Menyikapi Pemberitaan Miring Tentang Dirinya, Jems Masela Angkat Bicara.

Jems Masela
Saumlaki, Ambontoday.com – Elias Jakonias Masela atau yang akrab disapa Jems Masela, Jurnalis di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku angkat bicara tentang pemberitaan “Miring” pada dirinya dengan headline “Dugaan Pemerasan Dandim Pulau Moa, Mabes TNI AD Pastikan Kodam, Dan Korem Monitor Perkembangan Kasus” yang diberitakan salah satu media online. Kamis, (20/03).
Pada kutipan “Komandan Kodim (Dandim) 1511 Pulau Moa, Letkol Infanteri Galih Perkasa, menjadi korban dalam kasus pemerasan oleh pecatan TNI, yang bernama Elias Jems Masela. Meski perkembangan kasusnya tidak diikuti secara langsung oleh Mabes TNI-AD, mereka memastikan bahwa Korem dan Kodam setempat memonitor kasus tersebut.”
Pernyataannya Masela kepada media ini melalui panggilan WhatsApp, Kamis, (20/03). Menyampaikan bahwa, selama kurung waktu kurang lebih dua puluh tahun semenjak keluar dari TNI-AD, saya tidak pernah meyakinkan masyarakat manapun bahwa saya masi seorang tentara aktif, karena saya sadar diri dan tahu diri bahwa saya tidak lagi aktif sebagai seorang Prajurit TNI-AD.
“Setelah keluar dari TNI-AD, saya bergabung pada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM yakni Aliansi Indonesia sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang telah berganti nama menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar”, tambah Masela.
Menyikapi dugaan pemerasan yang dialamatkan padanya oleh oknum anggota TNI-AD Letkol Infanteri Galih Perkasa sebagai Dandim 1511 Pulau Moa, Jems Masela menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dalam bentuk apapun melakukan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana yang dituduhkan dan yang telah dilaporkan pada Polres Maluku Barat Daya (MBD). Jika dugaan yang dialamatkan terhadap dirinya diyakini benar, maka harus dapat dibuktikan.
Diketahui Masela yang saat ini aktif sebagai seorang Jurnalis kurang lebih Sepuluh (10) tahun melaksanakan tugasnya sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yakni mencari, mengumpulkan, menyusun, dan menyampaikan berita kepada masyarakat melalui media massa.
Dirinya mengakui merasa kecewa terhadap sikap oknum anggota TNI-AD Letkol Infanteri Galih Perkasa, yang berusaha mengalihkan fakta dan diduga berupaya melakukan kriminalisasi terhadap profesinya sebagai Jurnalis dengan melaporkan dirinya terkait dugaan pemerasan.
Diketahui bahwa, temuan dugaan ilegal Logging yang dilakukan oleh oknum anggota TNI-AD Letkol Infanteri Galih Perkasa, dengan memerintahkan anggotanya mengambil hasil hutan berupa kayu pada kawasan hutan yang dilindungi oleh Negara, tepatnya pada lokasi hutan Desa Alusi, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Artinya kawasan tersebut bukan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dibebani izin peruntukan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Sejumlah hasil hutan berupa kayu yang diketahui berasal dari kawasan hutan lindung Desa Alusi, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang ditemukan beberapa Wartawan tanpa legalitas dari instansi yang berwenang yang hendak dimuat pada KM. Sabuk Nusantara 28 dengan tujuan Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya hanya bermodalkan surat ijin muat. Jelas merupakan perbuatan ilegal serta melanggar dan menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 19 Huruf A ada/atau B jo Pasal 94 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 12 huruf E jo Pasal 83 Ayat (1) huruf E sekalipun adanya alasan untuk pembangunan.
“Terkait temuan tersebut, kami telah bertemu dengan oknum anggota Kodim 1511 Pulau Moa yang diperintahkan untuk mengambil kayu dari kawasan hutan lindung Desa Alusi di Pelabuhan Laut Saumlaki. Kami juga telah melakukan konfirmasi kepada anggota tersebut, juga melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kami lakukan konfirmasi dengan Dandim 1511 Pulau Moa namun tidak direspon. Kami menanti respon dari Dandim 1511 Pulau Moa beberapa hari namun juga tidak kunjung direspon. Diluar dugaan kami, Beliau justru membuat klarifikasi pada media lain,” jelas Masela.
“Bagi kami sikap Dandim 1511 Pulau Moa itu, aneh karena sejumlah kayu itu merupakan hasil temuan kami dan sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, ya kami harus melakukan konfirmasi dengan Beliau demi menjaga dan menjamin keseimbangan pemberitaan. Namun karena klarifikasinya kepada Media lain padahal kami yang meminta klarifikasi itu. Maka kami anggap beliau tidak mau memberikan klarifikasinya kepada kami. Dengan demikian temuan tersebut kami publikasikan melalui pemberitaan resmi,” beber Masela.
Jems Masela merupakan Wartawan Mudah yang telah teruji melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) itu, mengatakan bahwa dirinya telah siap diperiksa oleh Penyidik Polresta MBD dan ia berharap pihak Penyidik Polres MBD harus bekerja secara profesional dengan memperhatikan asas Lex Spesialis Derogat Legi Generalis dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers bahwa sebuah karya Jurnalistik tidak dapat dipindanakan serta memperhatikan juga Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 – Nomor : NK/4/III/2022 tanggal, 16 Maret 2022.
Masela juga meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan lokasi kejadian atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Terkait dengan telah disudutkan melakukan dugaan pemerasan oleh Letkol Infanteri Galih Perkasa saya sudah siap, intinya diketahui tidak pernah ada upaya melakukan dugaan tindakan pemerasan terhadap yang bersangkutan.” Tandas Masela. (AT/BAJK)