Diduga Ada Program Masker Siluman di BPMD Bursel

Before content

Ambontoday.com – Program masker milik Bidang Pemberdayaan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Buru Selatan yang di programkan pada setiap desa diduga adalah program siluman.

Tak tanggung-tanggung nama Bupati dibawa-bawa agar program siluman ini bisa lolos di akomodir oleh setiap desa.

Informasi tersebut di peroleh dari sumber terpercaya di lingkup Pemkab Bursel yang meminta tidak sebutkan namanya.

“Program masker pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat BPMD untuk 81 desa, ini program siluman. Mereka katakan pada kades-kades bahwa ini program Bupati,” jelas pejabat tersebut.

Dijelaskan, program siluman berupa masker ini disisipkan pada program desa yang tertuang dalam Musrembang Desa.

“Desa disiapkan program masker, nanti dari Bidang Pemberdayaan yang belanjakan kemudian dibagikan kesemua desa,” ungkapnya.

Dikatakan, misalkan setiap desa diberikan 100 buah masker untuk dijual ke masyarakat, berapa banyak keuntungan yang akan di peroleh dari penjualan itu.

“Saya heran, harusnya berikan program pemberdayaan kepada masyarakat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, bukan program masker,” jelasnya penuh keheranan.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Kabupaten Buru Selatan Safitri Malik Soulisa diminta mengevaluasi Program-Program Pemberdayaan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). Pasalnya, diduga ada program siluman di Kantor tersebut mengatasnamakan Bupati.

Informasi tersebut diterima media ini oleh salah satu pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan yang enggan sebut namanya, Sabtu (19/2).

“Yang harus di pikirkan terkait dengan upaya menguraikan visi misi Bupati dan Wakil Bupati dengan jargon SMS-GES, itu penting karena menjadi harapan dan damba rakyat,” ujar pejabat ini.

Dikatakan, mereka (Bupati & Wakil Bupati) ini memiliki karisma yang cukup kuat yang mestinya di terjemahkan oleh OPD (BPMD) bersangkutan.

Baca Juga  Birahi Memuncak Seorang Pemuda Setubuhi Anak SMP di WC

“Misalnya di kasus yang terjadi di BPMD. Nah, sepanjang ini, tanya di semua pegawai dari level kapala bidang, sekertaris dan kepala seksi, mereka tidak tahu RKA,” ungkap pejabat ini.

Sebutnya bahwa, Rancangan Kegiatan Anggaran itu tak tahu, bahkan DIPA PMD pun para pegawai di sana tidak mengetahuinya.

“Lalu, Kepala Bidang, Sekertaris dan Kepala Seksi yang di tugaskan di sana berdasarkan SK Bupati, kerjanya apa?,” ujar pejabat ini heran.

Lanjutnya, pegawai yang ada di BPMD itu terpecah menjadi 2 kelompok.

Ungkapnya bahwa, ada kelompok memburu dana desa (DD). Dikatakan, mestinya dana desa itu diarahkan dalam konteks mempertahankan keseimbangan ekonomi yang ada di desa, supaya memberikan cerminan yang baik bagi pembangunan di Desa, pembangunan di Kabupaten Buru Selatan sesuai visi dan misi bupati dan wakil bupati.

“Hampir semua Bidang di BPMD tidak memahami fungsinya. Karena disikat habis oleh saudara Kifli dan Ayub yang di percayakan oleh Kepala BPMD,” ungkap pejabat tersebut.

Dikatakan, kalau berbicara terkait pengurangan pengangguran di Kabupaten Buru Selatan titik pertama itu ada di desa, karena pengangguran terbesar itu ada di desa bukan di kota.

“Mestinya peran dan fungsi Bidang-Bidang yang ada di BPMD itu di maksimalkan dalam proses melakukan pengawalan pengelolaan Dana Desa,” ujarnya.

Dicontohkan BUMDES. Ketika Bumdes itu di maksimalkan dengan baik oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Kifli Longa, maka suda tentu penyerapan tenaga kerja di Bundes itu.

“Taruhla di Bundes itu di maksimalkan menyerap tenaga kerja maksimal 10 orang tenaga kerja di desa di kalikan dengan 81 desa, suda berapa penyarapan tenaga kerja,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, dorong ke kelompok-kelompok pemberdayaan dan jangan ada Program Siluman (pembagian masker) yang kemudian dijadikan sebagai alasan mengatas namakan Bupati.

Baca Juga  20 Anggota DPRD BurseL 2024-2029 Resmi Dilantik

“Lalu kemudian secara tidak langsung telah menghancurkan tananan-tatanan yang telah di canangkan dari bawa,” ujarnya.

Distorsi terakhir apa sebutnya, berkurangnya kepercayaan dari masyarakat terhadap sistem pemerintah saat ini.

“Mestinya di fungsikan dengan baik agar kegiatan-kegiatan yang di usung itu menyentuh pada desa,” ucapnya lagi.

Masih sumber pejabat ini, soal tim evaluasi yang dibentuk di BPMD itu cacat hukum karena tidak ada SK.

Lalu kewenangan mereka melakukan evaluasi itu apa?. Karena tim yang dibentuk dalam konteks mengevaluasi Dana Desa itu harus berdasarkan SK Bupati.

“Pernyataan hari ini adalah, apakah Bupati suda keluarkan SK soal Tim Evaluasi 2022?” Ujarnya.

Masih pejabat ini, ketika SK itu tidak dikeluarkan oleh Bupati, lalu kemudian tim siluman ini di bentuk suda tentu upaya untuk mengalihkan program-program yang di usung dari desa, kemudian program siluman dari BPMD untuk memperkaya diri sendiri.

“Bukan visinya untuk membangun kemaslahatan masyarakat kabupaten Buru Selatan,” sesalinya.

Ungkapnya bahwa itu terbukti setelah di advokasi dari setiap desa dan setiap pegawai di BPMD akan menyampaikan hal yang sama. (BN-1)

.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Berita Terkini