Ambontoday.com, Ambon.- Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Maluku Tenggara, Adolf Aponno, mengatakan tahun 2018 Kantor Pertanahan (Kantah) Maluku Tenggara memprioritaskan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dikarenakan itu merupakan program strategis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk tahun 2018 ini, Kantah Kabupaten Malra mendapat jatah PTSL sebanyak 8000 bidang yang tersebar di 3 Kabupaten yakni, Kabupaten Malra, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru, jelas Adolf kepada wartawan di Ambon, Kamis 1 Maret 2018.
“Jadi Kantah Maluku Tenggara itu wilayah kerjanya mencakup 3 Kabupaten/Kota diantaranya Kabupaten Malra, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Tual,” papar Aponno.
Dikatakan, jatah 8000 ribu yang diperoleh Kantah Malra itu akan dibagi pada 3 daerah masing masing, Maluku Tenggara mendapat 2000 bidang, Kota Tual 2000 bidang dan Kabupaten Kepulauan Aru mendapat 4000 bidang.
“Mengapa Kabupaten Kepulauan Aru mendapat 4000 bidang, karena di sana masih banyak tanah yang belum bersertipikat sehingga itu menjadi prioritas terlebih wilayah perbatasan bagian selatan kepulauan Aru,” jelasnya.
Menurut Kakantah Malra, selama ini memang banyak ditemui permasalahan sengketa lahan dalam wilayah kerja Kantah Malra, mulai dari sengketa orang per orang, tapi yang paling menonjol adalah masalah kepemilikan petuanan mengingat banyak kepemilikan lahan itu adalah atas nama marga.
Sementara terkait status tanah Bandara Ibra Langgur, permaslahannya sebenarnya sudah selesai karena sudah bersertipikat. Hanya saja ada beberapa bidang yang bermasalah karena ada pihak yang menjual mendapat complain dari dari pihak lain karena masing-masing mengklaim kalau itu haknya, dan memang di sana itu kebanyakan masih berstatus tanah adat, beber Aponno. (AT008)