunan di masing- masing Desa.

“kami berpesan kepada seluruh penjabat kepala desa yang baru dilantik, jadilah pemimpin yang selalu ada dimana-mana, tanpa membedakan Agama, Ras, Suku, tempat dan waktu,” pinta Bupati.

Pada kesempatan-kesempatan itupula Bupati menyampaikan kepada seluruh masyarakat terutama pemangku-pemangku kepentingan di daerah ini untuk kita sama-sama menjaga kedamaian di daerah dalam menyongsong agenda agenda pemerintah yakni penyelenggaraan pemilihan di tahun 2024 agar semua yang kita harapkan bersama bisa berjalan dengan baik. (Biro BurseL)

.