Diduga BKP-BTR Angkut Limbah Tembang Secara Ilegal

Before content

Ambon, ambontoday.com – PT. Batutua Kharisma Permai dan Batutua Tembaga Raya (BKP-BTR) yang merupakan perusahaan yang melakukan pengembangan tembaga sesuai ijin yang dikantongi, diduga sudah sekian lama melakukan praktek – praktek ilegal yang dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Dugaan itu seperti pengiriman Limbah hasil penambangan tembaga di desa Lurang, Kecamatan Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang dikomersial menggunakan armada tongkang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa limbah hasil penambangan tembaga ini sudah diangkut sejak sejak lama, namun di biarkan oleh berbagai pihak yang punya kompetensi untuk melarang, namun praktek ilegal itu masih lancar dilakukan hingga saat ini.

Menurut narasumber media ini, yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa, limbah hasil penambangan tembaga di Pulau Wetar ini diangkut juga tidak sesuai prosedur atau memakai perusahaan agen yang diduga ilegal, bahkan diduga limbah itu dicampur dengan material tembaga bahkan emas.

Dikatakan juga, Limbah hasil penambangan tembaga di Pulau Wetar ini diangkut oleh perusahan agen dengan menggunakan armada tongkang dengan tujuan ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Saya duga yang dikirim itu bukan saja limbah namun material tambang juga diturut sertakan dalam limbah itu,” duga sumber.

Ketika dugaan ini dikonfirmasikan ke pihak perusahaan lewat humas Dony Musida, Kamis, (16/5/2024) melalu pesan singkat di WhatsApp, pihaknya berjanji akan menyampaikan itu secara resmi bagi awak media entah kapan.

“Beberapa media juga menanyakan perihal yg sama. Kami akan keluarkan penjelasan resmi untuk media”, responnya. (AT/tim)