Category Archives: Pemilihan

Pilkada Maluku

Bodewin Wattimena dan Elly toisutta resmi dilantik sebagai walikota dan wakil walikota Ambon.

Ambontoday.com.Jakarta, 20 Februari 2025 – Kota Ambon kini memiliki pemimpin baru. Bodewin M. Wattimena dan Elly Toisuta resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di Istana Negara, Kamis (20/2/25).

Prosesi pelantikan ini menjadi puncak perjalanan panjang perjuangan keduanya dalam meraih kepercayaan masyarakat Kota Ambon. Dalam kesempatan tersebut, Wattimena menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan dan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan amanah kepada mereka untuk memimpin kota ini selama lima tahun ke depan.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ini adalah tugas besar yang harus kami jalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap dapat bersatu dan bergandengan tangan untuk membangun Ambon yang lebih baik ke depan,” ujar Wattimena usai pelantikan.

Sebagai bagian dari agenda kepemimpinan, Wattimena juga mengungkapkan bahwa setelah pelantikan ini, seluruh kepala daerah yang baru dilantik akan mengikuti retret di Magelang sesuai dengan arahan Presiden. Kegiatan tersebut, menurutnya, merupakan wahana pelatihan kepemimpinan guna memperkuat komitmen dalam melayani masyarakat.

“Tidak ada persiapan khusus, besok Jumat (21/2/25) kami akan memasuki program retret di Magelang. Wakil kepala daerah akan menyusul saat penutupan acara tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Ambon, Elly Toisuta, juga menyampaikan harapannya agar seluruh masyarakat dapat memberikan doa restu serta dukungan dalam perjalanan kepemimpinan mereka. Baginya, pelantikan ini merupakan momen bersejarah bagi Kota Ambon dan menjadi awal dari perjuangan dalam mewujudkan visi pembangunan yang lebih baik.

“Mudah-mudahan kami dapat membawa Ambon menjadi kota yang lebih baik dan menjadi kota impian bagi seluruh masyarakat di mana pun berada,” ujar mantan Ketua DPRD Kota Ambon tersebut.

Pelantikan ini menjadi tonggak baru bagi pemerintahan Kota Ambon di bawah kepemimpinan Wattimena dan Toisuta. Harapan besar tertumpu pada duet kepemimpinan ini untuk membawa Ambon menuju masa depan yang lebih sejahtera, harmonis, dan maju dalam berbagai sektor pembangunan.

Sah..! KPU Tetapkan Paslon Lawamena Menang Pilgub Maluku

Ambontoday.com, Ambon. – Pasangan Cagub-Cawagub dengan jargon LAWAMENA oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku secara resmi ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada Gubernur Maluku 2024.

Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Maluku 2024 dengan perolehan suara terbanyak yakni 437.379 suara atau 47,40 persen dari total suara sah.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di The Natsepa Hotel pada Kamis malam, pukul 21.00 WIT. Acara ini dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, dan dihadiri oleh para komisioner serta sekretaris KPU Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya, M. Shaddek Fuad menyatakan, “Menetapkan Saudara Hendrik Lewerissa, SH., LL.M dan Saudara H. Abdullah Vanath sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dengan perolehan suara sebanyak 437.379 atau 47,40 persen.”

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025. Selanjutnya, SK tersebut akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Provinsi Maluku untuk diproses lebih lanjut hingga ke Presiden RI melalui mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan.

Rapat Pleno Berlangsung Khidmat
Rapat pleno ini dihadiri berbagai pihak, termasuk pasangan calon terpilih Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath, perwakilan pasangan calon lainnya, anggota DPD RI dapil Maluku Novita Anakotta, Bawaslu Maluku, Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, perwakilan partai politik, insan pers, dan pendukung pasangan LAWAMENA.

Acara berlangsung khidmat dan tertib, ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh KPU Maluku yang kemudian diserahkan kepada perwakilan pasangan calon nomor urut 1 (Jefry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas), nomor urut 2 (Murad Ismail-Michael Wattimena), Bawaslu Maluku, pimpinan DPRD, serta partai politik yang turut mengusung pasangan terpilih.

LAWAMENA Siap Mewujudkan Harapan Rakyat Maluku
Pasangan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan rakyat Maluku yang telah memberikan amanah untuk memimpin daerah ini. Dalam pernyataannya, Hendrik menyebut, “Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Maluku. Kami berkomitmen untuk membawa Maluku menjadi lebih maju, damai, dan sejahtera.”

Sementara itu, Abdullah Vanath menambahkan bahwa kolaborasi dengan semua elemen masyarakat akan menjadi prioritas utama untuk merealisasikan visi pembangunan yang inklusif.

SK penetapan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Maluku pada Jumat (10 Januari 2025) untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan. Maluku kini menantikan kepemimpinan pasangan LAWAMENA untuk membawa perubahan yang diimpikan seluruh masyarakat.

Polres BurseL Kawal Pengiriman Surat Suara ke KPU Provinsi Maluku

Polres BurseL Kawal Pengiriman Surat Suara ke KPU Provinsi Maluku

Ambontoday.com – Polres Buru Selatan – Personil Polres Buru Selatan, Polda Maluku, melakukan pengawalan ketat terhadap pengiriman hasil rekapitulasi surat suara tingkat Kabupaten ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku pada Pilkada serentak tahun 2024. Jumat (06/12/2024)

Kegiatan pengawalan pengiriman hasil rekapitulasi surat suara tingkat Kabupaten ini berlangsung hari Kamis (05/12/2024), berangkat dari Kantor KPU Kabupaten Buru Selatan menggunakan Kendaraan menuju Pelabuhan Namlea yang selanjutnya diberangkatkan Kembali menuju Kota Ambon menggunakan Kapal Cepat pada pukul 09.00 Wit.

Pada hari Jumat, (06/12/2024) personil yang di Pimpin oleh Ipda Dedy Limehuwey Tiba di Kota Ambon dan langsung menuju Kantor KPU Provinsi Maluku untuk menyerahkan hasil rekapitulasi Surat Suara tingkat Kabupaten kepada staf KPU Provinsi Maluku.

“Dalam kegiatan pengawalan ini, kami mengerahkan 4 (empat) personel yang terdiri dari 2 (dua) personel Sat Samapta dan 2 (dua) personel Sat Intelkam,” ucap Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, SIK.,

Menurut Kapolres kegiatan pengawalan yang kami lakukan ini sebagai bentuk pencegahan guna meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap proses pengiriman hasil rekapitulasi surat suara tingkat Kabupaten ke kantor KPU Provinsi Maluku.

Kapolres menambahkan, pengawalan hasil rekapitulasi ini dilakukan, setelah KPU Kabupaten Buru Selatan selesai melakukan rapat pleno penghitungan surat suara, serta pleno penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi hitung suara tingkat Kabupaten. (Biro BurseL)

.

Tolak Hasil Rekapitulasi Suara, Tim SAH Berharap Bawaslu Keluarkan Rekomendasi PSU

Tolak Hasil Rekapitulasi Suara,
Tim SAH Berharap Bawaslu Keluarkan Rekomendasi PSU

Ambontoday.com – Tim paslon Nomor 3 SAFITRI-HEMFRI melakukan aksi demo di depan kantor KPU Buru Selatan. Aksi tersebut lantaran ada dugaan pelanggaran pemilu pada pencoblosan suara di tanggal 27 November kemarin.

Kepada media ini, salah satu tim paslon nomor 3 Safitri-Hemfri dengan jargon SAH, Abdul Hamid Souwakil mengatakan, prinsipnya pihaknya turun ke jalan (demo) ke Bawaslu dan KPU untuk menyampaikan dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 27 pemungutan suara.

“Terutama di kecamatan Leksula, menurut kami pelanggaran itu sudah kategori PSM,” ujar Souwakil.

Oleh karena itu tim SAH menganggap penting untuk menjadi atensi serius oleh KPU dan Bawaslu agar supaya ditindaklanjuti.

Dikatakan, setelah Tim SAH memulai di demo di depan kantor KPU tidak bisa berlangsung karena ada satu dan lain hal, “kami meminta agar fasilitasi audensi dengan pimpinan KPU .

“Kami masuk dan diterima oleh pimpinan KPU. Kami ucapkan terima kasih, ucap Souwakil.

Dalam audensi itu ada dua poin penting. Pertama pihaknya mempertanyakan soal KPU per-tadi, belum memberikan form keberatan kepada saksi pasangan 03 (Safitri-Hemfri).

“Karena kami anggap itu sangat penting karena proses ini kami merasa belum puas dan tidak menerima hasil yang diputuskan oleh PPK maupun KPU, hasil rekapitulasi nya.

“Prinsipnya kami menolak hasil rekapitulasi suara di PPK maupun di KPU,” tandasnya.

Menurut akademisi ini bahwa, Tim paslon SAH menolak, karena mengganggap penting untuk diberikan form keberatan itu, dan langsung dijawab oleh 5 anggota komisioner KPU.

“Dan kami juga menyampaikan tembusan sebagai pemberitahuan kepada KPU bahwa dalam persoalan tersebut dan kami juga melaporkan secara resmi ke Bawaslu,” jelasnya.

Lanjutnya, karena itu apa yang telah dilaporkan menjadi catatan penting bagi KPU bahwa benar ada terjadi pelanggaran yang menurut tim paslon 03 harus ditangani secara serius.

“Soal hak demokrasi warga negara, kami ingin memastikan proses pemilu ini, semua hak warga negara diakomodir secara adil,” ujarnya.

Lanjutnya, jangan sampai ada hak-hak warga negara yang dikebiri karena ada motif-motif tertentu oleh kelompok tertentu.

Usai dengan KPU, kata Souwakil pihaknya menuju Bawaslu untuk beraudensi dan diterima oleh ketua Bawaslu Robo Souwakil dan anggota komisioner Nikson Nurlatu.

“Kami menyampaikan relis yang menguraikan proses pemungutan suara yang terjadi di 6 Kecamatan di kabupaten buru selatan,

Menurutnya semua itu harus menjadi atensi bagi Bawaslu agar supaya ditangani secara serius.

“Karena laporan kami yang telah dilayangkan oleh sejumlah saksi paslon 03 namun sampai saat ini belum ditindaklanjuti secara serius,” jelasnya.

Lanjut Souwakil, pihaknya berharap agar gar supaya Bawaslu
lebih serius lagi, mengambil langkah-langkah konkrit menggunakan dasar hukum yang jelas.

Lanjut Souwakil berharap ada langkah konkrit yang diambil oleh Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi setelah melihat laporan dan bukti-bukti yang ada.

“Harusnya ada rekomendasi yang harus dikeluarkan kepada KPU jika terpenuhi syarat-syaratnya untuk melakukan PSU, maka segeralah lakukan itu,’; tandas Souwakil.

Ditegaskan kembali bahwa, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu diharapkan kepada KPU untuk segara melaksanakan karena hukumnya wajib dilaksanakan.

“Wajib untuk ditindaklanjuti oleh KPU. Jika tidak ditindaklanjuti maka KPU akan mendapat sanksi administratif karena dianggap lalai,” ujar Souwakil.

Diketahui, aksi demontrasi dari tim paslon nomor urut 3, paslon SAH di depan kantor Bawaslu (5/12) mendapat aksi penolakan dari pendukung paslon nomor urut 1 La Hamidi dan Gerson Eliaser Selsily.

Pantauan media ini, aksi penolakan dari pendukung paslon nomor urut 1 itu nyaris terjadi baku hantam antara dua kubuh.

Namun dari pendukung paslon nomor urut 3 tidak terpengaruh dengan aksi penolakan itu, dan pihak keamanan dari polres Buru Selatan turut mengamankan kedua belah pihak.

Dalam aksi itu, Kapolres AKBP Agung Gumilar langsung turun tangan turut mengamankan agar tidak terjadi keributan dari kedua belah pihak.

Dan sampai berakhirnya audensi antara tim paslon nomor urut 3, SAH dengan KPU berjalan aman (Biro BurseL).

.

Tolak Hasil Rekapitulasi Pilkada Bursel 2024, Tim SAFITRI-HEMFRI Bakal Ajukan Gugatan ke MK

Tolak Hasil Rekapitulasi Pilkada Bursel 2024, Tim SAFITRI-HEMFRI Bakal Ajukan Gugatan ke MK

Ambontoday.com – Tim pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Nomor Urut-3 SAFITRI-HEMFRI, menolak hasil Rekapitulasi Pilkada Bursel Tahun 2024, dan bakalan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Koalisi Partai paslon nomor urut 3 Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa,. Said Sabi kepada wartawan di kediaman Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa, Selasa malam, 3/11/2024.

Mantan Ketua KPU Buru Selatan dua periode ini menjelaskan bahwa, tahapan dari rangkaian proses rekapitulasi telah selesai.

“Dan kita sudah melihat angka-angka yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten Buru Selatan dengan selisih presentasi yang sangat kecil, kurang lebih 0,9 persen,” jelas Said Sabi didampingi calon bupati Safit Malik Soulisa, Ketua PKB Arifuddin, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Mus Mahulauw, Ketua PBB Hayat Namkatu dan praktisi akademisi Abdul Hamid Souwakil.

Anggota DPRD Buru Selatan ini mengatakan, mereka telah melihat angka-angka tersebut yang telah direkap di tingkat KPU, merupakan angka-angka yang digunakan di capai, angka-angka yang dihitung berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang yang terjadi di berbagai tempat.

Lanjut Said Sabi, berdasarkan data yang telah dihimpun oleh tim hukum kita, itu cukup signifikan angka-angka itu. Bahkan ada beberapa yang telah berproses,” sebut Said Sabi.

“Untuk itu kami dari tim kualisi partai bersama paslon 03 Safitri-Hemfri menyikapi hasil rekapitulasi, menyatakan tidak menerima hasil rekapitulasi, menolak, tidak menerima dengan argumentasi proses bahwa, proses yang terjadi banyak menyalahi aturan dan prosedur yang berlaku sebagaimana ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku,” jelas Said Sabi.

Sebut Said Sabi, hal teknis yang terjadi di TPS-TPS yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran akan dijelaskan oleh tim hukum.

“Namun yang pasti tim kualisi partai paslon nomor 3 Safitri-Hemfri menolak hasil rekapitulasi sebagaimana disampaikan oleh saksi pada pleno KPU,” tandas Said Sabi.

Langkah apa yang akan dilakukan, jelas Said Sabi bahwa, pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai koridor hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku yang sudah diketahui oleh publik.

Said Sabi lebih pertegas lagi bahwa, pihaknya akan melakukan langka hukum yang diatur dalam undang-undang pemilu adalah di Mahkamah Konstitusi (MK).

”Tentu tanpa bukti tidak mungkin kita kesana (MK). Dan bukti-bukti itu suda disiapkan oleh tim hukum kita,” sebutnya lagi.

Kapan gugatan itu diajukan ke MK, tandas Said Sabi, berdasarkan perundangan-undangan itu tiga hari setelah penetapan sudah harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi sesuai.

“Paling lambat tiga hari sudah harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan batasan presentasi ditentukan oleh undang-undang. Dan kami memenuhi unsur itu,” ungkap mantan Ketua KPU dua periode ini.

Said Sabi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Buru Selatan terkhususnya pendukung dan simpatisan paslon SAFITRI-HEMFRI agar selalu menjaga stabilitas keamanan, persaudaraan antara kai wait.

“Mari kita junjung proses-proses dan hormati apa yang kami lakukan ini bagian dari proses demokrasi kita,” ucap Said Sabi.

Tim hukum paslon SAFITRI-HEMFRI, Timothy J. Rembet menambahkan, berdasarkan proses itu, PMK nomor 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 157 (kalau tidak salah), tiga hari pasca penetapan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.

“Kita hitung saja, kita tunggu, selesai rekapitulasi hasil, penetapan pengumuman rekapitulasi hasil dari KPU, langsung saat itu juga akan kami proses permohonan,”

Terkait teknik permohonan telah kami siapkan semua, buktinya juga sudah kami siapkan, menunggu proses dan segala upaya hukum suda disiapkan.

Dikesempatan itu juga ditambahkan oleh partai Golkar yang diwakili oleh salah satu wakil ketua Mus Mahulauw, menyampaikan bahwa, sebagai partai koalisi maka sampai saat ini masih mengawal.

Dikatakan, proses politik bukan dari tanggal 27 November sampai pada pleno di KPUD, tetapi jenjang ini akan sampai ke mahkamah konstitusi (MK).

“Bahkan sampai pada pelantikan barulah kita bisa tahu siapa bupati dan wakil bupati terpilih,” ujarnya.

Olehnya itu lanjutnya, proses hukum akan jalan sesuai dengan yang disampaikan oleh ketua tim koalisi.

“Ini menjadi opsi terbaik bagi kami tim koalisi dan paslon untuk mencari kebenaran,” ujarnya seraya berharap hal ini menjadi pembelajaran demokrasi bagi masyarakat.

Ditambahkan oleh Abdul Hamid Souwakil dari sisi akademisi, jelasnya, bahwa, proses yang dilakukan ini untuk memastikan sebuah keadilan dalam proses demokrasi.

“Agar ada kepastian hukum yang jelas, karena dalam proses ini sejak tanggal 27 November kemarin tentu ada dugaan-dugaan pelanggaran di tingkat TPS,” ungkapnya.

Lanjutkan, mesti dipastikan dugaan pelanggaran itu betul ada atau tidak maka pihaknya harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kita bisa mendorong sampai ke mahkamah konstitusi (MK) dan DKPP, dan apabila ada peluang kita melakukan PSU, maka tidak mungkin kita mendorong untuk melakukannya untuk mendapat kepastian hukum agar dilakukan PSU,” jelasnya.

Sambungnya, karena ada pemilih yang menggunakan buku nikah untuk melakukan pencoblosan, dan ini merupakan pelanggaran administrasi.

Sebagai akademisi kata Souwakil, masyarakat tidak perlu kaget karena telah rumrah dalam proses demokrasi.

“Dan mari kita tetap menjaga stabilitas keamanan kita dalam berdemokrasi. Yang kita lakukan ini untuk mencari keadilan sebagai warga negara, agar kepastian hukum itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kita,” pungkas tokoh muda buru selatan ini. (Biro BurseL)

.

KPU BurseL Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

KPU BurseL Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

Ambontoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan melaksanakan Rapat Pleno dalam rangka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Tahun 2024 (Senin, 02/11/2024).

Mengutip dari akun resmi KPU Buru Selatan menerangkan bahwa, Rapat Pleno ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Husni Hehanussa di dampingi oleh anggota KPU Imran Loilatu (Kadiv Teknis Penyelenggaraan), Mahyudin Tomia (Kadiv SDM, Sosdiklih dan Parmas), Moh. Hasan Fakaubun (Kadiv Hukum dan Pengawasan) Sekretaris KPU (Abdurahman Nunlehu).

Dalam sambutannya ia menyampaikan terimakasih atas kerja keras dari semua unsur lembaga yang telah berperan membantu KPU dalam menyelenggarakan segala proses pentahapan Pemilihan kepala Daerah yang hingga telah masuk pada proses Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang juga merupakan satu diantara akhir dari sekian tahapan penyelenggaraan yang telah dilaksanakan, ia juga berharap agar seluruh proses rekapitulasi dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan salah satu tahapan resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengumpulkan dan menjumlahkan suara dari semua tempat pemungutan suara (TPS).

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara bertahap, mulai dari kecamatan, kabupaten dan kota, serta provinsi.

 

Rekapitulasi hasil bertujuan untuk mengonfirmasi transparansi dan keakuratan hasil pilkada.

Penting disampaikan bahwa KPU Kabupaten Buru Selatan akan melaksanakan rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah untuk 6 (enam) Kecamatan se-Kabupaten Buru Selatan dari tanggal 2 hingga 6 Desember 2024.

Kegiatan rekapitulasi ini juga dihadiri oleh anggota KPU Provinsi Maluku Syarif Mahulauw (kadiv Hukum dan Pengawasan) dalam arahannya ia berpesan bahwa dalam proses rekapitulasi ada aturan yang wajib dipatuhi serta dijalankan oleh para saksi yang diikutsertakan hadir dalam forum rekapitulasi yakni penyampaian surat mandat oleh setiap pasangan calon kepala daerah baik itu untuk Gubenur maupun Bupati sehingga ia berharap agar setiap para saksi dapat memasukan mandat sebelum kegiatan rekapitulasi dilaksanakan.

Turut hadir dalam ruang aula kantor KPU Kabupaten Buru Selatan Bawaslu, Polres Buru Selatan, Dandim 1506-Namlea, pimpinan/perwakilan dinas/OPD terkait, saksi untuk pasangan Gubernur dan Bupati serta media pers. (Biro BurseL)
.

SAH SAFITRI-HEMFRI Lanjutkan Pembangunan Raih Kemenangan 36 Persen

SAH SAFITRI-HEMFRI Lanjutkan Pembangunan Raih Kemenangan 36 Persen

Ambontoday.com – Pemilihan kepala daerah Kabupaten Buru Selatan (Pilkada Bursel) selesai, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Safitri-Hemfri meraih suara terbanyak dari dua pasangan lainnya.

Data yang dihimpun oleh media ini menerangkan bahwa, paslon nomor urut 1 La Hamidi dan Gerson Eliaser Selsily memperoleh 34 persen suara, paslon nomor 2 memperoleh 30 persen. Sedangkan paslon SAFITRI-HEMFRI memperoleh 36 persen suara.

Dengan demikian, Safitri Malik Soulisa Bupati yang masih aktif ini akan melanjutkan dua periode bersama calon wakilnya Hemfri Lesnussa untuk periode 2024-2029.

Ketua tim paslon SAFITRI-HEMFRI Said Sabi kepada wartawan dalam konferensi pers berlangsung di pendopo Bupati Safitri Malik Soulisa menyampaikan bahwa, partisipasi pemilih 73,9 persen dari jumlah DPT 52.629.

Anggota DPRD Bursel ini menyampaikan puji dan syukur Alhamdulillah dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, berkat dukungan rakyat, restu leluhur pasangan SAH Safitri-Hemfri mendapat dukungan dari masyarakat kabupaten buru selatan.

Dan tim SAH telah merampungkan hasil perolehan suara dari 158 TPS di seluruh wilayah kabupaten Buru Selatan dengan presentase sebagai berikut, untuk pasangan calon nomor urut 1 34 persen, pasangan calon nomor urut 2 30 persen dan pasangan calon nomor urut 3 36 persen.

“Untuk angka-angka, kita menunggu hasil dari kawan-kawan kita di penyelenggara pemilu,” ujar Said Sabi

Said Sabi menghimbau kepada seluruh tim yang berada di seluruh desa dan di semua kecamatan untuk tetap mengawal data C1 dan C Plano agar tidak ada angka yang berkurang.

“Jika ada angka yang berkurang, kami pastikan akan kami menempuh jalur hukum sesuai hukum yang berlaku di negara kita,” sebut Said Sabi.

Iya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat pendukung paslon Safitri-Hemfri untuk menghormati seluruh proses yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang dikawal Ketat oleh badan pengawas pemilu buru selatan.

“Mari kita berikan apresiasi dan mari kita kawal, kita kawal kekompakan kita, kita jaga keamanan, kenyamanan dan persaudaraan,” himbaunya.

Sambung Said Sabi agar menghindari eforia yang berlebihan dan menjaga keterbatasan dan keamanan demi menghindari hal-hal yang terjadi yang tidak diinginkan.

Stabilitas keamanan yang membaik ini terus di jaga dan menghormati proses yang sedang berjalan di penyelenggaraan pemilu.

Tak lupa atas nama tim Safitri-Hemfri mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat kabupaten Buru Selatan yang masih memilih paslon SAFITRI-HEMFRI untuk memimpin lima tahun berikutnya.

Dalam kesempatan yang sama Calon Bupati Safitri Malik Soulisa menambahkan, bahwa dirinya merasa bangga karena sampai detik ini masih dikatakan aman.

“Karena ini bagian dari pilkada, saya merasa masyarakat saya sudah cerdas menjaga keamanan, walaupun sudah ada pihak keamanan karena kesadaran masyarakat sudah sangat baik,” tutur Safitri Malik Soulisa.

Bupati Buru Selatan kader PDI-P ini bahwa, keamanan yang terjaga dengan baik ini karena komunikasi forkopimda sangat baik sehingga pesta demokrasi di buru selatan berjalan aman, damai, lancar dan nyaman.

“Semua ini karena komunikasi yang baik, saya yakin dan percaya kita menang,” sebut Safitri Malik Soulisa. (Biro BurseL)

.

Pantau Pesta Demokrasi 2024, Bupati Safitri Malik Tinjau TPS di Kecamatan Namrole

Pantau Pesta Demokrasi 2024, Bupati Safitri Malik Tinjau TPS di Kecamatan Namrole

Ambontoday.com – Bupati Buru Selatan Wa Safitri Malik Soulisa melakukan peninjauan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Kecamatan Namrole Pemilihan Umum (Pemilu) Selasa 27/11/2024.

Pantauan media ini, dalam pemantauan itu Bupati bersama Sekda Rustam Makatitta didampingi Kabag Pemerintahan, Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu dan pimpinan TNI, Camat Namrole dan sejumlah staf sekretariat Pemda BurseL.

Lokasi TPS yang dikunjungi oleh perempuan pertama Kepala Daerah di provinsi Maluku ini yakni di Desa Oki Lama dan Oki Baru.

Di setiap lokasi TPS terdapat petugas penyelenggara pemilu di tingkat desa dan kecamatan serta aparat dari kepolisian dari polres Buru Selatan.

“Tetap semangat dan selalu menjaga kesehatan dan netralitas dalam melaksanakan tugas, pinta Bupati kepada setiap petugas pemilu.

Bupati memberikan apresiasi kepada sejumlah petugas TPS karena Kreatif agar masyarakat dapat menggunakan hak suara dalam pesta demokrasi tersebut.

Bupati selalu memberikan semangat kepada para petugas di setiap TPS dikunjunginya. (Biro BurseL)
.

Penyandang Disabilitas Di Ambon Ikut Sosialisasi Hak Politik

Ambontoday.com, Ambon.- Penyandang disabilitas dari berbagai organisasi di kota Ambon mengikuti sosialisasi Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas yang dibawakan oleh Komnas HAM Maluku.

Kegiatan yang berlangsung di lantai 5 Golden Palace Hotel tersebut dihadiri berbagai organisasi penyandang disabilitas di kota Ambon diantaranya, HWDI Maluku, Pertuni Maluku, PPDI Maluku, Permata Maluku, YPPM Maluku, Selasa 19 November 2024.

Hadir sebagai pemateri dari Komnas HAM Maluku, Djuliati Toisutta. Kegiatan diawali dengan sambutan yang disampaikan Ketua HWDI Maluku, Min Rumlaklak.

Menurutnya, penting bagi para penyandang disabilitas mengikuti kegiatan ini mengingat sebentar nanti pada tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan Pilkada serentak di seluruh Indonesia.

Untuk itu, sebagai bagian dari warga negara yang memiliki hak politik maka perlu bagi penyandang disabilitas mengetahui haknya dalam menyalurkan hak politiknya di tempat pemungutan suara (TPS), jelas Min.

Sementara itu, dalam pemaparan materi yang disampaikan Toisutta, dikatakan, setiap penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak politiknya di TPS harus menjadi prioritas oleh pihak pelaksana dalam hal ini petugas TPS.

“Pihak penyelenggara dalam hal ini petugas TPS harus menyadari dan menyiapkan fasilitas dan aksesbilitas bagi penyandang disabilitas di TPS.

Ini semua merupakan kewajiban dari penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU sampai pada petugas di TPS untuk menyediakan pemenuhan fasilitas dan aksesibilitas agar para penyandang disabilitas dapat menyalurkan hak politik mereka secara baik,” jelas Toisutta.

DPC PKB Bursel akan Beri Sangsi Bagi Kader Tak Sejalan dengan Partai

DPC PKB Bursel akan Beri Sangsi Bagi Kader Tak Sejalan dengan Partai

Ambontoday.com – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Buru Selatan (Bursel) bakalan memberikan sangsi tegas kepada kader dan anggota DPRD yang ketahuan melawan rekomendasi partai untuk Pilgub Maluku dan Pilbup Bursel 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Arifudin Ketua DPC PKB pada awak media, Sabtu, (12/11/2024).

“Kader yang melawan keputusan partai, pasti akan di tindak tegas sesuai dengan peraturan partai,” ungkapnya tegas.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Edaran Disiplin Partai DPW PKB Maluku tertanggal 21 November 2024 yang ditanda tangani Ketua dan Sekretaris DPW PKB Maluku.

Edaran dengan nomor 616/DPW-41/02/XI/2024 terdapat 6 point penegasan, diantarannya, memerintahkan Pengurus DPC, anggota DPRD PKB untuk fokus memenangkan Calon Kepala Daerah di Maluku (Cakada) yang direkomendasikan DPP PKB, Jika terbukti melawan rekomendasi partai maka keanggotaan dicabut.

Arifudin menegaskan, kedisiplinan dalam berpartai menjadi hal yang mutlak. Kader yang tidak mematuhi instruksi partai akan diberikan sanksi tegas. Ditegaskan, setiap anggota partai harus mengikuti garis perjuangan partai tanpa kompromi.

“Kedisiplinan berpartai bersifat absolut. Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada kader yang tidak patuh. Ini adalah amanah yang harus dijalankan demi soliditas partai,” imbuhnya.

Sambungan, keputusan yang sudah diambil DPP PKB, wajib dikawal dan dimenangkan, “jika nanti ada kader, pengurus, yang tidak disiplin, pasti DPC PKB akan mengambil tindakan,” katanya

Dia menegaskan kepada para kader dan pengurus partai wajib mengawal dalam satu barisan untuk mengamankan apa yang menjadi keputusan DPP PKB.

“Untuk pilkada Maluku, rekomendasi PKB pada Paslon nomor 2 Murad-Michael, dan untuk pilkada Bursel paslon nomor 3 Safitri-Hemfri,” Paparnya,

Arif sapaan akrab ini menegaskan, ia telah mengantongi bukti dan nama-nama kader yang kedapatan di lapangan mengarahkan keluarga, dan pendukungannya untuk mendukung paslon yang tidak direkomendasikan PKB.

“Uda ada beberapa nama, dan nama-nama tersebut akan kita ajukan ke DPW PKB Maluku untuk ditindak tegas, dan keanggotaan dicabut,” Tutupnya. (Biro BurseL)
.