Diduga Arahan Pimpinan Jadi Biang Kerok Dana Dua BUMD KKT Dikebiri

Before content

Saumlaki, ambontoday.com – Nampaknya Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang baru ditinggalkan satu bulan 17 hari oleh mantan Bupati Petrus Fatlolon, yang isinya adalah kader (Sekretaris DPW Nasdem) penuh dengan berbagai masalah, yang harus dibereskan oleh penggantinya yakni Penjabat Bupati Daniel E Indey. Salah satu masalah dari berbagai macam persoalan yakni menyangkut dana penyertaan modal kepada ketiga perusahaan plat merah milik pemda yakni  PDAM, PT. Kalwedo Kidabela dan PT Tanimbar Energi.

Dimana, penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD-nya yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pertumbuhan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Duan Lolat ini untuk dua BUMD yakni PDAM dan PT Kidabela Kalwedo harus dikebiri atau dihilangkan dari total dana penyertaan modal tahun 2022 senilai Rp1 miliar untuk dibagi pada tiga BUMD, dengan masing-masing mendapatkan Rp333 juta lebih, ternyata hanya “dilahap” oleh PT. Tanimbar Energi saja, yang direktur utamanya adalah juga telah dilantik dan tercatat secara sah sebagai salah satu wakil ketua bidang pemenangan pemilu DPD Nasdem KKT Yohana Lololuan. 

Fakta-fakta ini terungkap dalam rapat bersama komisi C DPRD setempat. Dimana diungkapkan Koordinator Komisi C Ricky Jauwerissa, awalnya pihak komisi tidak mengetahui tentang kongkalikong antara penguasa saat itu dengan badan keuangan serta pimpinan BUMD. Namun saat komisi mempertanyakan tentang kinerja PDAM, barulah dibeberkan Dirut PDAM Rony The, yang secara resmi telah mengajukan surat pengunduran dirinya tersebut, bahwa persoalan yang melilit perusahaannya itu, lantaran salah satu penyebabnya adalah ketiadaan penyertaan modal oleh pemda. 

“Dari pengakuan dirut PDAM itulah, kita undang kaban keuangan, barulah hal ini terungkap,” ujarnya kepada media ini. 

Baca Juga  Dinilai Langgar UU ITE, Ririmase Polisikan Diasz

Menurut Ricky, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jonas Batlayeri, mengakui bahwa anggaran senilai Rp1 miliar yang seharusnya dibagi rata kepada ketiga BUMD tersebut, semuanya diberikan kepada PT. Tanimbar Energi atas “arahan” mantan bupati (Petrus Fatlolon). Alasan yang diberikan Sang Mantan bahwa kedua perusahaan pelat merah lainnya (Kalwedo dan PDAM) merupakan perusahaan yang produktif. 

“Jadi istilahnya kata kaban, ya ditangguhkan bantuan modalnya. Lagi-lagi arahan. Kalau masih ingat tentang ruang kebijakan, ya keduanya mirip dan sama,” katanya.  

Parahnya lagi, dana penyertaan modal yang merupakan pengalihan kepemilikan kekayaan Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham daerah yang bertujuan meningkatkan PAD serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanimbar, ternyata digunakan hanya untuk membayar gaji para dewan direksi maupun direktur serta para karyawannya. Lebih serahkannya lagi, mereka-mereka ini sudah terlibat secara sah di dalam partai politik.

“Berdasarkan pasal 21 PP 54 tentang BUMD dilarang menggunakan dana penyertaan modal untuk membayar gaji pegawai. Ini ada indikasi korupsinya di tubuh BUMD PT.Tanimbar Energi,” tandas Ricky.

Dirinya menjelaskan lebih jauh, pada Peraturan Pemerintah Pasal 55 mengisyaratkan bagi pimpinan baik itu direksi dan jajarannya yang telah bergabung dalam partai politik untuk segera mengundurkan diri dari partai politik atau mau menetap pada dewan Direksi BUMD. Pasalnya para pegawai yang bergabung dalam partai politik dan telah di SK-kan oleh parpol masih menerima gaji. Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Komisi C DPRD Nikson Lartutul,  dalam paripurna  DPRD  bersama TAPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Selasa (28/6) di ruang rapat Kantor DPRD sementara Kewarbotan.

Baca Juga  Gubernur Maluku Pimpin Upacara HUT Maluku ke-76, Begini Pesannya!

Alhasil, dalam paripurna yang dihadiri oleh Penjabat Bupati Daniel E Indey, salah satunya merekomendasikan penutupan BUMD PT. Tanimbar Energi dan dua anak perusahaannya yakni PT. Tanimbar Energi Mandiri dan PT. Tanimbar Energi Abadi, yang tak jelas progres kerjanya apa saja dalam menyongsong pengoperasian gas alam abadi Blok Masela. (AT/tim)