DD Meningkat, Pemkot Gelar Bimtek

Before content

Ambon, Ambontoday.com – Pemerintah Kota Ambon menggelar bimbingan teknis untuk para camat, Lurah, Kepala Desa Kepala Pemerintah Negeri se-Kota Ambon mengingat besarnya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diterima oleh Desa/negeri secara khusus di Kota Ambon yang telah berjalan sejak tahun 2015 terus mengalami peningkatan.

Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Kota Ambon, A G Latuheru dalam sambutannya dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Administrasi Pemerintahan Desa/Negeri Tahun 2018 yang berlangsung di Hotel Amaris, Rabu (28/3/2018).

“Karena Besarnya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diterima oleh Desa/negeri secara khusus di Kota Ambon yang telah berjalan sejak tahun 2015 terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun membuat Pemkot Ambon untuk perlu mengambil bagian dalam hal menyiapkan aparatur Pemerintah Desa/negeri di Kota Ambon, agar mampu untuk mengelola penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan ketentuan peraturan per Undang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sesuai dengan kewenangan yang diberikan untuk malakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerinthan Desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pemerintah Kota Ambon melalui tata Pemerintahan maupun OPD terkait akan terus melakukan penataan Desa/Negeri.

Dia menambahkan, salah satu kewajban bagi kepala Desa/Kepala Pemerintahan Negeri adalah menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa LPB-des setiap tahun anggaran yang telah dikerjakan dengan ketentuan LPB-des dimaksud, paling lambat tanggal 31 Maret 2018 tahun berjalan, guna pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya sudah harus disampaiakan kepada walikota Ambon melalui bagian tata Pemerintahan.

“Karena itu pada kesempatan ini perlu kami ingatkan pada seluruh Kepala Desa/negeri Pemerintah Negeri beserta seluruh jajarannya bahwa berdasarkan pasal 48 peraturan Pemerintah no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksaan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir Tahun anggaran kepada Bupati/ Walikota yang selanjutnya disebut LPP-des, bagi kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis,” tuturnya.

Baca Juga  Sekjen Kemenag Resmikan Gedung Wisma Muzdhalifah Asrama Haji Transit Maluku

Untuk itu, Desa/Negeri tidak boleh menjadi objek sasaran pembangunan tetapi menjadi subjek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan itu sendiri. “Bila diberatkan sebuah wadah Desa/Negeri dapat menjadi wadah berbagai macam upaya pembangunan Lintas sektor yang bermanfaat sesuai dengan potensi dan prioritas pembangunan di Desa tersebut,” ucapnya.

Diakuinya, Dengan mekanisme perencanaan pembangunan dan partisipasi dokumen perencaan desa/nenegri harus dapat mengakomodir aspirasi masyarakat agar teridentifikasi dengan komferensif segala solusi yang dibutuhkan untuk memecahkan permasalahan yang dialaami Desa/ Negeri.

Ia berharap, Kegiatan bimtek ini secara khusus akan meberikan penguatan kapda desa dan negeri dalam hal menyusun dan membentuk laporan penyelenggaraan pemerintah Desa sesuai amanat kemendagri No 23 tahun 2016 tentang Aturan Kepala desa. (AT-011).