Malra, ambontoday.com – Warga Ohoi (Desa-red) Kecamatan Hoat Sorbay Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Hi Mahmud Renhoran, melalui tim kuasa hukum Dahlan Rengifuryaan,SH, dan kawan-kawan, resmi melaporkan tiga masyarakat di Kecamatan Hoat Sorbay Malra terkait dugaan Pembuatan surat palsu silsilah sejarah keturunan Raja Tetoat (Rat Yarbadang-red).
Rengifuryaam kepada ambontoday.com, Jumat (17/9) mengaku laporan pengaduan yang di tujuhkan kepada Kapolres Tual, tentang pencemaran nama baik dan dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan keadaan palsu sudah di terima polres Tual sejak tanggal 9 September 2021.
“Benar kami setelah di tunjuk sudah membuat laporan pengaduan di Polres Tual tentang pembuatan surat palsu,” tandasnya.
PH Renhoran mengaku ada 3 warga kecamatan Hoat Sorbay yabg di laporkan masing-masing LS YE dan FI
“Setelah kami lihat dan membaca surat yang di buat tiga warga tersebut kepada para Raja di Kei kabupaten Maluku Tenggara dan kota Tual ada kalimat yang melecehkan klien kami,” jelas Rengifuryaan.”
Kata dia, sejarah yang di susun tiga warga tersebut tidak benar, contohnya dalam silsilah keturunan Raja Tetoat tidak di uraikan secara detail keturunan Raja Tetoat pertama hingga terakhir.
Berdasarkan data yang di terima ambontoday.com, tiga toko pemangkuh adat di Kecamatan Hoat Sorbay, menyurati para dewan adat Kei dan menjelaskan tentang kebenaran silsilah keturunan garis lurus Rat Yarbadang (Raja Tetoat-red)
Dalam.surat tertulis itu,ketiga tokoh adat ini menegaskan kalau Darwis Renhoran adalah adik kandung Raja Yarbadang ke V almarhum Sodri Renhoran, yang merupakan garis lurus Raja Ingris Abdulah Renhoran.
“Sesuai wasiat Rat Yarbadang Almarhum Sodri Renhoran yang menggantikannya adalah Darwis Renhoran sebagai Raja Tetoat ke VI dan telah diumumkan resmi saat acara pemakaman yang dihadiri Bupati, Sekda, para Raja Kei dan pimpinan SKPD, bersama undangan lainnya serta seluruh. masyatakat.” tegas tiga tokoh adat dari ohoi Waab, dalam surat tertulis kepada para Raja di Kei.
Untuk itu para tokoh adat, dalam surat tertulis, meminta para Raja di Kei, apabilah ada yang meminta dukungan (bukan keturunan Rat Ingris), dari ohoi – ohoi yang berada dalam wilayah adat Rat Yarbadang, untuk mencalonkan diri sebagai Raja, maka dapat di jelaskan, mereka tidak berhak dicalonkan sebagai Raja Tetoat.
Kasat Serse Polres Tual, Iptu Hamin Siompu, sampai saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan tersebut. Namun sesuai informasi yang di himpun ambontoday.com, penyidik Satreskim polres Tual kamis (16/9), telah meminta keterangan Hi Mahmud Renhoran, sebagai saksi dan pelapor ksus ini. (AT/oce)