Saumlaki, ambontoday.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Saumlaki akhirnya menjebloskan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Ketiga tsk ini resmi memakai rompi merah mudah dan dijemput oleh mobil tahanan menuju penjara sementara di Polres KKT.
Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Gunawan Sumarsono, menjelaskan hari ini, Senin (8/11) ketiga tersangka tersebut yakni mantan Bendahara Marsela Fatlolon, mantan Sekretaris Desa Efratus Ngifanngelyau dan mantan Kepala Desa Petrus Canisius Olinger, setelah diambil rapid test, akan dititipkan sementara pada tahanan Polres. Dan besok pada Selasa (9/11), tim Kejari akan ke Kota Ambon guna persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor.Â
Ada yang menarik dari penjelasan Jaksa Penuntut Umum Kejari Saumlaki Bambang Irawan, dari kegiatan-kegiatan yang tidak tertuang dalam APBDes, salah satunya yakni pembiayaan makan saat kunjungan Bupati KKT ke Desa Meyano Das.Â
“Banyak item kegiatan yang tidak ada dan ada yang tidak selesai di APBDes, seperti menara lonceng, saat kunjungan bupati, yang kebutuhan makan diambil dari DD. Terus bendahara lakukan penarikan uang untuk belanja upah guru PAUD, namun tidak ada kegiatan mengajar. Sehingga hutang di tahun 2017 tidak diselesaikan,” ujar Bambang yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri MTB Gunawan Sumarsono di ruang kerjanya.Â
Dari kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 dan 2018 Desa Meyano Das, negara dirugikan sebesar Rp341.997.372. Dan dari jumlah itu, telah dikembalikan senilai Rp24.794.958 oleh Petrus Gorisalam sebagai pihak ketiga. (AT/tim)