Saumlaki, ambontoday.com – Pembangunan rumah subsidi yang merupakan program Presiden Republik Indonesia Joko Widodo guna membantu masyarakat untuk memiliki rumah dengan biaya yang sangat murah.
PT. Bayu Sakti Abadi (BSA) yang membangun 300 rumah ini, diduga keras memakai ilegal loging yang sangat merugikan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku (Promal) dari sisi perpajakan.
Hari Susanto penanggung jawab proyek pada PT. BSA asal Sorong Provinsi Papu Barat kepada wartawan Sabtu, (22/5) dilokasi proyek desa Olilit lama katakan, pihaknya memesan kayu dari pihak industri dan juga dari dari masyarakat lokal.
“Kami memesan kayu untuk pembangunan 30 rumah awal dipara industri dan juga langsung dari masyarakat” ujarnya.
Pantauan ambontoday.com dilokasi kerja banyak pemain ilegal loging yang memasukan kayu dilokasih kerja, pengawa lapangan mengaku sudah sekitar 90 kubik kayu sudah dipakai untuk pembangunan 30 unit rumah tersebut.
Pemda KKT dalam hal ini dinas terkait mesti proaktif dalam menyikapi persoalan ini, mengingat pihak pengusaha industri selalu taat perpajakan namun diabaikan dan pihak perusahaan lebih memprioritaskan pengambilan kayu dipemain ilegal loging.
Pihak Kepolisian juga dimintakan profesiinalis dalam memberantas oknum -oknum praktek ilegal loging yang seakan meraja Lela dibumi Duan Lolat ini, teristimewa bangunan suewasta ini bebas pajak sehingga perlu ditindak tegas sehingga tidak merugikan Daerah ini dari sisi perpajakan. (AT/tim)