Saumlaki, ambontoday.com – Perusahaan PT. Gemala Borneo Utama (GBU) yang sementara melakukan kegiatan eksplorasi tambang emas di Pulau Romang Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), pasca Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yang kini nomengklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mengeluarkan Surat Rekomendasi no 540/052 a/rek/2008 yang ditandatangani oleh Bupati Maluku Tenggara Barat, Bitzael S. Temmar, tanggal 10 Juli 2008.
Kemudian Pada tahun 2009, perusahaan ini juga mendapat surat rekomendasi no 542/207/2009 yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati MBD, Drs Jacob Patty, pada tanggal 20 Maret 2009 untuk melakukan kegiatan eksplorasi di Pulau Romang.
Jois Krestofol Esauw masyarakat Romang yang merupakan pemerhati lingkungan, saat ditemui ambontoday.com mengutarakan, dengan beroprasinya Tambang Emas Romang yang di kelolah oleh PT. GBU, telah memberikan kesan buruk bagi masyarakat Romang. Sampai saat ini, banyak sekali persoalan lingkungan yang kemudian menyerang hasil-hasil alam milik masyarakat Romang dalam hal ini masyarakat Desa Hila.
Pemuda Asal Pulau Romang itu beberkan Hasil alam miliki masyarakat Desa Hila yang perlahan punah karena dampak limbah tambang yang mengakibatkan Pohon kelapa, cengkeh dan pohon lemon milik warga kering dan mati.
Kemudian, hasil laut milik warga Desa Hila, dan Desa Jerusu dalam hal ini Rumput Laut yang menjadi hasil penunjang hidup Masyarakat Romang, kini Punah dan tidak bisa dibudidaya kembali, bahkan warga setempat berulang-ulang kali mencoba membudidaya kembali rumput laut, tetapi perlahan membusuk dan mati.
Dirinya menduga, akibat dari semua peristiwa ini dikarenakan dari Limbah Tambang yang menguap keluar dan bahkan mengalir ke laut sehingga menyerang semua hasil laut maupun hasil darat milik warga Desa Hila maupun Masyarakat Romang secara keseluruhan.
Esauw dikenal sebagai pemerhati lingkungan itu, ternyata juga Ketua DPC GMNI Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) itu Mengamati lebih jauh, dengan hadirnya PT. GBU, telah menciptakan konflik sosial yang kemudian berimbas pada ketidak harmonisan kerukunan warga setempat. Bahkan telah terjadi pro dan kontra antara masyarakat yang mendukung dan menolak beroprasinya Tambang Emas Romang yang di kelolah oleh PT. GBU.
Perlu diketahui juga bahwa PT. GBU sempat ditutup tahun 2017 lalu oleh Gubernur Maluku Ir Said Assagaf melalui Surat Keputusan Gubernur. Alasan yang mendasari Pemerintah Provinsi Maluku untuk menutup kegiatan pertambangan PT.GBU karena telah terjadi pencemaran lingkungan serta adanya penolakan keras dari masyarakat terkait hak ulayat yang berujung pada proses di pengadilan.
Akan tetapi, perusahan ini kembali beroprasi, diduga Gubernur Maluku Murad Ismail kembali memberikan rekomendasi untuk PT.GBU kembali bereksplorasi di pulau Romang
Kami Minta, Gubernur Maluku Murad Ismail segera menghentikan aktivitas pertambangan di pulau romang dan meninjau kembali rekomendasi yang diberikan. Mengingat aktifitas pertambangan itu, tidak punya asas manfaat apapun bagi masyarakat setempat.
Saya sangat khawatir, jika perusahan ini kembali bereksplorasi, maka ada banyak lagi persoalan yang terjadi, baik dampak lingkungan maupun dampak sosial.
Kami minta hasil Analisis Masalah Dampak Lingkungan AMDAL Beroprasinya PT.GBU, Perlu di kaji kembali oleh Mentri Lingkungan Hidup dan Mentri Kehutanan, bila perlu mentri terkait melakukan on the spot untuk mengetahui kondisi lingkungan hidup yang sudah mulai hanjir di Pulau Romang. (AT/Sony)