Diduga Ada Pungutan Retribusi Liar di Pasar Waiheru, DPRD Segera Panggil Disperindag Ambon

Before content

AMBON, Ambontoday.com- Diduga ada pungutan retribusi liar yang terjadi di pasar Waiheru, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon segera menjadwalkan untuk memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon.

Pernyataan ini diakui Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far kepada media melalui Telephone Selulernya, Rabu (28/7/2021) di Ambon.

Ia mengakui, kegiatan semacam ini tidak dibenarkan secara aturan maupun tata kelola pasar. “Saya baru tahu bahwa ada kegiatan semacam itu, Karena retribusi ini sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Menurutnya, selama ini komisi selalu bercita-cita supaya memang dalam periodesasi dapat meningkatkan PAD melalui kerjasama yang baik antar DPRD dan Pemkot Ambon. Oleh sebab itu, ada praktek-praktek seperti ini, harusnya Disperindag lebih keras.

“Karena sampai hari ini belum ada keluhan ke DPRD, jadi kita tahu sepintas itu saja dan secara internal kita akan agendakan untuk Disperindag ke DPRD mengenai pengelolaan pasar dan sebagainya,” jawabnya menambahkan.

Selain itu, komisi dalam waktu dekat akan melakukan on the spot ke Pasar Waiheru, sehingga bisa mengetahui kejadian beberapa lama.

“Katong telusuri uangnya kemana, ada siapa dibalik semuanya karena harus Disperindag ini transparansi, jangan terkesan bahwa Disperindag tidak bertindak,” tukasnya.

Ia menambahkan, tindakan ini kalau dibiarkan maka ada oknum internal yang ikut terlibat di dalamnya, kalau memang ini ada pihak ketiga maka akan dilakukan proses selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku karena proses berjalan masif selama 2 tahun lebih.

“Ini kan pembobolan pendapatan Asli daerah, ini tindak pidana bahkan penipuan,” tandasnya. (AT-009).

Baca Juga  KELUARGA KORBAN LAKALANTAS KELUHKAN PELAYANAN PUSKESMAS WONRELI.