Ambon, ambontoday.com – Karang Taruna (Pemuda Desa) Lamdesar Barat Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang merupakan tulang punggung Desa kini sulit berkarya untuk Desa karena diperhambat oleh Pemerintah Desa (Pemdes), dimana kewenangan pemdes untuk mengorbitkan Surat Keputusan (SK) guna melegalkan karang taruna sampai saat ini belum juga diorbitkan.
Mengingat Musyawara karang taruna Ferbuari 2020, yang dihadiri oleh pemdes, telah memutuskan dan menetapkan kepengurusan periode baru, yang diketum oleh Melkior Fun, Agusthinus Basaur sebagai Wakil Ketum dan Alexander Sainafat sebagai Sekretaris serta Aleka Fun sebagai Bendahara, komposisi kepengurusan sudah difainalkan, namun pemdes seakan tidur atau sengaja memperhambat kinerja karang taruna dalam bersinergi tas dengan pemdes untuk membangun desa Lamdesar Barat.
Ketum, Melkior Fun, kepada ambontoday.com Minggu, (15/11/2020) di Ambon, mengaku, ia bersama fungsionarisnya telah melakukan kordinasi secara intens dengan pemdes dalam hal ini Pejabat Kepala Desa Tommy Larat bersama Sekdes Nabi Matruty, guna proses pelantikan dilaksanakan, namun sampai saat ini belum juga direspon oleh pemdes.
“Kami sudah lakukan pendekatan juga berkoordinasi langsung dengan pemdes, mereka berjanji akan secepatnya melantik kami, namun kenyataannya hanya tipuan belaka, ada apa sebenarnya dengan pemdes, apa pemdes tidak ingin untuk organisasi ini secepatnya melakukan fungsi sebagai agent of Change (Agen Perubahan) tetapi juga menjalankan fungsi Control (Control Social) Terhadap Setiap Kebijakan Pemdes serta fungsi lainnya. Terutama membangun karakter Pemuda Desa yang Mandiri” ujar Fun.
Ia juga menduga, ada ketakutan dari pemdes ketika karang taruna sudah legal untuk dapat melakukan fungsinya sesuai dengan amanat AD / ART, atau kah pemdes dalam hal ini Sekdes sebagai bagian dari fungsi administrasi lalai terhadap tugasnya.
Waketum, Agustinus Basaur, juga menyampaikan kekesalannya terhadap pemdes, yang seakan hanya mengumbar janji atau mengaku akan secepatnya melakukan pelantikan terhadap kepengurusan karang tatuna. Ia menduga pihak pemdes kemungkinan belum memahami secara baik terkait organisasi karang taruna ini.
“Saya perlu sampaikan bahwa Organisasi Karang taruna ini organisasi Sosial Resmi yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri Sosial secara umum dan di jabarakn secara kusus ke AD/ART serta PO dari Masing-Masing Karang Taruna. Namun hal itu masih saja diabaikan oleh Pemdes, ada apa sebenarnya ini, Apakah pemdes tak paham atau memang Pura-Pura Tak Paham” tanya Basaur.
Lanjut Basaur, Ia kaget bahwa dalam penyusunan APBDes Sudah termuat Anggaran karang taruna didalamnya bahkan proses pemostingan APBDes pun sudah menggunakan SK Karang Taruna.
“Apa ini alasan sehingga kami belum juga dilantik, lalu SK mana yang dipakai pemdes untuk memasukan anggaran karang taruna pada penyusunan APBDes bahkan proses pemostingan APBDes pun sudah menggunakan SK Karang Taruna” bingung Basaur.
“Atas Nama Karang Taruna Desa Lamdesar Barat bersama ini berharap dan meminta dengan Tegas Kepada Pj. Kepala Desa Lamdesar Barat Tommy Larat, agar segera menuntaskan Persoalan SK tersebut, jikalau tetap masih mengabaikan apa yang menjadi harapan kami, maka tetap menjadi komitmen kami untuk terus menyuarakan persoalan ini ke tingkat Kecamatan bahkan ke Pemda” harapnya. (AT/Niko)