Category Archives: Uncategorized

Diduga Anggaran Pemberdayaan, Dinikmati Pemdes dan BPD Alusi Krawain

Saumlaki, ambontoday.com – Upaya Pemerintah Pusat (Pempus) guna menekan tingkat kemiskinan di Provinsi Maluku yang kini bearada pada peringkat ke empat di Indonesia, begitu juga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dinobatkan sebagai Kabupaten termiskin di Provinsi Maluku, dan bukan miskin saja namun ekstrim juga.

Guna menekan tingginya kemiskinan itu, maka melalui DD dan ADD di jebearkan kegunaannya, didalamnya pembelanjaan pemberdayaan, bagi masyarakat.

“Ini program pemberdayaan sudah direalisasi, namun yang menarik bahwa, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD Desa Alusi Krawain diduga menikmati anggaran pemberdayaan itu,” ujar anggota BPD Desa Alusi Krawain Petrus Melsasail kepada media ini beberapa waktu lalu di Saumlaki.

Lanjut Melsasail, Pemberdayaan yang diberikan berupa barang, hewan ternak, Pemdes dan BPD yang digaji Negara juga ingin menikmati dana pemberdayaan itu, liciknya item pemberdayaan itu diberikan atas nama orang lain namun dimiliki oleh Pemdes maupun BPD.

“Praktek licik itu, ingin mengalabui masyarakat namun toh ketahuan juga, saya pribadi tolak semua praktek busuk yang dilakukan Pemdes dan BPD, karena saya tahu bahwa perbuatan itu sangat tidak terpuji dan itu hak mutlak masyarakat yang wajib terima,” ungkapnya.

Melsasail meminta kepada Inspektorat, kejaksaan maupun kepolisian sebagai apart penegak hukum (APH) di bumi Duan Lolat ini, untuk dapat melirik persoalan ini yang besar dugaan dipraktekan oleh Pemdes dan BPD Alusi Krawain.

” Sebagai anggota BPD saya tau fungsi dan tupoksi kerja saya, sehingga saya selalu bersebrangan presepsi dengan ketua dan anggota BPD lain, kok saya disalahkan dan dituding malas kerja bahkan tidak pernah jalankan tugas sebagai BPD, ini kan konyol namanya,” tegas Melsesail.

Sebagai perpanjang tangan dari masyarakat untuk melihat segala keperluan masyarakat dan juga mengawasi berbagai program kerja Pemdes yang Pro atau tidak kepada rakyat, dirinya memilih untuk tidak diinterfensi oleh Pemdes, yang anehnya segalah tindak tanduk keburukan atau dugaan praktek penipuan atau korupsi terhadap DD dan ADD dibingkus rapi karena itu merupakan kerja sama antara Pemdes dan BPD.

“Semoga dugaan pembohongan dan praktek korupsi yang dilakukan oleh Pemdes dan BPD yang kabarnya sudah diaudit oleh Inspektorat namun tidak ada temuan sesuai yang di sampaikan kepala Desa, maka saya sangat yakin bahwa pihak APH lakukan penyelidikan maka akan ada temuan besar, baik dari anggaran pemberdayaan, penerima PKH, bahkan penerima BLT yang jadi pusat korupsi itu,” jelasnya. (AT/tim)

Mail : IKAPATTI Sambut 1768 Wisudawan Sebagai Kekuatan Baru Alumni

Ambontoday.com, Ambon.- Mewakili Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Pattimura (IKAPATTI), Dr. Ronny Mail saat menerima 1768 alumni Unpatti saat wisuda Unpatti periode 3 Desember 2024 di auditorium Unpatti, Selasa, 10/12/2024 mengatakan, Ikapatti menyambut baik ke-1768 alumni dari berbagai bidang ilmu yang telah menjalani wisuda dan dilantik dalam gelaran wisuda periode 3 Desember 2024. Demikian antara lain penegasan Dr. Ronny Mail.

Menurutnya, IKAPATTI menyambut baik dan mengucapka selamat bergabung bagi para wisudawan dan ini merupakan kekuatan yang baru dari alumni yang akan bergabung dalam IKAPATTI.

“Ini merupakan kekuatan intelektual yang baru di Maluku dalam wadah IKAPATTI, dan kami akan terus membina hubungan yang baik dalam kebersamaan, kekerabatan antara semua alumni universitas Pattimura dari semua fakultas.

Kami ingin mengembangkan sumber daya universitas Pattimura dengan berbagai kompetensi sehingga tetap membawa dan menjaga nama baik universitas Pattimura ini kedepan,” jelas Ronny.

Kami berharap, 1768 alumni yang baru ini bisa tetap berkarya melalui bidang ilmu masing-masing dan mampu membawa nama baik universitas Pattimura dimana saja mereka bekerja dan mengabdikan diri bagi masyarakat banyak.

“Semoga mereka mampu menciptakan lapangan kerja yang baru sehingga bermanfaat bagi alumni-alumni lainnya.

Para alumni yang baru ini diharapkan juga mampu berinovasi dan berkreasi lebih dari apa yang telah diterima sepanjang mengenyam pendidikan di Unpatti baik itu S1 maupun S2.

Sebab ilmu itu berkembang terus sehingga jangan kita puas, kita stagnan pada ilmu yang kita sudah dapat saat ini.

Kita harus mampu mengembangkan ilmu itu sebab saat ini perkembangan teknologi yang pesat membuat kita harus mampu mengembangkan ilmu yang sudah kita peroleh sesuai kemajuan zaman saat ini, tutup Mail. (AT008)

Setelah Golkar, PKB Resmi Merekomendasikan Boy-Poly Di Pilkada KKT 2024

Saumlaki, ambontoday.com – Perebutan tiket Rekomendasi Partai untuk bertarung pada Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) oleh putra putri terbaik asal Tanimbar semakin mengerucut.

Dari sejumlah kader politik yang berjuang bersama tim mereka masing – Masing, Bakal Calon Bupati dr. Julianis Aboyaman Uwuratuw yang sering disapa dr. Boy yang didampingi Polikarpus Lalamafu yang akrab di sapa Poly, talah direkomendasikan oleh Partai Golkar, kini menyusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Perhari ini, kami sudah kantongi dua Rekomendasi, yakni Parai Golkar dan PKB, maka dilihat dari persyaratan untuk mencalonkan pasangan calon sebagai calon Bupati dan wakil Bupati, kami sudah memenuhi jumlah kursi yakni, Golkar tiga kursi dan PKB dua kursi,” Cetus sekretaris Relawan Boy Uwuratuw Roy Jehubebyanan kepada ambontoday.com Kamis, (8/8/2024) melalui telepon selulernya di Jakarta.

Ucapan terima kasih dan syukur kepada Tuhan dan seluruh masyarakat Tanimbar, terlebih khusus bagi pimpinan parpol yang telah percayai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dr. Julianus Aboyaman Uwuratuw dan Polikarpus Lalamafu “Boy-Poly” Untuk ikut serta dalam pilkada KKT 2024.

“Saya sangat bersyukur bersama pa Poly kepada Tuhan dan seluruh masyarakat Tanimbar teristimewa DPP Partai Golkar dan DPP PKB atas kepercayaan bagi kami sehingga kami bisa dapat Rekomendasi,” ujar calon Bupati dr. Boy.

Lanjut dr. Boy, selain Kedua Partai itu, ada beberapa Partai lagi yang sudah bersedia untuk memberikan rekomendasi kepada pasangan Boy-Poly.

“Kemungkinan besar sebelum masuk perayaan HuT Kemerdekaan kami sudah bisa mendapatkan rekomendasi dari Partai lain lagi yang sudah kami mendaftar atau ka setelah selesai tujuh blasan, sebelum kami lakukan deklarasi pasangan calon dan mempersiapkan bersama tim untuk daftar di KPUD KKT,” yakin Uwuratuw.

Dirinya berharap, seluruh pendukung dan simpatisan Boy-Poly agar tetap menahan diri dan selalu melakukan konsolidasi hingga akar rumput untuk memenangkan pemilihan kepala daerah di tanggal 27 November nanti. (AT/tim)

Empat Saksi Praperadilan Termohon Fatlolon Mengantarnya Menuju Hotel Predeo

Saumlaki, ambontoday.com – Demi melepaskan diri dari status tersangka kasus dugaan Tindak pidana korupsi, bekas Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, yang akrab disapa PF menghadirkan 4 saksi dari total 5 saksi. Sidang dengan agenda pemeriksaan barang bukti surat-surat dan saksi-saksi dari pihak termohon (PF), yakni Benjamin Samangun, Junus Jacobus Imsula, Gerits Philips Siahaya, serta 1 saksi ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Maluku, Dr. Jhon Pasalbesy, SH, M.Hum di Pengadilan Negeri Saumlaki, Rabu (24/7/2024).

Sidang yang dimulai pukul 11.00 hingga 18.30 WIT dan dipimpin majelis hakim tunggal Harya Siregar, dibuka dengan pemeriksaan identitas dari para saksi, serta pengambilan sumpah sebelum kemudian para saksi ini diambil keterangannya.

Hakim pun memberikan kesempatan kepada pihak PF untuk bertanya kepada para saksi. Yang dimulai dari saksi Benjamin Samangun. Dalam keterangannya, Benjamin mengaku kalau dirinya adalah bagian dari tim pemenangan PF yang kesehariannya selalu berada pada sekretariat pemenangan yang berlokasi di Desa Sifnana, yang juga merupakan rumah pribdi PF. Namun selama bergabung dalam tim sejak 2023, dirinya tidak pernah menerima gaji. Hanya sering diajak jalan bersama PF, yang juga terkadang diberikan uang oleh PF.

“Saya dekat dengan PF, tetapi tidak mengenal pak Kajari,” akuinya kepada Hakim.

Berkaitan dengan nota dinas atau surat dari pihak Kejari kepada PF, yang diserahkan oleh pihak Kejari dan diterima langsung oleh dirinya Benjamin mengaku kalau surat tersebut diantar sekitar bulan Juni 2024. Namun dirinya tidak tahu-menahu tentang isi surat tersebut, lantaran tidak diberikan penjelasan oleh pihak Kejari. Namun anehnya dirinya langsung dengan sukarela menerima dan membubuhi tanda tangan sebagai tanda terima serta bersedia di dokumentasi oleh pihak Kejari di kediaman PF.

“Setelah surat diberikan dan tandatangan bukti penerimaan, saya langsung menaruh surat itu pada meja yang sudah disediakan di kediaman, sehingga ketika PF kembali dari luar kota, surat itu bisa dilihat,” ujarnya yang menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memastikan apakah surat itu sampai ditangan PF atau tidak.

Begitu juga dengan saksi Junus Jacobus Imsula, yang mengaku bahwa dirinya mendapat pesan via WhatsApp oleh pihak Kejari untuk menanyakan keberadaannya, lantaran akan diantarkan surat kepada PF. Dan Jacob pun bersedia menerima surat dari Kejari dan langsung menyimpannya dalam bagasi motor miliknya.

“Saya bertemu dengan 1 orang dari Kejaksaan dan menerima surat yang ditujukan kepada PF dan menandatangani bukti penerimaan,” ujar Imsula.

Sayangnya, ketika menerima surat dari kejaksaan, bukannya Jacob menyerahkan kepada PF, dirinya memilih untuk menaruh surat itu didalam bagasi motornya dan akhirnya dihadapan Hakim, Jacob akui bahwa surat tersebut tidak lagi pernah dilihatnya alias raib.

MISTERI KAMAR 605

Saksi Gerits Philips Siahaya, dalam keterangannya mengakui bahwa dirinya diperintah oleh Petrus Fatlolon untuk membuka satu kamar disalah satu hotel di Ambon yang berada di lantai 6. Dimana dari penjelasan PF kepada dirinya, kamar tersebut akan digunakan untuk bertemu dengan pihak kejaksaan. Alhasil setelah membuka kamar 605 di hotel itu, dirinya langsung menyerahkan kunci kamar kepada PF. Dirinya bahkan sempat melihat PF salah masuk kamar, yang harusnya ke 605, tetapi PF masuk di kamar 604. Dan setelah PF masuk kedalam kamar tersebut 605, saksi  kembali turun menuju parkiran hotel tempat dimana kendaraan yang dikemudikannya mengantar PF ke hotel berada. Dengan demikian, saksi mengaku sudah tidak tahu menahu lagi apa yang terjadi atau apa yang dilakukan PF didalam kamar 605 tersebut.

Namun tidak berselang lama, sekitar 10 menitan, dirinya melihat PF keluar dari pintu lobi hotel menuju ke kendaraan miliknya dan masuk kedalam mobil sambil marah-marah.

Barulah, dalam perjalanan pulang menuju rumah pribdi PF di Desa Passo, PF menceritakan kalau didalam kamar 605 tersebut, PF diperlakukan seperti seorang teroris, karena diperintahkan membuka pakaian yang dikenakannya baik baju maupun celananya, serta melepas jam tangan. Alhasil, PF langsung mengusir orang yang mau ketemu dirinya.

“Orang kejaksaan itu minta sejumlah uang dan tulis di handphone mereka sekitar angka Rp10 milyar dan hanya ditunjukan kepada PF untuk dibaca saja,” ujar Siahaya.

BANTAH ADANYA PERTEMUAN

Sementara itu, pihak Termohon (Kejari) yang diberikan kesempatan oleh Hakim, mempertanyakan tentang pengakuan adanya pertemuan dan permintaan uang oleh pihak mereka.

“Tadi saksi bilang ada pertemuan di kamar hotel. Di hotel itu umum boleh masuk atau hanya 1 atau dua orang saja? Apakah saksi melihat pertemuan itu ataukah hanya sekedar cerita saja?” Cercah Jaksa kepada saksi, yang akhirnya dijawab Saksi yang mengakui bahwa saksi hanya mendengar cerita dari PF dan PF juga tidak menyebutkan nama pihak kejaksaan itu.

Kemudian, saksi Siahaya juga mengaku kalau dirinya hanya melihat PF sendirian tanpa ada siapun yang keluar bersama PF dari pintu masuk dan keluar hotel, kemudian menuju ke kendaraan yang saksi berada.

HAKIM HENTIKAN DEBAT HOTEL

Mendengar semua keterangan baik dari saksi dan pertanyaan-pertanyaan dari Pemohon dan Termohon, akhirnya Hakim Siregar pun menghentikan perdebatan tersebut. Sebab menurut Hakim, objek hotel di Ambon tidak berkaitan dengan objek Pra Peradilan saat ini.

“Apakah objek hotel ini berkaitan dengan objek praperadilan? Bapa inikan penasehat hukum, bukan awam ya. Kan yang mau diuji disini  itu penetapan tersangkanya, bukan masalah di hotel. Tadi kan saksi sebut kalau baik PF dan oknum kejaksaan keluar dari pintu utama hotel berkisar 2-3 menit. Itu suatu kebetulan atau tidak, itukan diluar kemampuan mereka,” ucap Hakim.

MAKIN TERANG

Dalam proses sidang terhadap ketiga saksi yang merupakan orang-orang terdekat PF ini, Hakim Siregar pun kembali melayangkan pertanyaan-pertanyaannya yang kian membuka jalan menuju endingnya hasil sidang pra peradilan ini.

Dimana terhadap saksi Benjamin Samangun, Hakim bertanya sejak kapan bergabung di tim pemenang PF yang diakuinya sejak tahun 2023. Sayangnya si Benja ini tidak berkata jujur dihadapan Hakim bahwa sebenarnya selama PF masih menjabat Bupati, Benja sudah tercatat sebagai staf pribadi PF. Bahkan setiap tamu yang akan bertemu dengan PF, harus melewati si Benja ini. Dimana Benja lah yang mencatatkan data setiap tamu yang akan bertemu PF, juga mendokumentasikannya.

Hakim pun melanjutkan, selama menjadi tim pemenang, sudah seberapa seringnya si Benja ini menerima surat dari luar, apakah itu dari Pemda maupun instansi vertikal lainnya. Dan Benja  mengaku bahwa untuk pertama kalinya dia menerima surat yakni dari Kejari KKT.

“Biasanya hanya undangan nikah, kalau dari instansi belum pernah. Dari Pemda hanya pada tanggal 17 Agustus saja,” ucap si Benja.

Anehnya, si Benja ini menegaskan kalau sejak dirinya bergabung dalam tim pemenang PF, saksi si Jacobus ini baru bergabung setelah 5-6 bulan kedepan. Padahal faktanya, si Jacobus ini tercatat adalah tim sukses PF sejak pilkada 2017 lalu. Dan pernah diakomodir sebagai tenaga honorer di Pemda sebagai Satuan Polisi Pamong Praja oleh PF dan telah dirumahkan sejak Desember 2022 lalu saat kekuasaan PF berakhir di Tanimbar.

Hakim pun kembali bertanya, tentang kegiatan si Benja dan si Jacob ini di sekretariat pemenangan PF, dan dijawab cepat oleh Benja kalau biasanya para tim kumpul di sekretariat saja dan pemberitahuan untuk berkumpul akan disampaikan melalui pesan di aplikasi WhatsApp. Namun lagi-lagi terasa janggal, lantaran Benja mengaku kalau meskipun telah terbentuk tim pemenangan PF, tetapi tidak dibuatkan grup tim pemenang dalam WhatsApp. Seperti telah diatur dan diarahkan, baik Benja dan Jacob, keduanya juga mengakui kalau dirinya sering berkumpul di sekretariat dan juga  selama bergabung itu, tidak sekalipun menerima surat yang ditujukan kepada PF dari pihak manapun, hanya baru pertama dari Kejari ini.

Hakim Siregar kembali menggali lagi, tentang adanya bukti penetapan tersangka yang diajukan oleh PF, apakah ketiga saksi ini mengetahui dan dari apa mengetahuinya, kompak mereka (saksi) menjawab kalau tidak tahu sama sekali. Dan juga mereka mengakui bahwa terkadang berinteraksi langsung dengan PF. Sementara tentang penetapan PF tersangka, mereka mengakui kalau mengetahuinya dari WhatsApp group yang ada di Tanimbar.

“Tidak ada group pemenang. Terus kalian kalau komuniksi internal bagaimana?” Tanya Hakim, kompak Benja menjawab bahwa, biasanya dirinya langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada PF dan juga mengakui kalau PF sering berada di rumahnya di Sifnana itu.

Kemudian melanjutkan, Hakim bertanya seberapa intensnya PF jika berada di rumahnya, berinteraksi dengan tim dan simpatisan, mereka menjawab bahwa sangat sering. Namun Jacob dan Benja  kompak nyatakan bahwa, PF tidak pernah membahas atau menyinggung terkait penetapan tersangka ini.

SAKSI AHLI PF

Dalam meminta keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh PF dipersidangan, Hakim Siregar bertanya tentang sudah berapa banyak saksi Jhon ini menjadi saksi ahli pad perkara tindak pidana korupsi. Dimana Jhon yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum UKI Maluku ini mengaku kalau sudah beberapa kali, namun yang diingatnya yakni menjadi saksi ahli di PN Ambon, dimana sebagai saksi ahli dari Kejati Maluku dan PN Dobo, sebagai saksi ahli dari Polres Aru.

Saat menjadi saksi ahli di PN Dobo, apakah pernah di singgung tentang Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan khusus. Dirinya menjawab bahwa tidak ada, karena pra peradilan waktu itu dirinya menjadi saksi dari pihak kepolisian dan bukan dari kejaksaan. Hakim pun kian memperdalam lagi dengan bertanya tentang Kerugian Negara, siapa yang harus melakukan perhitungan negara.

Kemudian terkait proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka, selain di KUHP, dimana lagi diatur dan dijawab Saksi ahli bahwa lembaga seperti KPK, makin acuan umumnya masih di KUHP. Hakim juga bertanya tentang filosofi fungsi dari proses-proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka ini yang harus ditegaskan itu apa sja.

“Kita fokus Tipikor ya, ketika seseorang melaporkan adanya dugaan Tipikor di satu badan atau dinas di kejaksaan dengan bukti-buktinya. Bolehkah kejaksaan menindaklanjuti atau kah tidak?” Tanya Hakim yang dijawab Saksi ahli bahwa itu semua tergantung kejaksaan. Hakim bertanya lagi, wajib tidak ditindaklanjuti? Dan kembali dijawab Saksi bahwa jika ada yang melapor, maka harus ditindaklanjuti.

Terhadap proses tindak-lanjut ini, masuk dalam proses penyelidikan atau bisa disamakan tidak? Dan ketika proses penyelidikan dan penyidikan ini, apakah penyidik berwenang memanggil pihak-pihak yang terlibat? Dan dijawab Saksi bahwa ya, penyidik berwenang meminta keterangan seluruh pihak berkaitan dengan objek laporan ini.

MAKIN JELAS ARAHNYA

Hakim Siregar dengan tenang kembali bertanya kepada saksi ahli, bahwa ketika telah dilakukan pemeriksaan semua saksi dan didapatlah satu kesimpulan kemudian penyidik melakukan ekspose , ternyata keterangan-keterangan tersebut mengacu kepada dua orang. Kemudian ditindaklanjuti ke dua orang tersebut. Dalam perjalanan, sebut saja pada laporan awal terjadi korupsi uang negara senilai Rp1 milyar pada badan/dinas dan setelah dilakukan segala proses, ditemukan bahwa hanya Rp500 juta saja, maka harus dicari lagi siapa yang harus bertangungjawab.

“Ternyata nyangkut satu lagi yang dituduh menerima sisanya. Kalau kaya gini, boleh tidak dilakukan proses lanjutan?” Tanya Hakim dan dijawab Saksi bahwa  boleh, sepanjang orang yang diduga terlibat bisa diambil keterangannya, tetapi ada mekanismenya.

Akhirnya sebelum menutup sidang, Hakim nyatakan sidang kembali dilanjutkan pada besok, Kamis 25 Juli 2024, dengan agenda pemeriksaan tambahan saksi ahli dari pemohon (PF) dn saksi serta ahli dari termohon (Kejari).

Hakim pun mengingatkan kedua belah pihak pemohon dan termohon serta panitera untuk memasukan semua ini dalam tanggapan dan kesimpulan. (AT/tim)

Penyalahgunaan ADD, Kejaksaan Diminta Tetapkan Kades Teinaman Sebagai Tersangka.

Saumlaki, Ambontoday.com – Kejaksaan Kepulauan Tanimbar diminta segera tetapkan Boni Kelmaskosu sebagai Kepala Desa Teinaman, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai tersangka Tindak Pidana Koripsi (tipikor) penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2023.

Dalam hasil investigasi langsung media ini di lapangan, ada sejumlah kegiatan dan item-item pada Perubahan APBDes Tahun 2023 yang terealisasi anggaran sudah sudah Seratus Persen tetapi pengadaan dilapangan Nol Persen.

Hasil investigasi tersebut diantaranya, Pelatihan Pengelolaan BUM Des tahun 2023 sebesar Rp 10.645.000., kegiatannya fikif (tidak dilaksanakan) sesuai pernyataan Kepala Dinas PMD KKT, Andri Kurniawan saat di temui awak media ini diruang kerjanya. Rabu, (15/05).

Selain itu, ada juga beberapa kegiatan/item-item diantaranya, Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (Pustu) sebesar Rp 94.751.885., yang hanya digunakan untuk pembayaran Honor Tenaga Kesehatan selama setahun sebesar Rp 18.000.000., yang lainnya entah kemana.

Berikutnya, Pemeberdayaan Masyarakat Sektor Perikanan dalam Pengadaan Pembuatan 1 buah Rompong sebesar Rp 51.141.000., (fiktif). Belanja Modal Peralatan Mebelair dan Aksesoris Ruangan pada Paud Desa Teinaman sebesar Rp 34.677.250., dan ATK sebesar Rp 6.000.000.,(fiktif). Belanja Kostum LAD dan KPMD sebesar Rp 6.000.000., (fiktif). Pemeliharaan Longboat sebesar Rp 5.569.750., (fiktif). Belanja Bibit Rumput Laut 2.000 Kg sebesar Rp 50.000.000., yang terealisasi hanya 800 Kg saja dan lebih heran lagi, kok bisa ya ? Bank mentransfer dana desa sebesar Rp 212juta sekian ke rekening pribadi si Kades.

Sebagai Ketua Badan Pengawasan Desa (BPD) Desa Teinaman, Septer Maselkosu juga mengharapkan kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk secepatnya mengeluarkan LHP terkait hasil Pemsus Kepala Desa Teinaman yang sudah berproses kurang lebih setahun lebih yang mana kinerja Kades tidak bisa dipertahankan lagi.

“Selaku Ketua BPD Teinaman, saya meminta perhatian kepada Inspektorat secepat minindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil Pemeriksaan Khusus (Pemsus) terhadap kinerja Kades Teinaman yang tidak bisa di tolerir bagi masyarakat Teinaman,” ungkap Maselkosu.

Dirinya juga menyampaikan bahwa kinerja Kades sangat amburadul dalam melaksanakan fungsinya sebagai kepala desa yang mana tidak sama sekali memperjuangkan kebutuhan dan kesejatheraan masyarat Teinaman umumnya.

“Kok sebagai Kades hanya sesaat saja di kampung itu paling lama tiga hari lalu berikutnya hidup di ibukota kabupaten. Lebih heran lagi, Kades menggunakan kewenangannya dengan seenaknya memberhentikan 18 orang perangkat desa tanpa alasan dan tanpa hasil musyawarah dengan kami BPD serta saya harapakan untuk pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat menindak dengan tegas permasalahan kami di Desa Teinaman,” jelasnya.

Sebagai Sekretaris Desa, Nimrot Kelmaskosu saat di wawancara terkait hasil investigasi media ini diatas, dirinya mengaku tidak sama sekali mengetahui hal tersebut karena herannya di Desa Teinaman ada dua orang yang menjabat satu jabatan (Sekdes dan Plh Sekdes), (Bendahara dan Plh Bendahara).

“Sejujurnya, saya benar tidak mengetahui permasalahan tentang APBDes Tahun 2023 tersebut karena kami di Desa Teinaman ada dua orang menjabat dua jabatan sekaligus, saya sebagai Sekdes dan saudara Wa Ode Fitriani sebagai Plh Sekdes yang berperan langsung pada saat pencairan tahap II di tahun 2023 tersebut,” pungkas Kelmaskosu.

Untuk itu, diharapakan kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk jangan lamban dalam melihat masalah penyalahgunaan dana desa di Kabupaten ini dan segera tindak tegas, dan diharapkan kepada Kejaksaan Kepulauan Tanimbar untuk secepatnya tindak serta tetapkan Kades Teinaman sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan ADD Desa Teinaman tahun 2023. (AT/BK)

Satlantas Polres KKT Gelar Operasi “Kasat Mata”.

Saumlaki, Ambontoday.com – Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Tanimbar menata kembali arus Lalu Lintas dengan menggelar operasi “Kasat Mata” di jalan raya dengan target ruas jalan yang memiliki volume kendaraan tinggi. Operasi ini dilakukan di beberapa ruas jalan pada Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Senin, (14/05) pagi.

Ka Satlantas Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Moh Jen Namkatu menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang masih cukup tinggi di Kota Saumlaki dan sekitarnya yang sejauh ini banyak pengguna jalan raya yang lalai dalam berkendara.

Beliau mengatakan bahwa banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang berawal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan penindakan dari pihak kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan serta manjauhkan kecelakaan” ujar Namkatu.

“Untuk pelanggaran yang ringan, pelanggar akan diberikan sosialisasi dan edukasi. Namun, untuk pelanggaran yang berat dan membahayakan pengguna jalan lain, maka akan dilakukan penilangan,” bebernya

Dirinya juga menjelaskan bahwa, pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam operasi ini adalah pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengendara yang mengemudi dalam pengaruh alkohol, pengendara atau pengemudi yang melawan arus,

pengendara atau pengemudi yang melebihi batas kecepatan, menggunakan knalpot Brong serta Bonceng tiga pada kendaraan roda dua.

“Saya mengimbau kepada pengendara sepeda motor untuk selalu tertib berlalu lintas, dengan menggunakan helm SNI baik untuk pengemudi maupun penumpang khusus roda dua, dan mentaati rambu-rambu lalu lintas bagi semua pengendara dan pengemudi demi menghindari kecelakaan Lalu Lintas.” Tandas Namkatu. (AT.BK)

Tak Terima Gaji, Kantor Camat Tanut Dipalang

Saumlaki, ambontoday.com – Proses pelayanan kepada publik di kecamatan Tanimbar Utara (Tanut) Kabupaten Kepulauan Tanimbar lumpuh total, akibat pintu kantor camat di palang oleh pegawai.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor camat Tanut hingga dua bulan belum juga mendapat gajian, akibat roling bendahara yang dilakukan beberapa bulan yang lalu.

Pantauan media ini di lokasi kantor camat Tanut, semua pegawai atau ASN yang hadir untuk berkantor tidak bisah masuk akibat pintu kantor Dipalang, sehingga seluruh ASN yang ada memintah kepada Pejabat Bupati Piterson Rangkoratat agar mengaktifkan kembali bendahara lama Otovianus Sainuka dengan bendahara baru Sendry Rahanluan.

“Jika Bendahara lama tidak digantikan maka kami tidak akan berkantor karena sudah dua bulan ini kami tidak dapat gajian,” keluh mereka.

Untuk menjaga kualitas pelayanan publik di kecamatan Tanut maka, Penjabat Bupati Piterson Rangkoratat diminta bertindak cepat guna melihat dan menjawab kondisi yang ada dikantor Camat Tanut. jika ini dibiarkan berlarut maka akan berdampak fatal bagi masyarakat yang ingin berurusan dikantontor Camat, yang kini di paku atau Dipalang oleh pegawai yang kesal hingga dua bulan ini belum juga di gaji.

“Kami tidak minta banyak kepada pa Penjabat Bupati, hanya satu saja yakni, bendahara lama dikembalikan saja agar proses gaji kami secepat diproses, karena bendahara baru belum menguasai betul sistem yang ada, sehingga kami mohon agar pa Pejabat Bupati harus gantikan kembali bendahara lama,” teriak mereka. (AT/tim)

 

Rangkoratat, RSUD Ukularan Bakal Operasikan Agustus 

Saumlaki, ambontoday.com – Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat, meninjau bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) PP Magreti Ukularan, di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel). Bangunan rumah sakit type B yang dibangun dengan dana APBN dari Kementrian Kesehatan senilai Rp75 milyar ini dan telah diresmikan tahun 2022 silam, namun tak kunjung dioperasikan, dalam waktu dekat ini segera difungsikan.

“Kunjungan hari ini ke Ukularan untuk memastikan bahwa kekurangan-kekurangan yang ada pada rumah sakit apa yang menjadi prioritas tuk pembenahan,” tandas Rangkoratat di sela-sela kunjungannya kepada wartawan, Senin (19/2).

Pengoperasian RSUD Ukularan ini bakal dipercepat dan dijadwalkan pada bulan Juli atau Agustus tahun ini. Mengingat, kondisi RSUD PP Magreti saat ini di pusat Kota Saumlaki, sudah tidak cukup representatif untuk melakukan pelayanan kesehatan.

Dengan on the spot dirinya bersama beberapa dinas teknis, diantaranya pihak manajemen RSUD PP Magreti, Dinas Kesehatan, Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga, bertujuan untuk melihat kekurangan apa saja yang harus dibenahi.

Terhadap berbagai kerusakan yang harus dibenahi, menurut Rangkoratat akan dilihat kembali, apakah Pemda harus mengintervensi melalui anggaran daerah atau apakah masih terdapat tanggungjawab dari pihak ketiga. Apabila memang harus melalui APBD, akan dikaji lagi, apakah telah sesuai dengan ketentuan maupun mekanisme atau tidak.

“Takutnya satu kegiatan kita biayai dari sumber dana berbeda, ini juga bisa beresiko,” ujarnya.

Disingung tentang piutang yang kepada pihak ketiga senilai Rp22 milyar lebih yang hingga saat ini tidak dibayarkan Pemda dan hal ini yang memicu pihak ketiga menahan kunci-kunci bangunan tersebut, disampaikan Rangkoratat bahwa pihaknya telah komunikasikan persoalan ini bersama pihak ketiga. Pada prinsipnya Pemda mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan piutang dimaksud sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Sedankan menyabgkut rencana audit oleh BPK, masih menunggu jadwal dari BPK. Yang jelas permintaan audit telah kita layangkan,” jelas dia mengakhiri. (AT/BK)

Petrus Fatlolon Mengakui Tak Ada Uang Mengalir ke-Lembaga DPRD KKT

Saumlaki, ambontoday.com – Akhirnya mantan bupati Petrus Fatlolon mengklarifikasi sendiri tudingan yang diucapkannya sendiri terkait adanya aliran dana ke 25 anggota DPRD Bumi Duan Lolat.

Petrus Fatlolon, langsung menegaskan bahwa dirinya tidak menyalurkan uang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan menggunakan uang SPPD fiktif dari kantor BPKAD. Klarifikasi tersebut disampaikan Petrus Fatlolon dihadapan Majelis Hakim, pada sidang kasus tipikor penyalagunaan SPPD Fiktif kantor bendaraha umum daerah, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (15/12/2023) kemarin.

Wakil Ketua II Ricky Jawerisa, yang dikonfirmasi media ini, sekilas menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Petrus Fatlolon dalam sidang Jumat kemarin di Ambon, telah dibantah langsung oleh Petrus sendiri bahwa tidak memenuhi permintaan tersebut.

“Untuk apa lagi saya jelaskan? Kan Pak Petrus sudah klarifikasi sendiri di hadapan majelis hakim bahwa tidak ada uang yang diberikan ke DPRD,” kata Ricky.

Hal inipun dibenarkan terdakwa Yonas Batlayeri, dalam persidangan sebelumnya, saat Ricky bersama 13 anggota DPRD yang dihadirkan, terdakwa Yonas Batlayeri juga telah menyatakan bahwa benar, tidak ada uang aliran korupsi SPPD fiktif yang mengalir kepada pihaknya.

“Itu fakta persidangan ya, bukan saya mengada-ngada. Setiap sidang, risalahnya telah direkam dan dicatat baik oleh pihak PN sendiri maupun JPU. Petrus dan Yonas sudah klarifikasi sendiri, tidak kasih, tidak ada uang yang diberikan ke saya,” jelas Ricky.

Disingung terkait tudingan Petrus bahwa dirinya pergi menemui Petrus dikediaman pribadinya tahun 2020, dengan tegas Ricky membantah itu. Sebab yang terjadi adalah pertemuan itu berlangsung di tahun 2021, tepatnya pada tanggal 6 Agustus.

“Kalau Petrus bilang dia punya datanya dan bisa dibuktikan juga dengan CCTV rumahnya, silahkan saja. Asalkan rekaman CCTVnya ngga di edit ajaa… seperti yang terjadi di kasus Sambo” ujar Ricky tersenyum. (AT/tim)

Pemkot Lantik Kepala Pemerintahan Negeri Batu Merah

Ambon, Ambontoday.com- Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon Nomor 1821 tahun 2023, Penjabat Walikota Ambon melantik Ali Hatala sebagai Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) yang defenitif, di Ruangan ULA Balai Kota Ambon, Senin (11/12/2023).

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, penyelanggaraan pemerintahan yang dilakukan di NKRI dengan cara mendelegasikan tugas fungsi dan kewenangan sebagai pemerintah dibawahnya.

“Maka itu, dalam struktur pemerintahan buang ada baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sampai dengan pemerintah desa, negeri dan keluarahan dilakukan semata-mata untuk memperpendek kendalinl pelayanan kepada masyarakat agar merasakan kehadiran pemerintah dengan segala program yang dilaksanakan,” katanya.

Untuk itu, berbagai regulasi mengatur tentang tugas pokok fungsi dan kewenangan masing-masing jenjang pemerintahan di Kota Ambon untuk tingkatan yang paling rendah adalah raja atau KPN.

“Khusus untuk raja atau KPN kita diatur dengan peraturan daerah dengan pengangkatan, pengesahan, pelantikan kepala pemerintahan negeri,” jelasnya.

Diakui, pihaknya meyadari dalam proses pemerintahan defenitif ada banyak persoalan yang dialami karena seluruh negeri yang di ada di kota Ambon harus bersepakat menghadirkan raja defenitif.

“Persoalan yang kita alami sampai hari ini masih ada lima negeri yang belum memiliki raja defenitif. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Ambon sungguh menghargai proses adat yang berlaku pada masing-masing negeri, kami tidak memilih untuk mengintervensi atau mencampuri urusan adat,” tuturnya.

Dijelaskan, dari awal pemerintah kota Ambon tidak mau mencampuri urusan adat tetapi perlu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan menjadi dasar pemkot dalam pengambilan keputusan.