Cegah Lalu Lintas Hewan Endemik dan Hama Penyakit, Barantin Maluku Lakukan Pengawasan Terpadu

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Balai Karantina (Barantin) Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku, melakukan kegiatan Pengawasan Terpadu di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Jumat 15 November 2024.

Barantin bersama KSOP, Pelni, Pelindo, POM AL, Bakamla, dan Polisi Sektor Pelabuhan melakukan pengawasan langsung di KM. Dobonsolo yang baru saja tiba dari Papua.

Pengawasan Terpadu ini dilakukan dengan tujuan mencegah penyebaran hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang masuk ke wilayah Maluku sekaligus melakukan pengawasan terhadap beredarnya satwa liar, tanaman liar atau pun ikan yang memang dilindungi.

Demikian arahan Kepala Barantin Maluku, Abdu Rohman saat memimpin apel bersama di pelabuhan Yos Sudarso Ambon sesaat sebelum tibanya KM. Dobonsolo.

“Pengawasan terpadu ini dilakukan dalam rangka mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang masuk ke wilayah Maluku sekaligus melakukan pengawasan terhadap beredarnya satwa liar tanaman liar atau pun ikan yang memang dilindungi.

Dalam kegiatan ini kami mohon bantuan Bapak Ibu sekalian terutama instansi terkait yang berada di pelabuhan Yos Sudarso agar kegiatan ini bisa lancar dan sukses,” jelas Abdu Rohman.

Dirinya berharap, jika dalam kegiatan ini akan dilakukan sosialisasi bahwa satwa-satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang itu tidak boleh dilalu lintas kan dari satu daerah ke daerah lain.

“Sebaliknya harus berada di tempat atau berada di lokasi dimana memang endemiknya di sana. Jadi tidak dibenarkan untuk dilalulintaskan dari wilayah endemik ke provinsi Maluku.

Jika satwa- satwa liar yang dilindungi ini keluar dari provinsi Maluku maka harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dikeluarkan dari Balai karantina hewan, ikan dan tumbuhan Maluku,” ungkapnya.

Menurut Kepala Barantin Maluku, kesempatan itu juga mengatakan, pihaknya juga meminta bantuan dari tenaga TKBM di pelabuhan Ambon untuk menginformasikan apabila ada penumpang atau pelaku usaha yang membawa barang tersebut berupa hewan, ikan dan tumbuh-tumbuhan agar melaporkannya kepada Balai Karantina Maluku. (AT008)

Baca Juga  Pemprov Maluku Gratiskan Rapid Antigen Bagi 2.374 Peserta CPNS