Dibalik Keterlambatan Laporan ke Polisi: Alasan Ridwan Kamil Tentang Lisa Mariana Revealed

Banner Between Post 400x130


Ambontoday.com

, JAKARTA – Para pengacara
Ridwan Kamil
Muslim Jaya Butarbutar menyebutkan alasannya kenapa kliennya baru saja melapor kepada pihak berwajib terhadap Lisa Mariana.

Muslim Jaya Butarbutar menyatakan bahwa tindakan Lisa Mariana menurut pendapat Ridwan Kamil telah melampaui batas, mengakibatkan kegaduhan di kalangan masyarakat serta mencemarkan reputasi.

Menurut Muslim, proses perjuangan hukum bertujuan untuk menemukan kenyataan yang sejati serta mengajukan permohonan perlindungan hukum.

“Sampai sekarang telah terjadi eskalasi yang sangat besar yang berdampak pada pencideraan nama baik Pak RK, sehingga dia memutuskan untuk mengambil tindakan hukum dalam rangka mencari keadilan material,” ujar Muslim ketika ditemui di area Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Di kesempatan serupa, anggota tim pengacara Ridwan Kamil lainnya, Heribertus S Hartojo, menyatakan bahwa kliennya bertekad untuk mengawasi agar proses peradilan berlangsung dengan standar profesionalisme tinggi, bersifat terbuka, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Heribertus juga menyerukan agar seluruh pihak terkait menghargai proses hukum yang saat ini masih berlangsung beserta dampaknya.

Dia pun menganjurkan agarasyarakat jangan terlalu cepat menarik kesimpulan sebelum proses hukum diselesaikan.

“We urge all citizens to protect themselves from hate speech, speculation, or misinformation and avoid undermining the legal process itself,” added Heribertus.

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah mengajukan laporan atasnama Lisa Mariana kepada Mabes Polri berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum berupa pencemaran nama baik.

Laporan itu diregistrasi dengan kode LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.

Karena alasan tersebut, Lisa Mariana berpotensi menghadapi pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Transaksi dan Komunikasi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya mencakup Pasal 51 ayat 1 bersamaan dengan Pasal 35 atau Pasal 48 ayat 1 dan 2 beserta Pasal 32 ayat 1 dan 2, serta bisa juga termasuk Pasal 45 ayat 4 bersamaan dengan Pasal 27A dari undang-undang yang sama.

(mcr31/jpnn)

Baca Juga  BRI Luncurkan Program "Mantri Perempuan" untuk Mencetak Kartini Baru dalam Dunia UMKM

Posting Terkait

Jangan Lewatkan