Category Archives: Kriminal

Penegakan Hukum di Maluku

“Ubur-ubur Ikan Lele, Mobil Tanpa Dokumen Beroperasi Di Tanimbar Tanpa Hambatan Lee”

“Ubur-ubur Ikan Lele, Mobil Tanpa Dokumen Beroperasi Di Tanimbar Tanpa Hambatan Lee”

 

Saumlaki, Ambontoday.com – Warga Masyarakat Kepulauan Tanimbar mendesak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Tanimbar agar lebih intensif dalam menertibkan kendaraan tanpa dokumen resmi, khususnya mobil pick-up bodong. Penertiban ini dianggap sangat penting untuk mengurangi potensi tindak kejahatan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kian meresahkan masyarakat.

 

Keberadaan kendaraan ilegal tidak hanya menimbulkan ketidakadilan bagi pemilik kendaraan yang taat membayar pajak, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, warga berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas guna menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Kepulauan Tanimbar.

 

Pantauan Wartawan media ini, Maraknya penggunaan mobil pick-up bodong kendaraan roda empat tanpa dokumen lengkap dan tidak membayar pajak menjadi perhatian serius dan mengakibatkan Keresahan warga masyarakat di Tanimbar yang memiliki Kendaraan Roda Empat dan rutin membayar Pajak.

 

Salah satu kasus yang mencuat adalah sebuah mobil pick-up dengan nomor polisi N 8548 BF 02.23 milik Eny Moniharapon Pegawai BRI Saumlaki, yang diketahui tidak memiliki BPKB Mobil, STNK dan SIM, namun Plat nomor kendaraan tersebut dengan awalan huruf N digunakan untuk wilayah Malang, Pasuruan, Probolinggo, Batu dan Lumajang aktif beroperasi tanpa beban di Kota Saumlaki.

 

 

Kasus ini melibatkan pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak, diduga ketika ada swiping, kendaraan tersebut selalu saja lolos dari Satlantas Polres Kepulauan Tanimbar akhirnya muncul desakan dari masyarakat untuk harus ditindak tegas.

 

Kejadian ini berlangsung di Kepulauan Tanimbar, di mana kendaraan tanpa dokumen resmi masih bisa beroperasi, sementara pemilik kendaraan lain tetap diwajibkan membayar pajak menjadi sorotan setelah pemilik kendaraan tersebut mengakuinya di ruang Satlantas Polres Kepulauan Tanimbar, di mana terungkap bahwa mobil pic-up tersebut tidak memiliki dokumen lengkap.

 

Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dapat dikenakan berbagai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan daerah yang mengatur pajak kendaraan bermotor.

 

Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan bagi pemilik kendaraan lain yang taat membayar pajak. Selain itu, kendaraan bodong berisiko tinggi dalam hal keselamatan lalu lintas karena tidak melalui uji kelayakan kendaraan. Negara juga mengalami kerugian akibat hilangnya pendapatan pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah.

 

Masyarakat mendesak Satlantas Polres Kepulauan Tanimbar untuk bertindak tegas dengan langkah-langkah berikut: Menggelar razia rutin untuk memastikan setiap kendaraan memiliki dokumen lengkap dan membayar pajak. Meningkatkan pengawasan terhadap dugaan praktik tebang pilih dalam pemberian izin operasional kendaraan. Menindak oknum yang meloloskan kendaraan ilegal untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil. Menjatuhkan sanksi tegas, termasuk penyitaan kendaraan bodong dan denda bagi pemilik yang tidak membayar pajak.

 

Pihak kepolisian diminta agar dapat bekerja secara transparan dan adil dalam menangani kasus kendaraan Bpdong, agar tidak ada lagi kendaraan ilegal yang dibiarkan beroperasi sementara pemilik kendaraan lain tetap diwajibkan membayar pajak.

 

Jika tindakan tegas tidak segera diambil, maka ketidakadilan ini akan terus berlanjut, merugikan masyarakat yang taat hukum serta membahayakan keselamatan lalu lintas di Kepulauan Tanimbar. (AT/BAJK) 

Bermodal Pistol Kurek Api, Warga Namrole ini Tipu Seorang Perempuan Ngaku Polisi

Bermodal Pistol Kurek Api, Warga Namrole ini Tipu Seorang Perempuan Ngaku Polisi

Ambontoday.com – Bermodal pistol korek api, seorang warga Kota Namrole Kabupaten Buru Selatan, IM (32), menipu seorang wanita mengaku sebagai Anggota Polisi di Polres Buru Selatan, Maluku, diringkus polisi setempat.

Realice yang diterima media ini menerangkan bahwa, seorang pria berinisial IM (32) berurusan dengan hukum setelah menipu seorang wanita asal Namrole dengan mengaku sebagai anggota Polri. Jumat, (24/01/2025).

Adapun modusnya, pelaku menyamar sebagai anggota polisi yang bertugas di Polres Buru Selatan agar memikat Hati Korban. Penipuan ini bermula dari pelaku yang berkenalan dengan korban via telefon dan mengatakan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota Polri serta bekerja di Polres Buru Selatan hingga akhirnya bertemu scara langsung.

Setelah pertemuan tersebut pelaku IM (32) mulai berani meminjau uang, karena bujuk rayu dari Pelaku yang mengaku gajinya selama sebulan sebagai anggota Polisi adalah 10 Juta, akhirnya korban berani meminjamkan uang tersebut kepada pelaku.
Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, SIK., melalui Kasat Reskrim IPTU Yefta Marson Malasa, S.H., M.H. mengungkapkan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

“Modus pelaku mengaku sebagai anggota Polres Buru Selatan, ketika sudah dipercaya dan dekat dengan korban, tersangka IM mulai berani meminjam uang kepada korban, malah sempat pelaku menunjukan Senjata Api yang sebenarnya merupakan dari Korek Api untuk meyakinkan korban,” Ungkap Kasat Reskrim.

Hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka digunakan untuk membeli peralatan sepeda motor pribadi miliknya.
Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, S.I.K., mengatakan bahwa modus seperti baru terjadi di Kabupaten Buru Selatan dan pelaku akan ditindak dengan tegas sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi kembali.

“Modus penipuan ini terbilang baru di sini, kami berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan oknum-oknum mengatasnamakan personil Polri dan mulai meminjam uang, sebab itu sudah pasti adalah penipuan. dan apabila kedapatan hal seperti ini agar segera dilaporkan kepada kami” tutur Kapolres

Saat ini pelaku IM (32) sementara ditahan di Rutan Polsek Namrole untuk diproses lebih lanjut guna menggali informasi apabila terhadap korban-korban penipuan lainnya. (Biro BurseL)

.

Tahap II, Polres BurseL Serahkan Dua Tersangka Pencabulan ke JPU

Tahap II, Polres BurseL Serahkan Dua Tersangka Pencabulan ke JPU

Ambontoday.com Penyidik Polres Buru Selatan (Bursel) kembali menunjukan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terkait perlindungan anak.

Polres BurseL dipimpin oleh Kapolres AKBP Agung Gumilar berkomitmen memberantas kasus pencabulan maupun perkosa di wilayah hukumnya.

Hal itu dibuktikannya kembali dengan dilakukan penyerahan dua tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru di Namlea.

Kedua tersangka yang diserahkan yaitu berinisial RO, 37 tahun dan RL, 28 tahun. Penyerahan keduanya (tahap 2) dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

Tersangka RO adalah pelaku persetubuhan terhadap Korban SS, 13 tahun. Perkara yang terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu ini ditangani Polsek Waesama.

Sementara Tersangka RL adalah pelaku pencabulan terhadap korban AS, 17 tahun. Perkara yang terjadi di Namrole pada 16 September 2024 lalu ini ditangani penyidik Satreskrim Polres Bursel.

“Kami telah menyerahkan dua tersangka dengan kasus berbeda yang di tangani oleh penyidik Satreskrim Polres Bursel dan penyidik Polsek Waesama, kedua kasus ini terkait persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur,” kata Kapolres Buru Selatan AKPB M. Agung Gumilar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, IPTU Yefta Marson Malasa, S.H., M.H, Rabu (22/1/2025).

Proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dari penyidik kepolisian kepada JPU Kejari Buru di Namlea sendiri telah dilaksanakan pada 16 Januari 2025.

“Kedua tersangka kini telah berproses dengan JPU hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.

Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis sesuai dengan perbuatan masing-masing. Mereka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Mereka terancam dipidana dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Atas penyelesain penanganan dua perkara tersebut, Kapolres Bursel AKBP M. Agung Gumilar memberikan apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme tim penyidik Satreskrim Polres maupun dan Polsek Waesama.

Menurutnya, para penyidik telah bekerja keras dalam menyelesaikan kasus tersebut dan hal ini menjadi pesan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan ditolerir.

“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen bahwa Polres Buru Selatan sangat melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” tegasnya.

Dengan diserahkan dua tersangka ini, juga sebagai bentuk Polres Bursel menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu dalam memberikan Laporan apabila mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum terkait perempuan dan anak sehingga kejadian seperti ini menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali nantinya,” pungkasnya. (Biro BurseL)

Marten, Penumpang KM. Pangrango

Gacor !!! ABK KM. Pangrango Lakukan Kekerasan & Pungli Kepada Penumpang.

Marten, Penumpang KM. Pangrango

Marten, Penumpang KM. Pangrango

Saumlaki, Ambontoday.com – Insiden dugaan kekerasan dan pungutan liar (pungli) terjadi di atas kapal KM Pangrango, yang melayani rute Ambon, Banda, dan Saumlaki. Kejadian ini melibatkan salah satu penumpang bernama Marten yang mengaku menjadi korban perlakuan tidak semestinya dari oknum crew kapal. Kamis, (09/01).

Menurut keterangan Marten, ia mengakui kesalahannya karena menaiki kapal tanpa memiliki tiket resmi. Ia berupaya menyelesaikan masalah tersebut dengan melapor ke kantor kapal dan menyerahkan uang Rp50.000 sebagai bentuk tanggung jawabnya. Namun, pihak keamanan menolak uang tersebut dengan alasan kekurangan Rp100.000 dari total yang seharusnya dibayarkan.

“Saya sudah berusaha melapor dan membayar Rp50.000, tapi security menolak dan meminta saya mencari tambahan Rp100.000. Setelah saya kembali dengan total Rp100.000, uang tersebut tetap ditolak,” ujar Marten.

Karena ditolak, Marten terpaksa naik ke bagian emperan kapal hingga pemeriksaan tiket dilakukan. Saat pemeriksaan berlangsung, ia kembali menyerahkan Rp50.000 kepada salah satu crew kapal. Namun, setelah pemeriksaan selesai, salah satu petugas keamanan mendatangi Marten dan mengembalikan uang tersebut, kemudian membawanya ke kantor kapal.

Setibanya di kantor, Marten menyampaikan bahwa ia siap membayar kekurangan biaya tiket. Ia bahkan sempat meminjam uang tambahan Rp50.000 hingga terkumpul Rp100.000 untuk diserahkan kepada pihak keamanan kapal. Namun, yang terjadi selanjutnya justru mengejutkan. Saat Marten mencoba mendokumentasikan bukti pembayaran dengan mengambil foto sebagai bukti bahwa ia telah melunasi pembayaran, salah satu petugas keamanan justru mencengkram lehernya.

“Saya hanya ingin bukti bahwa saya sudah membayar, tapi mereka malah mencengkram (ramas) leher saya,” jelas Marten dengan nada kecewa.

Tindakan Kekerasan dan Dugaan Pungli

Berdasarkan pernyataan Marten, kejadian ini mengindikasikan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum crew KM. Pangrango. Selain itu, kekerasan fisik yang dilakukan saat korban mencoba mendokumentasikan bukti pembayaran memperkuat dugaan bahwa insiden ini bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan tindakan yang melanggar aturan hukum serta HAM.

Merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tindakan kekerasan dan pungutan liar di sektor transportasi umum merupakan pelanggaran serius. Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa pemaksaan pembayaran dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga mengatur bahwa crew kapal wajib melayani penumpang dengan penuh tanggung jawab dan menghindari tindakan yang merugikan penumpang.

Perlu Evaluasi dan Tindakan Tegas !!! 

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pihak manajemen KM. Pangrango dan otoritas terkait untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap prosedur pelayanan penumpang di kapal. Perlu adanya pelatihan ulang bagi crew kapal, khususnya dalam menangani penumpang yang tidak memiliki tiket dengan pendekatan yang lebih humanis (Senyum, Salam dan Sapa) dan dan sesuai aturan.

Selain itu, pihak berwenang seperti ; Pelni, Syahbandar dan Dinas Perhubungan perlu segera melakukan investigasi menyeluruh terkait insiden ini. Jika terbukti adanya pungli dan kekerasan, oknum pelaku harus diberikan sanksi tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Sebagai fasilitas transportasi laut yang melayani masyarakat, KM. Pangrango seharusnya mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh penumpangnya. Kepercayaan publik terhadap pelayanan kapal penumpang hanya dapat dijaga jika seluruh awak kapal mematuhi peraturan dan menghindari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Hingga berita ini dipublish, wartawan media ini telah berupaya menghubungi ABK KM. Pangrango namun belum dapat dikonfirmasi. (AT/BAJK) 

Terkait Berita Adanya Perampasan Mobil Oleh Depkolektor, Ini Klarifikasinya.

 

Saumlaki, Ambontoday.com – Terkait pemberitaan media Kabarsulsel.com tertanggal 02 Januari 2025 dengan judul ” Maraknya Penarikan Kendaraan Oleh Depkolektor, Penasehat Hukum EH Polisikan Sejumlah Depkolektor”. Ini klarifikasinya. Jumat, (03/01)

 

Alfred Besitimur selaku pihak leasing bersama rekan-rekannya kepada Ambontoday.com menepis dugaan tersebut dengan menyatakan secara tegas dan lantang bahwa apa yang dilakukan oleh dirinya bersama rekan-rekannya sudah jelas dan benar akibat 1 unit (Mobil) tersebut ditarik sudah berdasarkan surat peringatan pertama, kedua serta ketiga kalinya dari pihak perusahaan tempat EH melakukan kreditur. Sebelumnya (AB) melakukan penarikan terlebih dahulu sudah meminta kunci unit secara baik-baik dan sebelum sang sopir menandatangani berita acara sebelumnya, sopir telah membaca dan dilanjutkan dengan menandatangani berita acara tersebut.

 

Dirinya juga menjelaskan bahwa , setelah melakukan penandatanganan oleh sopir, AB menuju tempat mobil berada untuk mengambil mobil dan dilanjutkan dengan foto bersama didepan salah satu cave tempat mereka duduk. Kemudian dirinya menyampaikan kepada sopir bahwa nomor telepon kantor (Perusahaan) ada tertera pada berkas berita acara tersebut. Maka disampaikan kepada debitur (EH) bahwa unit tersebut bukan di tarik tetapi diamankan sementara waktu selama tujuh (7) hari jika punya etikat baik silahkan mengurusannya di Ambon pada perusahaan dimaksud. Dirinya menegaskan juga bahwa mereka bukan merampas atau merampok unit (mobil) tersebut, bahkan semua berkas kepemilikan sebagai status leasing dari pihak perusahaan tersebut jelas tanpa ada yang kurang sesuai dengan perintah perusahaan atau aturan yang berlaku karena seorang leasing wajib memiliki SPI (Sistem Pengendalian Internal) maka, bisa melakukan penarikan terhadap suatu unit kendaraan.

 

“Terkait dengan sang anak dari EH yang diturunkan di tempat sunyi dan jauh dari tempat keramaian itu menurut Josua Melawawan yang saat itu bersama dengan salah satu temannya tersebut membantah dengan tegas bahwa mereka bukan menurunkan anak dari EH di tempat yang sunyi tetapi di turunkan di tempat ramai bahkan salah satu dari temannya melakukan permintaan maaf dan membantu anak EH untuk menurunkan barang-barang bawaan mereka,” tambah Josua

 

“Selain itu, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 2 tahun 2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18 tahun 2019 tentang Fidusia tersebut, kami selaku kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh kliennya jika dilihat sesuai dengan putusan MK tersebut memang benar adanya tetapi kemudian didalam putusan itu selama tidak menghapus UU nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia. Maka hal ini juga tidak membatasi hak dari debitur untuk mengaman obyek sehingga dalam konteks yang diberitakan bahwa pengadilan mempunyai kewenangan untuk eksekusi tetapi kemudian dicatat bahwa, pengadilan adalah alternatif ketika kesepakatan bersama jika dalam penyerahan unit tidak ada, namun perlu dilihat pula bahwa ketika debitur yang kooperatif secara otomatis tidak bermasalah tetapi jika tidak kooperatif (Nakal) sehingga telah mendapat SP 1, SP 2 bahkan seterusnya, dilayangkan kepada debitur melakukan pindah alamat tanpa konfirmasi kepada pihak leasing maka secara otomatis debitur sengaja menghilangkan alamatnya untuk sengaja mengaburkan, maka dari pihak leasing mempunyai hak untuk mengamankan sehingga langkah yang dilakukan oleh kliennya itu hanya mengamankan supaya kemudian pihak debitur mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan bebannya,” ucap Matruty.

 

Ditempat yang sama, salah satu kuasa hukum leasing, Anthon Watunglawar kepada media ini menyampaikan juga bahwa, pihaknya siap mengikuti apa maunya pihak debitur. Tetapi, kebijakan yang dilakukan oleh rekan-rekan sudah benar adanya karena unit tersebut bukan milik pribadi tetapi masih milik perusahaan sehingga kliennya bekerja berdasarkan amanat dan perintah dari perusahaan, maka apa yang disampaikan bahwa ada kekerasan dan ancaman atau apapun itu, sama sekali tidak benar adanya. Sehingga klien kami telah bersedia menempuh jalur hukum terkait dengan perbuatan suami dari sang debitur akibat sikapnya sebagai seorang anggota Polri (APH) yang membawa benda tajam (parang) kemana-mana untuk melindungi diri, maka menurutnya alasan dari suami debitur itu tidak masuk akal sehingga apa yang disampaikan tersebut tidak mendasar dan mengada-ngada. Apalagi benda tajam tersebut dibawah dengan motor dinasnya sebagai anggota Polres Kepulauan Tanimbar. Apakah motor Dinas anggota Polri dilengakapi dengan benda tajam berupa parang ???

 

“Kami juga menegaskan bahwa, terkait dengan dugaan keterlibatan anggota Brimob yang diduga membekap para leasing tersebut “Tidak Benar”. Tetapi karena sebelumnya telah ada komunikasi bahwa, suami dari debitur sedang berada dalam perjalanan membawa massa dan juga benda tajam maka pihak leasing menghubungi oknum anggota Brimob untuk meminta perlindungan bukan membekap para leasing. Sehingga pihaknya menegaskan bahwa dugaan keterlibatan anggota Brimob untuk membekap para leasing tersebut HOAX.” Tandas Watunglawar mengakhiri. (AT/BAJK)

 

Gak Pake Lama, Polres BurseL Tangkap Pelaku Curanmor

 

Gak Pake Lama, Polres BurseL Tangkap Pelaku Curanmor

Ambontoday.com – Polres Buru Selatan – Satreskrim Polres Buru Selatan berhasil ungkap dan mengamankan 3 orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral beberapa waktu lalu di Kabupaten Buru Selatan pada tanggal 30 Desember 2024.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim, para terduga pelaku pada Hari Sabtu, Tanggal 28 Desember 2024 Pukul 03.00 Wit mencuri 1 unit motor Yamaha Mio M3 Berwarna Merah Hitam DE 3904 BF dengan modus operandi 2 orang terduga pelaku berinisial AS (18) dan FFM (20) sebagai eksekutor setelah itu kendaraan curian dibawa ke bengkel milik ZK (22) untuk di preteli.

Para terduga pelaku pencurian membongkar motor tersebut untuk diambil bagian-bagian yang dibutuhkan dan digunakan oleh terduga pelaku untuk melengkapi kendaraan pribadi miliknya (modifikasi) serta untuk menghilangkan jejak motor curian tersebut para terduga pelaku menghapus nomor mesin dan nomor rangka.

Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Buru Selatan IPTU Yefta Marson Malasa, S.H., M.H. menyampaikan bahwa selain digunakan untuk pribadi para terduga pelaku juga menjual bagian-bagian dari motor curian tersebut kepada masyarakat.

“salah satu terduga pelaku memiliki bengkel di Desa Lektama, setelah bagian-bagian di gunakan untuk memodifikasi motor pribadi mereka, selanjutnya dijual kepada masyarakat karena salah satu terduga pelaku berinisial ZK memiliki bengkel di daerah Desa Lektama, Kecamatan Namrole” Ungkap Kasat Reskrim

Saat ini para terduga pelaku masih ditahan di tahanan Polsek Namrole untuk selanjutnya diproses sesuai Undang-Undang yang belaku, berdasarkan Pasal 363 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 para terduga pelaku diancam dengan Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara.

Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, SIK., saat ditemui menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci ganda, agar tidak menjadi korban curanmor.

“Kami imbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya jangan berikan peluang dan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melakukan niatnya, kami juga akan terus melaksanakan patroli sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali di wilayah Hukum Polres Buru Selatan” Tutup Kapolres. (Biro BurseL)
.

Kades Lamdesar Timur Diduga Kumpul Kebo Dengan Istri Orang

Saumlaki, ambontoday.com – Dugaan kumpul Kebo yang dilakukan oleh Kepala Desa Lamdesar Timur Faustinus Ngobut bersama istri orang Orpa Yafur istri dari Merikus Renyaan pasca iatri Kades meninggal dunia. Kejadian ini seakan dibiarkan oleh Pemerintah Kecamatan Tanimbar Utara bahkan kemungkinan sudah diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Hal ini di sampaikan oleh salah satu mantan calon BPD terpilih tahun 2023 Paulus Matrutty kepada ambontoday.com Senin, (10/12) di Desa Keliobar katakan, pembiaran dari pihak Pemerintah Kecamatan bahkan mungkin juga Pemda Kepulauan Tanimbar.

“Saya bingung dengan aturan yang diberlakukan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini, dimana seorang kepala Desa yang merupakan pucuk kepemimpinan yang seenaknya mengumpul Kebo, apalagi ini istri orang,” kata Matrutty.

Dikatakan juga, tindakan kumpul Kebo itu sangat mencoreng wajah Pemerintahan Desa, bahkan masyarakat Desa karena perbuatan kumpul Kebo yang di lakukan oleh Kades ini seakan merasa biasa-biasa saja, disisi lain perbuatan tidak terpujj itu dilakukan oleh Seorang Kepala Desa tidak mendapat tindakan keduaiolinan dari pihak Pemerintahan Daerah Kepulauan Tanimbar.

“Aneh, perbuatan kumpul Kebo yang dilakukan oleh Kades dibiarkan, kok kita masyarakat kecil ditindaki, ada apa sebenarnya, saya pribadi dicalonkan sebagai anggota BPD saya di gugurkan oleh Pemerintah Desa karena persoalan perkawinan, apakah ini hukum atau aturan ini berlaku hanya bagi kami masyarakat kecil ya,” tegas Matrutty.

Matrutty juga menantang ketua dan anggota BPD Lamdesar Timur untuk menindaklanjuti perbuatan tidak terpuji dan sangat mencoreng wajah Desa Lamdesar Timur yang di lakoni oleh Kepala Desa, BPD mesti bergerak cepat dalam menyikapi persoalan busuk itu.

“Ketua BPD dan anggota harus bertindak profesional dan bertanggungjawab terhadapa perbuatan kumpul Kebo yang dilakoni oleh Kepala Desa, jangan dibiarkan, ketika dibiarkan maka BPD dianggap tidak mampu untuk manjalankan tugas sesuai amanat dan aturan yang berlaku, mengingat persoalan yang sama kok saya diberi sangsi kenapa Kades dibiarkan,” kesal Matrutty.

Dirinya berharap dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam hal ini dinas terkait untuk sesegerah memberhentikan Kades Lamdesar Timur, karena tidak wajar seorang pimpinan meberikan contoh buruk kepada seluruh masyarakat desa Lamdesar Timur.

“Saya berharap persoalan kumpul Kebo Kades Lamdesar Timur diberhentikan karena perbuatan itu sangat tidak terpuji, saya juga berharap BPD desa Lamdesar Timur jangan tidur, karena itu rana BPD bukan masyarakat karena masyarakat sudah memberikan kepercayaan kepada kalian BPD,” harap Matrutty.

Samapai berita ini dilansir, Kades dan pihak BPD belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan ini. (AT/tim)

Terdakwa Narkoba, Agung Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Ambontoday.com, Ambon – Christian Agung Damamain alias Agung, terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, pada sidang yang digelar Kamis (19/09/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver, dengan didampingi dua hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Dalam persidangan, JPU Lilia Heluth, SH. menyampaikan tuntutan agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Oleh karenanya, kami menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU dalam persidangan.

Barang bukti yang diajukan JPU berupa dua plastik klip bening kecil yang berisi daun, batang, dan biji ganja seberat 0,97 gram, serta sebuah handphone iPhone 13 putih milik terdakwa, disita dan dirampas untuk dimusnahkan serta diserahkan kepada negara.

Agung ditangkap pada Minggu, 7 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIT di kawasan Jl. Gudang Arang, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Kasus ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Ambon, yang terus mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan putusan akhir dari Majelis Hakim.(OL)

“Ari” Saya Lebih Kenal Istri Saya

Saumlaki, ambontoday.com – Dugaan perselingkuhan antar Abrosius Rahanwatty Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan Mice Fatlolon istri sah dari Ari Falera, yang kini telah di laporkan oleh Ari sebagai suami kepihak kepolisian.

Kini masalah dugaan perselingkuhan ini sementara ada dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian resot polres Kepulauan Tanimbar, sesuai laporan dari Ari. Dari hasil penyelidikan terhadap Mice bahwa, dirinya menyangkal Foto yang beredar, dimana foto itu terlihat jelas Abrosius Rahanwatty dan Mice sementar tidur berdua.

“Foto itu bukan saya, karena tai lalat saya di dagu kanan sedangkan yang di foto itu tai lalat di dagu kiri, namun kini tau lalat sudah di hikangkan pasca saya ada di tahanan,” ujar Mice saat diperiksa penyidik.

Ari juga menambahkan, terkait pengakuan istrinya di kepolisian, bahwa dirinya sempat melakukan percakapan via WhatsApp dengan istrinya dimana, dirinya mengatakan kepada istrinya terkait foto yang beredar itu, dirinya ingin tunjukan kepada istrinya namun tidak direspon dengan baik maka dirinya sempat sampaikan “ini uang besar” Namun trik itu juga tidak berhasil, sehingga pihaknya melaporkan ke pihak kepolisian.

“Saya tidak ada maksud lain terkait pernyataan saya untuk istri saya bahwa ini ” Uang besar”, namun dengan tujuan untuk kami berdua bisa ketemu dan bicarakan terkait foto yang saya dapat, namun toh tidak digubris oleh istri saya,” bebernya.

Ia merasa kesal, karena persoalan ini merupakan hal privasi rumah tangganya, namun istrinya sudah terlanjur mengesposnya di media maka dirinya harus menempuh jalur hukum, karena dirinya merasa berdosa sudah pusa ranjang bersama istri selama lima tahun karena hal yang sama, namun sebagai seorang suami dirinya tetap mengakui istri sahnya.

Kekesalan juga sempat dilontarkan Ari terkait dugaan tindakan yang di lakukan oleh Abrosius Rahanwatty dengan istrinya, sangat tidak masuk akal untuk dirinya bahwa seorang pejabat negara bisa melakukan hal sekeji itu, dan bisa merusak hubungan rumah tangga orang lain.

“Ingat, saya pisah ranjang dengan istri namun komunikasi kami tetap jalan baik, kami punya empat anak yang merupakan anugra dan berkat Tuhan yang dikasih lewat pernikahan kami,” kesalnya.

Kepada ambontoday.com, Ari Falera Jumat, (23/8/2024) katakan, Mice itu adalah istrinya, maka dirinya sangat tau istrinya ketimbang orang lain.

“Foto itu benar istri saya, bukan orang lain, sehingga ada yang bilang bukan maka itu fersi mereka termasuk istri saya,” ungkapnya.

Dikatakan juga, pengakuan istrinya ke pihak kepolisian itu haknya, biarlah nanti hukum yang membuktikan lewat penyelidikan dari pihak kepolisian, dirinya sangat yakin bahwa kerja profesional dari pihak kepolisian sangat – sangat tidak diragukan.

Lanjut Ari, foto yang beredar itu memang benar istrinya, jika istrinya katakan tidak itu merupakan haknya, begitu juga saudara Abraham Rahanwatty, karena itu jelas istrinya dan Abraham Rahanwatty dalam foto itu.

Ari mengaku, bahwa tujuan untuk bertemu dengan istrinya untuk berbicara sebagai suami istri namun selalu ditolak, setelah berpisah dirinya sempatkan waktu untuk ke rumah di desa Meyano Das, dan bertemu sebelum foto yang beredar dirinya dapat, ketika foto itu didapatkan dan komunikasi itu dirinya lakukan dengan istri namun juga tidak gubris, dirinya juga sempat sampaikan ke orang tua angkat dan juga sudara-sudaranya untuk sampaikan keinginannya untuk bertemu langsung dengan istrinya.

“Saya tidak punya niat apa-apa terkait persoalan ini, hanya ingin baik-baik dengan istri, namun juga kok tidak direspon baik dari istri saya,” ucapnya.

Di tempat yang berbeda, ketua DPD Partai Nasdem Kepulauan Tanimbar Gotlif Silety katakan, persoalan dugaan perselingkuhan Ambrosius Rahanwatty yang telah ditangani pihak kepolisian akan tetap jadi atensi pihaknya sebagai ketua.

“Saya pimpinan partai, dugaan perselingkuhan itu sudah ditangani polisi, terkait politik, kami akan tetap berpedoman pada AD/ART partai, mengingat Rahanwatty adalah anggota DPRD Kepulauan Tanimbar jebolan partai kami, sehingga, kita akan menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian, dan juga sikap dari saudara Rahanwatty,” jelas Silety.

Silety berharap, persoalan ini janganlah diplintir ke arah lain, karena ini menyangkut jati diri partai maupun rumah tangga orang, sehingga, semua harus menahan diri dan mempercayai pihak kepolisian untuk menyelesaikan secara profesional.

“Saya harap agar persoalan ini tidak lagi di giring ke hal lain, kita sangat mempercayai pihak polisi untuk menyelesaikannya, sebagai kader partai, pa Ampi sapaan akrab, tetap berproses secara legowo, karena sebagai pimpinan partai saya akan tetap taat asas dan jalan sesuai mekanisme partai,” tutupnya. (AT/tim)

Polres Bursel Musnahkan 1006 Liter Miras Sopi

Ambontoday.com – Polres Kabupaten Buru Selatan, Polda Maluku, memusnahkan minuman keras (miras) tradisional jenis sopi sebanyak 1006 liter berlangsung di halaman Polres setempat.

Hasil sitaan dari Satnarkoba Polres BurseL itu, disaksikan oleh Asisten III Adam Malik, Danton 731 Kabaresi, Danton Brimob, Kakesbangpol Trisno Taweri, Kasat Pol.Pp dan masyarakat pemilik barang (sopi), Selasa 13/8/2024.

“Adapun barang, lebih simpel kita katakan barang bukti (BB) walaupun barang ini belum masuk dalam kegiatan proses, namun kita sebagai langkah antisipatif untuk mengamankan barang-barang yang berhasil kita temukan dalam kegiatan rutin operasi kepolisian,’ jelas Wakapolres
Kompol Syarifudin,

Dikatakan, jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Buru Selatan dari berbagai tempat (penjual) sebanyak 1006 liter sopi pada saat dilakukan operasi rutin.

Dijelaskannya, pada saat aparat kepolisian Polres BurseL melaksanakan Operasi Antik mengamankan sebanyak 178 liter dari penjual dari berbagai tempat.

“Untuk masyarakat sebagai penjual, kami telah melakukan kegiatan pembinaan dan himbauan dari Babinkamtibmas dan pembinaan langsung di Polres,” sebut Wakapolres.

Tujuan dari pemusnahan BB miras jenis sopi ini adalah jelas Wakapolres, sebagai bentuk dari Polres BurseL berkomitmen untuk mencegah kriminalitas yang dapat dikatakan 80 persen penyebab dari mengkonsumsi miras.

“Komitmen kami tetap memberantas peredaran miras yang tidak melalui prosedur,” tandasnya.

Selanjutnya jelas Wakapolres, tujuan untuk melakukan pemusnahan miras ini untuk menekan gangguan Kamtibmas dan menciptakan sikon dalam menghadapi pesta demokrasi yang digelar di tingkat wilayah.

“Ya itu operasi mantap praja yang nanti akan digelar pada tanggal 24 Agustus ini,” ujarnya.

 

Olehnya kegiatan seperti ini sangat penting dilakukan oleh Polres BurseL untuk menjaga Harkamtibmas dalam bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI dan seluruh tokoh masyarakat.

“Kami bersinergi dan berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum polres Buru Selatan,” pungkas Wakapolres BurseL. (Biro BurseL)
.