Diduga Kasubag TU BP2JK Wilayah Maluku Langgar Aturan ASN Soal Ijin Cerai

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Terkait perkara Nomor 260/Pdt.G.PPtW/2020.PN.Amb tetanggal 2/12/2020 soal gugatan cerai yang dilakukan oleh oknum PNS Balai Pelaksana Penilaian Jasa Konstruksi(BP2JK)Wilayah Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Bina Konstruksi diduga kuat adanya konspirasi antara oknum RL selaku penggugat dengan kuasa hukum tergugat, ikut menyeret kasubag TU kantor BP2JK Wikayah Maluku, IS yang diduga kuat mengeluarkan ijin kepada penggugat tanpa melalui prosedur yang diatur dalam aturan PNS bagi PNS yang hendak menggugat cerai isteri atau suaminya.
Kepada wartawan di PN Ambon usai menghadiri sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat, tergugat PT membebeberkan kekecewaannya kepada pihak lembaga BP2JK tempat suaminya bekerja.
Dikatakan, saat mengetahui bahwa surat ijin cerai yang dipakai suaminya di PN Ambon itu berasal dari BP2JK dan yang menandatanganinya adalah kasubag TUnya yang sebelumnya adalah pegawai Balai Wllayah Sungai Maluku, IS maka dirinya langsung mendatangi kantor tersebuf untuk memintakan penjelasan dari pejabat dimaksud, akan tetapi saat sampai ke kantor tersebut ia tidak diijinkan masuk oleh security dengan alasan pejabat di kantor tersebut baik kepala balai maupun Kasubagnya semua sedang sedang tidak berada di tempat.
Hal yang sama juga dialami oleh wartawan yang hendak melakukan konfirmasi soal kebenaran informasi tentang surat tersebut tetapi jawaban dari security bahwa sang kepala balai sedang ke luar daerah dan kasubag TUnya juga belum.masuk kantor.
Selanjutnya, tiga wartawan yang hendak melakukan konfirmasi mengisi buku tamu dan meninggalkan nomor hp kepada sang Kasubag TU IS akan dengan maksud agar bisa dikontak untuk tujuan konfirmasi akan tetapi hingga berita ini dimuat tidak ada informasi dari IS sang Kasubag TU yang menandatangani surat ijin cerai tersebut.
Selain itu melalui Pesan WA maupun pesan SMS wartawan menyampaikan informasi yang hendak dikonfirmasi dan meminta kesediaan waktu dari IS akan tetapi bagaikan membuang batu di lautan yang dalam tidak ada tanda-tanda dari pejabat di kantor BP2JK tersebut.
Sementata itu salah satu praktisi hukum di Maluku yang enggan namanya disebutkan mengatakan, seharusnya RL sebelum melakukan gugatan cerai di PN Ambon audah terlebih dahulu memenuhi prosedur gugatan cerai pada PNS sebagaimana yang diatur dalam PP.
Bahkan menurutnya, sang pejabat pembuat dan yang menandatangani surat ijin gugatan cerai itupun seharusnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah dengan antara lain memanggil isteri RL dan melakukan mediasi sehingga mengetahui dengan pasti apa yang menjadi penyebab prahara rumah tangga tersebut, akan tetapi nampaknya sang pejabat hanya menerima laporan sepihak dan berlaku tidak adil bahkan patut diduga jangan-jangan sang pejabat kemasukan angin sehingga tidak bekerja secara profeaional selaku seorang pimpinan dan pejabat yang baik. Lwbih dari itu oknum IS juga terkesan menghindari wartawan. Ada apa di balik itu?

Baca Juga  Dikuasai Alkohol Menyebabkan Kebakaran Di Ongkoliong